• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Jangan Termakan Provokasi Isu Pembatalan Haji

Jangan Termakan Provokasi Isu Pembatalan Haji

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 6 June 2021

Oleh : Zakaria

Topik tentang keagamaan selalu menjadi pemantik diskusi yang panas, tak jarang topik ini akan menghasilkan dialektika di dunia maya yang cenderung kebablasan ketika beropini.

Sejumlah grup whatsApp dan berbagai aplikasi media sosial kini tentah sibuk membicarakan terkait keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu tersebut.

Banyak informasi yang terdistorsi lalu menyebar di dunia maya secara cepat bagai penyebaran virus corona. Beberapa pihak ada yang merasa legowo sembari berpikir positif bahwa mungkin ada rencana indah dibalik kejadian ini.

Namun, netizen adalah entitas yang tidak kurang akal dan tidak kurang pasokan amunisi sinis. Ada saja orang yang menganggap bahwa sikap legowo tersebut ditunjukkan oleh Buzzer, tanpa berpikir bahwa status pandemi di Indonesia belum berakhir.

Sejatinya alasan dibatalkannya pemberangkatan haji adalah karena Indonesia masih dalam status pandemi. Kita juga perlu mengetahui bahwa Islam mengajarkan menjaga jiwa ialah kewajiban yang harus diutamakan.

Keputusan tersebtu juga selaras dengan undang-undang No 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.

Oleh karena itu, faktor kesehatan, keselamatan dan keamana jemaah tentu saja menjadi hal utama.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil mengatakan, Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru covid-19.

Alasan lainnya, Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji pada 2021 karena waktu yang tidak cukup. Waktu menyangkut persiapan teknis administrasi dan hal-hal teknis pelaksanaan ibadah.

Pada hari Kamis 3/6/2021, Pemerintah melalui kementerian agama secara resmi telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 1432 H/2021. Keputusan tersebut telah diatur dalam SK Menteri Agama No. 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 dan diumumkan oleh Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qaumas, pada konferensi pers bersama ketua komisi 8 DPR RI dan perwakilan ormas-ormas Islam dan pejabat terkait.

Di antara alasan pembatalan ini adalah terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nita kesepahaman terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Tentu saja keputusan tersebut melahirkan pro dan kontra, tidak sedikit pula yang menggoreng narasi kontraproduktif dengan nada provokatif. Namun kita harus melihat kemaslahatan secara komprehensif, bahwa keputusan pemerintah untk membatalkan keberangkatan haji memang jalan yang paling moderat dan dapat disokong dengan beberapa argumen tanpa dicampuri ego pribadi.

Pertama, Haji merupakan ibadah yang harus memenuhi seluruh syarat istitha’ah yaitu kemampuan secara fisik, ekonomi, keamanan, transportasi dan kesehatan. Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih sangat mengerikan seperti saat ini, isthitha’ah kesehatan tentu merupakan aspek yang belum terpenuhi secara sempurna.

Di sisi lain, pihak Arab Saudi juga telah merilis 11 negara yang diizinkan masuk ke negaranya, dari 11 negara tersebut Indonesia tidak masuk di dalamnya, meskipun perizinan tersebut tidak terkait langsung dengan haji dan umrah, namun suspend ini secara otomatis akan mengganggu jalur penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi.
Jika Indonesia tidak membatalkan haji maka istitha’ah transportasi juga tidak terpenuhi. Sehingga kewajiban haji secara hukum syar’i telah gugur.

Selain itu, perlu kita ketahui, seandainya jemaah haji diberangkatkan di masa pandemi, maka pelaksanaan ibadahnya akan sangat minimalis. Banyak amalan sunnah bahkan wajib haji yang biasanya dapat dilakukan di masa normal, kemungkinan besar di masa pandemi ini tidak dapat dilakukan, seperti misalnya mencium hajar aswad, shalat di belakang maqam Ibrahim hingga mencukur rambut di bukin shafa.

Penundaan pelaksanaan Haji demi kemashlahatan tentu bukan sebuah kezaliman, karena status darurat pandemi Covid-19 memang belum berakhir.

Sehingga diperlukan pemikiran secara rasional dan kesabaran bagi para calon jamaah yang telah menyisihkan sebagian pendapatnya untuk dapat menunaikan haji di tanah suci. Daripada mencari siapa yang salah, alangkah baiknya kita tetap berdoa dan bersabar agar pandemi segera berakhir.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.