• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»KUHP Jaga Kebebasan Berekspresi

KUHP Jaga Kebebasan Berekspresi

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 13 January 2023

KUHP Jaga Kebebasan Berekspresi

Oleh : David Falih Hansa

Kekhawatiran tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengancam kebebasan pers untuk berekspresi dan berpendapat dinilai kurang tepat. Pasalnya, Pers memiliki aturannya sendiri yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawan menjalankan tugasnya untuk menulis berita dan menyiarkannya pada masyarakat. Seorang wartawan atau jurnalis meliput acara lalu menuliskannya di surat kabar atau media online. Posisi mereka sangat dihormati masyarakat karena menjadi corong dari informasi terkini di Indonesia maupun di dunia. Mereka meliput banyak berita, termasuk peresmian KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Masyarakat juga menyimak baik-baik beberapa Pasal dalam KUHP. Apalagi ada banyak Pasal yang merombak UU yang telah berusia lebih dari 100 tahun tersebut. Sementara para jurnalis ada yang merasa khawatir karena ada Pasal-Pasal yang dianggap melarang kebebasan pers.

Padahal tidak ada yang dilarang, hanya saja diatur agar lebih baik lagi dan sesuai dengan norma-norma di Indonesia.

Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menyatakan KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers. Khusus untuk pelaksanaan dan kebebasan pers, acuannya adalah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sepanjang berkaitan dengan pers, UU Pers menjadi Undang-Undang yang diutamakan. Semua persoalan pers diatur dengan UU ini.
Dalam artian, UU Pers melindungi dan mengatur para wartawan. Di sini KUHP tidak berlaku bagi insan pers dan kebebasan mereka tidak dirampas. Mereka tetap bisa liputan seperti biasa dan tidak takut akan kena pasal KUHP.
Sampai sekarang dan seluruhnya pers dilindungi oleh UU Pers. Tidak mungkin KUHP melarang kebebasan pers dan bertentangan dengan UU lain. Diharapkan para wartawan bisa bersabar dan tidak menolak KUHP mentah-mentah.
Pasal-pasal lain dalam KUHP yang dianggap melarang kebebasan pers adalah Pasal 218 yang berisi larangan untuk menghina presiden dan wakil presiden. Isi dalam Pasal ini jangan dijadikan serangan terhadap pemerintah, yang dianggap melarang kerja wartawan yang suka mengkritik. Mereka perlu membedakan antara kritikan dengan hinaan.
Dalam negara demokrasi, kritikan terhadap pemerintah memang diperbolehkan. Namun lama-lama pemberitaan terhadap pemerintah berubah drastis, dari kritik yang membangun menjadi kritik yang menghancurkan dan berujung hinaan. Hinaan inilah yang dilarang, dan selain melanggar hukum negara juga melanggar norma masyarakat dan hukum agama.
Kritikan keras yang berujung hinaan terjadi pasca gerbang reformasi dibuka. Sejak tahun 1998, masyarakat merasakan kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Jika dulu para jurnalis takut untuk mengkritik pemerintah karena bisa dibreidel medianya (ditutup secara paksa), maka saat ini mereka boleh mengkritik. Mereka tak lagi takut akan ancaman dan serangan petrus.
Namun sayang sekali kritik yang ada di media massa dan elektronik rata-rata justru menghujat. Padahal zaman telah berbeda jauh dan keadaan Indonesia jauh lebih baik di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Jangan semua wartawan mengkritik keras dan menyamakan pemerintah yang sekarang dengan di era Orde Baru yang serba kaku.
Bahkan ucapan Presiden Jokowi atau Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin juga bisa ‘digoreng’ alias dibelokkan maksudnya, sehingga bisa membuat kehebohan di masyarakat. Ada juga media elektronik yang memotong video berisi ucapan presiden tetapi karena hanya berupa potongan, tidak bisa menampilkan maksud pidato yang sebenarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang kebebasan pers di tanah air. Namun kebebasan yang diberikan bukan berarti tidak terbatas, karena jika terlalu liberal akan menjadi anarkis. Misalnya di KUHP bagian Pasal contempt of court, yang melarang publikasi dari hasil pengadilan secara tertutup, karena bisa mempengaruhi independensi pengadilan.
Yasonna melanjutkan, jika ada publikasi padahal sudah jelas sidangnya tertutup, maka sama saja dengan menuliskan berita dari narasumber. Padahal sudah jelas bahwa wawancaranya off the record. Jika jurnalis nekat menuliskanya maka sama saja tidak menjaga kredibilitasnya sendiri.
Dalam artian, hal ini sama saja dengan melanggar kode etik jurnalistik, karena tidak menghargai narasumber dan pengadilan. Ulah oknum wartawan yang seperti ini yang akan diatur oleh KUHP, guna menjaga kualitas berita dan mencegah praktik-praktik yang melanggar aturan dan norma. Oleh karena itu, diharap semua pihak dapat mengkaji terlebih pasal dalam KUHP.
Pemerintah membuat KUHP agar hukum pidana di Indonesia diatur dan disesuaikan dengan zaman, karena akar hukum KUHP versi lama adalah hukum warisan Belanda. KUHP dibuat untuk mengatur masyarakat. UU ini tidak pernah melarang kebebasan pers, malah membuat pemberitaan-pemberitaan makin jernih dan tidak hanya menjual click bait semata.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

 

 

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.