• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»KST Papua Pembunuh Keji Pantas Diberantas

KST Papua Pembunuh Keji Pantas Diberantas

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 July 2021

Oleh : Rebeca Marian

Satgas Nemangkawi terus memburu Kelompok separatis dan teroris (KST) karena meresahkan masyarakat. Selain merusak fasilitas umum, KST juga secara terang-terangan berani membunuh warga asli Papua yang tidak berdosa, sehingga pantas untuk diberantas.

Apa yang Anda ingat tentang Papua? Sebenarnya Papua adalah tempat eksotis yang penuh dengan berbagai tujuan wisata. Namun sayangnya, image ini terkotori oleh ulah KST yang melakukan berbagai teror, mulai dari pembakaran sekolah hingga pembunuhan. Sedangkan pembunuhan adalah tindakan keji yang melanggar HAM, sehingga mereka harus diberantas, agar keamanan rakyat terjaga.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa dalam 3 tahun ini ada 95 orang yang meninggal dunia karena dibunuh oleh anggota KST. Rinciannya, 59 warga sipil, 27 anggota TNI, dan 9 personel Polri. Ini sebuah tindakan yang brutal. Akan tetapi, pemerintah memastikan bahwa pemberantasan KST masih dalam koridor dan tidak melanggar HAM.

Jika dilihat dari statistik maka lebih banyak korban dari sipil sehingga mereka memang harus diberantas, agar keamanan rakyat terjaga. KST selalu menuduh korban adalah mata-mata aparat, padahal hanya warga sipil. Mereka terlalu paranoid sampai tega menembak sesama warga asli Papua.

Contoh dari kekejaman KST adalah ketika mereka membunuh para guru dan seorang murid. Padahal sebagai warga sipil, mereka tentu tidak punya senjata untuk melindungi diri. jika guru ditembak lalu terbunuh, bagaimana masa depan anak-anak Papua? KST tidak pernah berpikir panjang, tetapi hanya ingin menembak ke sana ke mari sebelum permintaannya untuk merdeka dikabulkan.

Selain itu, KST juga melakukan pembunuhan kepada 4 orang warga sipil di Yakuhimo. Bahkan kepala suku juga ditembak sampai kritis. Para korban dievakuasi dengan helikopter karena medan Yakuhimo yang berbukit. Masih diselidiki mengapa mereka melakukan pembunuhan dan sampai tega menembak kepala suku yang seharusnya dihormati.

Seluruh warga Papua antipati terhadap KST, karena mereka membunuh saudara sesukunya sendiri. Bagaimana bisa mereka ngotot memperjuangkan kemerdekaan Papua, tetapi malah tega membunuh sesama rakyat Papua? Oleh karena itu, masyarakat sangat mendukung pemberantasan KST, agar tercipta perdamaian dan rasa aman di Bumi Cendrawasih.

Mahfud MD menambahkan, selain 95 korban jiwa juga ada 110 orang yang luka-luka. Mereka jadi korban keganasan KST dan tidak hanya berasal dari aparat, tetapi juga warga sipil. Pencegahan terhadap kekejaman ini harus dilakukan, agar para turis tidak takut jika akan traveling ke Papua.

KST yang diberi label teroris juga sudah sangat tepat, karena melakukan aksi teror, walau bukan pengeboman seperti di Sulawesi beberapa saat lalu. Namun tingkah mereka yang menembak sampai korbannya meninggal dunia merupakan cara teroris yang keji. Untuk mengatasinya, maka TNI menambah personel di Papua agar pemberantasan KST makin cepat dilaksanakan.

Presiden Jokowi sudah memperbolehkan aparat untuk melakukan tindakan tegas terukur jika ada kontak senjata dengan KST. Hal ini bukanlah pelanggaran HAM, karena pada saat genting yang terjadi adalah pertaruhan nyawa. Jangan ada lagi yang ‘menggoreng’ kasus ini, karena jika KST tidak diberantas akan terjadi kerusakan dan pembunuhan di wilayah Papua.

KST wajib diberantas karena mereka selalu melakukan pembunuhan yang jelas melanggar HAM. Jika ada yang mencela, mengapa KST diburu dan menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi? Maka jawabannya adalah justru KST yang melakukan pelanggaran hak asasi, karena membunuh dan merekam aksinya tanpa belas kasihan, seolah-olah hatinya sudah mati.

Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.