• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Hukum Berat Pelaku Korupsi Dana Covid-19

Hukum Berat Pelaku Korupsi Dana Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 6 July 2020

Oleh : Rahmat Soleh

Dana bantuan untuk penanganan Covid-19 tentu diperuntukkan bagi siapapun yang terdampak karena pandemi. Apabila ada yang menyelewengkan dana bantuan ini, tentu saja tidak ada pilihan lain selain memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Mengatakan, KPK tidak segan dalam memberikan hukuman berat terhadap pelaku korupsi dana penanganan Covid-19.
Dirinya juga menuturkan, sejak pandemi Virus Corona, KPK telah berupaya keras dalam mencegah praktik korupsi dana Covid-19.

Pihaknya Juga bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun di sektor kementerian/lembaga. Selain itu KPK juga melakukan monitoring atas terlaksananya program pemerintah.

Mantan Kabarhakam Polri tersebut menegaskan sikap tegas KPK yang akan berlaku sangat keras kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19 bukan sekedar peringatan semata.

Firli berujar, pihaknya melakukannya karena keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, pihaknya akan menegakkan hukum yaitu dengan tuntutan pidana hukuman mati.

Baca juga: Begini Cara Menag Fachrul Razi Berantas Korupsi di Kementerian Agama

Upaya terebut merupakan respon KPK atas apa yang dinyatakan oleh Presiden RI Joko Widodo yang telah mempersilakan aparat penegak hukum, yakni POLRI, Kejaksaan Agung maupun KPK, untuk menggigit pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dalam penggunaan dana Rp 677,2 triliun yang diperuntukkan untuk penanggulangan wabah Covid-19.

Firli juga mengatakan, penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif sehingga menimbulkan kesadaran untuk patuh kepada hukum bukan hanya sekadar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.

Pada kesempatan berbeda, Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah memberikan peringatan keras kepada aparatur untuk tidak menyelewengkan anggaran pencegahan Covid-19 yang dianggarkan dalam dana desa, sebab pelaku penyelewengan bisa diancam dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 2 undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatutuhkan
Sedangkan pasal 2 ayat 1 menyatakan : “setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit mencapai angka 4 tahun. Dengan denda paling sedikit 200 juta.

Besaran anggaran yang dipantau KPK adalah Rp 405,1 triliun yang diatur dalam Peppu No. 1 tahun 2020. Firli menyebutkan, KPK akan fokus pada program kesehatan dan jaring pengaman sosial.

Selain itu KPK juga memantau anggaran yang suda direalukasi oleh pemerintah daerah. Total APBD yang direalokaisi untuk penanganan Covid-19 adalah Rp 56,57 triliun.

Kita semua paham bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, apalagi ketika wabah Covid-19 melanda dan semua orang terdampak secara ekonomi.

Korupsi yang merajalela disebabkan oleh faktor mental dan budaya dari koruptor yang merasa gatal ketika mendapatkan amanah. Mereka yang menyelewengkan dana bantuan sosial tersebut seakan telah terbutakan hatinya dan secara tega melakukan korupsi yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Apalagi yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan bencana.

Korupsi dana bantuan bencana rupanya tidak hanya terjadi pada saat ini, rupanya dulu ketika tsunami melanda Nias pada tahun 2011. Lalu pada kasus proyek penyediaan air minum di Donggala dan Palu pada bencana gempa dan tanah bergerak di tahun 2018. Kasus tersebut rupanya hanya menjerat koruptor dengan hukuman penjara yang tergolong ringan atas kasusnya, yakni dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Padahal pelaku tindak pidana narkotika sudah menerapkan hukuman mati untuk pelakunya, namun para koruptor hanya dipenjara seperti ulat yang memasuki masa kepompong yang nantinya bisa bebas kembali.

Koruptor dana bantuan sosial tentu pantas mendapatkan hukuman yang berat, karena tindakan tersebut telah mempersulit masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan di masa sulit.

Penulis adalah kontributor The Jakarta Institute

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.