• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Kehadiran TKA ke Indonesia Demi Proyek Strategis Nasional

Kehadiran TKA ke Indonesia Demi Proyek Strategis Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 7 July 2021

Oleh : Sarifuddin

Kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia merupakan upaya untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN). Masuknya tenaga asing tersebut juga sudah melalui prosedur ketat dan terjadi sebelum pemberlakukan PPKM Darurat.

Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah PSN diatur melalui peraturan presiden.

Proyek Strategis Nasional tentu memiliki tujuan untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan infrastruktur Indonesia secara cepat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas perekonomian nasional.
Tercatat sejak tahun 2016 hingga desember 2019, sebanyak 92 PSN telah selesai digarap dengan nilai investasi mencapai Rp 467,4 triliun.

Jumlah proyek yang telah selesai ini setara dengan 41% dari total 223 proyek yang termuat dalam peraturan Presiden No 56 Tahun 2018.
Dalam pelaksanaan PSN ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membenarkan kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka datang dan masuk setelah melalui pemeriksaan kesehatan secara ketat.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara telah membenarkan kedatangan TKA tersebut, ia mengatakan terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng. Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Menurut Arya, saat ini pemerintah memang masih memberlakukan pelarangan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga dan alasan kemanusiaan.

Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia haruslah lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai dengan protokol kedatangan orang dari luar negeri.

Di sisi lain, Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Sulawesi Selatan Dodi Karnida menyebutkan bahwa 20 TKA asal China tersebut awalnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum pemerintah menerapkan kebijakan PPKM. Para TKA asal Tiongkok tersebut lantas menjalani karantina selama 14 hari.

Setelah proses karantina tuntas, barulah para TKA China tersebut melakukan penerbangan domestik ke Makassar pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021. Dodi juga memastikan bahwa penerbangan domestik tersebut tidak bermasalah meski pada hari yang sama Jakarta tengah melaksanakan pemberlakuan PPKM darurat.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai penyerapan tenaga kerja asing (TKA) dalam proyek strategis pemerintah tidak akan melenceng dari ketntuan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disebabkan oleh ketatnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis pemerintah, salah satunya adalah proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.

20 TKA tersebut diketahui sebagai tenaga kerja asing di salah satu Proyek Strategis Nasional yang dijalankan oleh PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Masuknya TKA tersebut telah sesuai dengan peraturan presiden nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nesional.

Dalam surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M3.HK 04/11/2021 tentang pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dalam upaya pencegahan masuknya Covid-19, Pasal 2 surat edaran menjelaskan bahwa penghentian sementara pelayanan penggunaan TKA. Namun ada pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional. Hal ini tentu saja perlu disampaikan agar tidak terjadi disinformasi.

Pada tahun 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah meminta agar proyek strategis nasional yang tengah berjalan dapat diprioritaskan. Apalagi, proyek yang berkaitan dengan penguatan ekonomi rakyat dan yang berdampak langsung pada pemulihan ekonomi nasional.

Jokowi ingin ada kepastian program prioritas tetap berjalan namun tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Dirinya juga mendesak agar hambatan pelaksanaan program strategis nasional dapat segera diatasi.

Disinformasi yang menyebar di media sosial tentu dapat menimbulkan kehebohan, sehingga perlu diketahui bahwa kedatangan 20 TKA asal Tiongkok tersebut memang benar untuk keperluan PSN.

Penulis adalah warganet tinggal di Makassar

 

 

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.