Beredar luasnya surat dari Universitas Trisakti kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana pemberian gelar ‘Putera Reformasi’ kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial membuat Kelompok Studi Trisakti (KST) memberikan pendapat dan tanggapannya.
Ketua umum Kelompok Studi Trisakti Eric Asmansyah mengatakan bahwa usulan gelar Putera Reformasi Kepada Presiden Jokowi masih terlalu dini dan premature dan Eric menilai bahwa saat ini Jokowi masih berusaha menjalankan nilai-nilai tujuan reformasi 1998.
Baca juga: Jokowi Minta Pengusaha Muda Tidak Tergantung Pada Proyek APBN
Baca Juga
“Usulan penganugerahan gelar Putera Reformasi tersebut masih terlalu dini dan premature serta berpotensi menggerus esensi nilai-nilai dan tujuan reformasi 1998” kata Eric.
Menurutnya usaha Jokowi berikut jajaran pemerintahannya saat ini masih berproses yang tentunya perlu waktu dan tahapan panjang dalam menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam mewujudkan nilai-nilai dan tujuan reformasi 1998.
Sementara itu, Sekjend Kelompok Studi Trisakti Arief Rasyad menyesalkan adanya oknum yang memaksakan mengusulkan gelar “Putera Reformasi” kepada Jokowi.
“Kami dari Kelompok Studi Trisakti sangat menyayangkan dan menyesalkan adanya oknum yang memaksakan (mengusulkan gelar Putera Reformasi) karena terkesan sarat kepentingan pribadi dan golongan/kelompok tertentu yang berpotensi merusak nilai-nilai dan tujuan reformasi 1998” kata Arief.
Oleh karena itu, Kelompok Studi Trisakti menghimbau setiap komponen dan elemen gerakan reformasi 1998 khususnya di Universitas Trisakti untuk menahan diri dan fokus menjalankan kegiatan akademik yang berkualitas, menularkan semangat gerakan reformasi 1998 kepada mahasiswa Universitas Trisakti.
Serta Arief berpesan untuk terus memperjuangkan gerakan 1998 tanpa pamrih dan tetap menolak setiap usaha yang hanya mementingkan pribadi dan kelompok yang membuat nilai dan tujuan reformasi 1998 menjadi salah arah.
Kelompok Studi Trisakti (KST) menegaskan masih konsisten dalam perjuangan penuntasan kasus tragedi Trisakti 12 Mei 1998 dan penganugerahan gelar pahlawan nasional reformasi kepada 4 pejuang yang gugur dalam peristiwa Tragedi Trisakti.