KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU ini, Rabu (8/1).

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).

Baca Juga

Berikut ini 4 tersangka yang ditetapkan tersebut:

Penerima:
1. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU
2. Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu

Pemberi:
3. Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
4. Saeful, swasta

Related Posts

Add New Playlist