• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Implementasi UU Cipta Kerja Memicu Kenaikan Investasi dan konsumsi

Implementasi UU Cipta Kerja Memicu Kenaikan Investasi dan konsumsi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 23 May 2022

Implementasi UU Cipta Kerja Memicu Kenaikan Investasi dan konsumsi

Oleh : Deka Prawira

Undang-Undang Cipta kerja (Ciptaker) merupakan instrumen yang bisa diandalkan untuk menyelesaikan segenap permasalahan ekonomi di Indonesia, UU ini juga dinilai mampu mengurai permasalahan investasi, sehingga Investasi di Indonesia juga akan semakin meningkat dengan adanya Implementasi UU Ciptaker.

Pemerintah telah berupaya maksimal untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan investasi satu pintu melalui OSS (Online Single Submission) yang sebagai implementasi UU Cipta Kerja.

Hal ini diharapkan akan memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, tentunya hal ini akan memiliki afirmasi dan insentif fiskal yang dirancang tersendiri.

Indonesia juga menghadapi tantangan di depan untuk dapat keluar dari middle income trap dan meraih cita-cita menjadi Indonesia Maju. Untuk itu, dibutuhkan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi dapat dipacu lebih tinggi lagi.

UU Cipta Kerja dan 51 Peraturan Pelaksanaannya rupanya telah mendapatkan apresiasi yang positif dari berbagai lembaga internasional. Hal ini tentu menjadi kekuatan untuk menarik investor agar investasi di Indonesia semakin menguat.
Sementara itu tercatat jumlah penciptaan kesempatan kerja baru pada Triwulan 1 sampai dengan 3 di tahun 2021 sebanyak 912.402 tenaga kerja. Pada Triwulan 1 sebanyak 311.922 tenaga kerja dan Triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.
Penyerapan tenaga kerja ini tentu saja akan berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat secara umum, sehingga angka konsumsi di Indonesia juga akan semakin meningkat. Hal ini menjadi bukti bahwa UU Cipta Kerja merupakan regulator yang mampu menggerakkan ekonomi nasional. Kesuksesan UU Cipta Kerja juga diperkuat diperkuat dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa produk domestik bruto (PDB) pengeluaran konsumsi rumah tangga mencapai Rp 2,42 kuadriliun pada kuartal I 2022.
Nilai tersebut porsinya mencapai 53.65% dari PDB nasional kuartal I 2022 yang berjumlah Rp 4.51 kuadriliun. Konsumsi masyarakat juga tercatat tumbuh 4,34% pada kuartal I 2022 jika dibandingkan pada kuartal pertama di tahun sebelumnya.
Sementara itu hasil survei konsumen Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan bahwa rata-rata proporsi pendapatan konsumen untuk konsumsi meningkat pada Maret 2022 dari bulan sebelumnya. BI mencatat, rata-rata proporsi pendapatan konsumen untuk konsumsi pada Maret 2022 mencapai 74,4 persen, naik tipis dari Februari 2022 sebesar 74,0 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, implementasi UU Cipta Kerja menjadi game changer pada perbaikan ekonomi di Tanah Air. Setidaknya, UU ini mampu menarik investasi ke Indonesia. UU ini juga diharapkan dapat mendorong UMKM agar usahanya lebih mudah mendapatkan izin. Sehingga diharapkan kemudahan tersebut akan menciptakan atau menyerap tenaga kerja lebih besar. Di sisi lain, penerbitan izin berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha pada periode 4 Agustus-31 Oktober 2021.
Dari sisi asal investasi, izin berusaha yang diterbitkan terdiri dari 1.508 penanaman modal asing (PMA) dan 467.359 penanaman modal dalam negeri (PMDN). Untuk itu, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melaksanakan UU Cipta kerja baik di pusat dan daerah. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji formil UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, realisasi investasi kuartal I/2022 telah mencapai 23,5 persen dari target yang diamanahkan Presiden Jokowi sebesar Rp. 1.200 triliun pada tahun 2022.
Agus menjelaskan, pihaknya proaktif untuk menarik minat para investor nasional dan global agar tetap menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperkuat struktur manufaktur industri dalam negeri sehingga bisa lebih berdaya saing global. Dalam hal ini Industri logam dasar menjadi penyumbang dominan. Kemudian disusul industri kimia dan farmasi, industri makanan, dan industri kendaraan bermotor dan alat transportasi.
Pelaku industri yang kian agresif dalam memperluas usahanya tentu patut kita apresiasi. Implementasi UU Cipta Kerja bisa menjadi landasan bagi segenap sektor perekonomian yang berfungsi untuk peningkatan jumlah serapan kerja. Hal ini tentu saja akan berdampak positif bagi meningkatnya investasi dan konsumsi di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

 

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.