Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU ini, Rabu (8/1).
“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).
Berikut ini 4 tersangka yang ditetapkan tersebut:
Penerima:
1. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU
2. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu
Pemberi:
3. Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
4. Saeful, swasta
Rayakan Sumpah Pemuda dengan Damai, Pemerintah Minta Pemuda Tidak Terprovokasi Oleh: Sidny Pramesta Peringatan Hari…
Di Momen Sumpah Pemuda, Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS bagi Warga Tidak Mampu Jakarta – Direktur…
Kebijakan Pemutihan BPJS Perkuat Jaminan Kesehatan Generasi Muda Oleh : Gavin Asadit Pemerintah Republik Indonesia…
Jelang Sumpah Pemuda, MBG Perkuat Fondasi Kemandirian Generasi Muda Indonesia Jakarta – Program Makan Bergizi…
Momentum Sumpah Pemuda, Pemerintah Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan Lewat BLT Kesra JAKARTA - Menjelang peringatan…
BLT Oktober–Desember Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah terhadap Generasi Muda Jakarta, - Pemerintah melalui Kementerian Sosial…