• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Jangan Paksa Presiden Terbitkan Perppu KPK

Jangan Paksa Presiden Terbitkan Perppu KPK

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 6 November 2019

Oleh : Alfisyah Kumalasari

Berbagai kalangan gencar memaksa Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK, Namun Hal tersebut tampaknya memang tidak perlu dilakukan untuk membatalkan UU KPK yang beru saja disahkan DPR. Hal tersebut dikarenakan UU KPK tersebut tidaklah mengurangi tugas dan wewenang KPK dan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden. Selain itu, proses uji materi sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi sehingga publik perlu bersabar dalam menanti rangkaian tersebut.

Berbagai polemik yang ada di masyarakat tampaknya terlalu dipolitisir dan disimplifikasi sehingga tidak bisa melihat dengan jernih masalah yang timbul.
Mantan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menilai, UU KPK yang sekarang berlaku tidak hanya sekedar memperkuat KPK, tetapi juga membuat KPK berada di jalan yang benar.

Menurut Laila, dorongan agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK tidaklah relevan karena cukup menggunakan mekanisme demokrasi yang berlaku saat ini.
Sebagai lembaga yang cukup krusial di Indonesia, terutama dalam hal pemberantasan korupsi, menurutnya KPK melakukan evaluasi menyeluruh, karena meski sudah hadir sekitar 17 tahun, tetapi korupsi tak berkurang secara signifikan.
17 Tahun KPK berjalan, tentu memerlukan refleksi dan evaluasi, tumbangnya pada 5 kali pra peradilan dan kasasi MA, menunjukkan adanya mekanisme yang tidak cukup kuat di KPK.

Laila berpendapat, mekanisme pengawasan bisa mengurangi kemungkinan terjadinya kekalahan tersebut. Karena adanya pengawasan yang kuat sehingga prosedural dalam penyidikan dapat dijalankan sesuai prosedur sehingga cukup kuat apabila harus menghadapi pra peradilan.
Ia juga menjelaskan bahwa harapan masyarakat kepada KPK sangatlah tinggi, hal ini terbukti dari beberapa survey yang cukup dipercaya masyarakat. Oleh karena itu KPK harus diperluat dan dijaga marwahnya.

Laila berharap. Agar tidak ada lagi gerakan massa yang rentan untuk ditunggai oleh kelompok tertentu, jika merasa keberatan dengan disahkannya UU KPK yang baru, tentu langkah bijak yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan judicial review. Hal tersebut tentu akan menjadi diskusi yang menarik sekaligus mendidik daripada demo yang rentan ditunggangi.
Terkait dengan tidak terbitnya Perppu KPK, tenTu hal tersebut sudah menjadi keputusan, sehingga setiap warga negara harus taat walaupun juga tetap bersikap kritis, namun segala kritik alangkah indahnya apabila disampaikan secara tertib, damai dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lantas apa yang terjadi jika Perrpu diterbitkan, tentu saja kita bisa melihat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu mengeluarkan Perppu terkait UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Setelah UU Pilkada ditandatangani, Presiden mengeluarkan Perppu yang berarti UU tersebut tidak lagi berlaku seluruhnya. Kalau revisi sebagian, artinya Perppu tersebut akan menghaspus sebagian pasal-pasal tertentu dalam Perubahan UU KPK yang dianggap tidak sesuai dengan kehendak Presiden serta masyarakat.

Nantinya yang akan berlaku adalah perubahan UU KPK yang sudah disahkan dan Perppu membuat pasal-pasal tertentu. Sementara jika Perppu penundaan, berarti perubahan UU KPK yang disahkan tersebut tidak bisa berlaku dalam jangka waktu tertentu, dan selama jangka waktu tertentu tersebut, Presiden dan DPR akan membahas kembali Perubahan UU KPK.
Kita tentu harus memahami bahwa apapun keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi haruslah demi kepentingan negara, bukan karena desakan dari pihak tertentu.
Terlebih, desakan mengenai terbitnya Perppu KPK muncul tak lama setelah revisi UU KPK disahkan oleh DPR, setelah melalui pembahasan panjang dan komprehensif bersama pemerintah.

Kita juga perlu memahami bahwa KPK merupakan lembaga yang menggunakan produk undang-undang, tentu saja KPK tidak perlu melakukan manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis.
Politikus Partai Golkar, Firman Soebagyo menuturkan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa didesak oleh pihak tertentu untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang KPK hasil revisi.
Firman menyarankan agar pihak yang tidak puas terhadap hasil revisi UU KPK dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya cara tersebut lebih baik daripada mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu.

Mantan Anggotan Baleg DPR RI tersebut mengatakan, revisi UU KPK merupakan bagian dari proses bernegara sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, apabila terdapat tekanan kepada Kepala Negara untuk menerbitkan Perppu, maka hal tersebut bisa dianggap tidak tepat.
Keputusan Presiden terkait tidak diterbitkannya Perppu MK, tentu demi kemaslahatan negara, adalah hal yang wajar apabila hal tersebut menuai pro kontra. Mendesak Presiden tentu bukanlah pilihan yang tepat.

MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas

October 26, 2026

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

October 26, 2026

MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas Oleh: Rangga Mahendra Program Makan Bergizi…

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional  Oleh: Bara Winatha Peningkatan kontribusi hilirisasi terhadap investasi dan ekspor membuka peluang strategis bagi penguatan industri nasional di tengah dinamika ekonomi global. Melalui pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, Indonesia berpeluang meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan memperbesar penerimaan devisa. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi semata, melainkan juga dari kemampuan membangun industri yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kontribusi investasi hilirisasi mencapai 35 persen pada triwulan III 2026, meningkat dari 26 persen pada 2024. Kenaikan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran kegiatan pengolahan dalam struktur investasi nasional sekaligus memperkuat arah pembangunan ekonomi berbasis nilai tambah. Menurut Rosan, investasi perlu menghasilkan manfaat yang lebih luas, terutama penyerapan tenaga kerja, peningkatan kemampuan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Pengembangan industri nikel dan baterai kendaraan listrik menjadi salah satu fokus pemerintah. Dalam pelaksanaannya, keseimbangan antara ketersediaan bahan baku, kapasitas pengolahan, dan kebutuhan industri lanjutan harus dijaga agar ekspansi produksi disertai peningkatan kualitas manufaktur. Prospek hilirisasi juga tercermin dalam proyeksi ekspor yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, memperkirakan nilai ekspor produk hilirisasi mencapai US$50 miliar pada akhir 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 45 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar US$34,5 miliar. Pertumbuhan diperkirakan terutama berasal dari pengolahan nikel, aluminium, serta komponen baterai litium. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa basis hilirisasi Indonesia mulai meluas. Septian memperkirakan ekspor produk aluminium mencapai US$7,2 miliar pada 2026, lebih dari dua kali lipat nilai 2024 sebesar US$3,5 miliar. Peningkatan kapasitas produksi dan rencana investasi fasilitas peleburan aluminium atau smelter menjadi faktor pendukung pertumbuhan sektor ini. Di sisi lain, industri baterai menawarkan peluang untuk memperkuat penguasaan teknologi. Indonesia mulai mengembangkan produksi komponen kendaraan listrik, termasuk anoda dan katoda, serta memiliki fasilitas pemurnian litium meskipun tidak mempunyai sumber daya litium domestik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan industri dapat ditempuh melalui kemampuan pengolahan, integrasi rantai pasok, dan kerja sama teknologi, bukan semata kepemilikan bahan mentah.…

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Makin Dirasakan Manfaatnya, Kontribusi Hilirisasi terhadap Investasi Meningkat Jakarta – Hilirisasi industri semakin memperkuat perannya…

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Penerimaan Negara dari Migas Diproyeksi Lampaui Target 2026 JAKARTA – Peningkatan penerimaan negara dari sektor…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.