• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»Keren, Begini yang Dilakukan Indonesia Power untuk Memperluas Pemanfaatan FABA Secara Masif

Keren, Begini yang Dilakukan Indonesia Power untuk Memperluas Pemanfaatan FABA Secara Masif

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 16 June 2022

Indonesia Power Kembali wujudkan berkomitmen dalam pemanfaatan material abu sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau Fly Ash Bottom Ash (FABA).

Bersama beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pandegalang Banten, PT Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan Operation And Maintenance Services Unit (OMU) 2×300 MW lakukan langkah awal dalam pengelolaan dan pemanfaatan Faba secara masif dan besar-besaran dengan dilaksanakannya  perjanjian kerjasama pemanfaatan FABA.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat juga sebagai usaha mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui BUMDes.

Direktur Utama PT Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi mengatakan Indonesia Power akan terus mewujudkan komitmen untuk dapat memanfaatkan Faba sebagai produk material bangunan yang dapat diaplikasikan di bidang kontruksi dan infrastruktur maupun dalam bentuk produk turunan lainnya.

“Cita-cita kedepan, Faba ini dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen untuk menjadi peluang usaha masyarakat disekitar PLTU dengan bekerjasama dengan Badan usahan Milik Desa setempat,” jelas Ahsin.

Implementasi pemanfaatan FABA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).

Tenaga Ahli Madya Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Hery Suhartono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden, salah satunya mendorong kemudahan usaha yang merupakan unsur dalam undang-undang cipta kerja.

“Dalam undang-undang cipta kerja didalamnya terdapat hal yang mengatur dan mendorong usaha, salah satunya dengan kegiatan ini yang nantinya diharapkan melalui PLTU Labuan dan BUMDes dapat menciptakan banyak usaha yang kemudian nanti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat,” ujar Hery.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pelayanan Investasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), Supriadi menambahkan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan Faba di PLTU Labuan yang nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi atas kerjasama yang dilakukan, dengan adanya kerjasama ini Pemerintah Kabupaten melalui Perangkat Desa beserta unsur didalamnya nantinya dapat memanfatkan FABA dari PLTU Labuan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Pandeglang, dengan diolahnya FABA ini menjadi paving block atau produk lainnya tentu akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar PLTU,” ujar Supriadi.

Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), FX Nugroho Setijo Nagoro menyampaikan pentingnya melakukan kegiatan usaha pemanfaatan Faba secara komprehensif sebagai upaya pengembangan investasi yang akan membawa dampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa. “Kegiatan usaha ekonomi melalui Pemanfaatan FABA secara komprehensif dalam pengelolaan usahanya serta pengembangan investasi dari sektor hulu hingga hilir bisa berdampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa,” imbuh FX Nugroho.

Sepanjang tahun 2021 Indonesia Power telah memproduksi sebanyak 1.181.802,30 ton Faba dengan rincian pemanfaatan internal sebanyak 91.204,50 ton dan eksternal sebanyak 932.552,59 ton yang diwujudkan menjadi produk turunan Faba. Selain dapat menghasilkan paving block, batako, dinding panel, FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan material untuk penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang bahkan dapat memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.

l

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi

June 1, 2026

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang

May 31, 2026

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi

By Kata IndonesiaJune 1, 20260

Tokoh Adat dan Agama di Papua Ajak Publik Tidak Terjebak Narasi Pesimisme Film Pesta Babi…

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Tokoh Papua Kritik Narasi Film Pesta Babi Yang Tak Berimbang PAPUA – Di tengah proses…

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara Oleh: Rina Oktavia Kehadiran negara dalam melindungi masyarakat…

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara

By Kata IndonesiaMay 31, 20260

Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai Bentuk Kehadiran Negara Oleh: Rina Oktavia Kehadiran negara dalam melindungi masyarakat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.