• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Aksi Demo Tolak RUU HIP Ditunggangi Pro Khilafah

Aksi Demo Tolak RUU HIP Ditunggangi Pro Khilafah

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 6 July 2020

Oleh : Dodik Prasetyo

Demonstrasi yang dilakukan di depan gedung DPR/MPR beberapa saat lalu adalah aksi untuk memprotes Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Aksi massa itu dihadiri oleh anggota beberapa Ormas yang tidak setuju dengan RUU HIP. Unjuk rasa ini diduga ditunggangi oleh Ormas pro khilafah yang memanfaatkan momen ketika pemerintah dituduh pro komunisme.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila masih menjadi polemik di masyarakat. Walau sudah jelas bahwa RUU ini ditunda dan presiden menolaknya, tapi masih banyak anggota organisasi massa yang tidak percaya, bahkan berani memfitnah pemerintah.

Mereka juga menuduh bahwa pemerintahan yang sekarang pro PKI, karena di dalam rancangan undang-undang tersebut tidak dicantumkan TAP MPRS XXV tahun 1966 tentang larangan komunisme di Indonesia.

Baca juga: Mewaspadai Provokasi Tolak RUU HIP

Untuk menyuarakan protesnya, maka banyak anggota Ormas tersebut yang mengadakan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR. Aksi ini sangat disayangkan karena di masa pandemi covid-19 ini, mengumpulkan banyak orang tentu amat riskan karena bisa meningkatkan resiko kena corona. Mereka enak-enak saja berteriak di depan gedung DPR/MPR tanpa mempedulikan keselamatan dan kesehatan pribadi.

Seharusnya di masa prihatin ini kita lebih memikirkan cara untuk menjaga stabilitas politik. Lagipula, demonstrasi menolak RUU HIP yang katanya pro komunisme ini bisa saja ditunggangi oleh kelompok anti pemerintah. Hal ini disampaikan oleh ketua umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib.

Lantas siapa yang memprakarsai aksi demo menentang RUU HIP? Mereka adalah anggota organisasi massa yang ingin mendirikan negara khilafah dan menolak mengakui presiden beserta pemerintahannya.

Di antara organisasi massa tersebut bisa jadi ada yang jadi anggota kaum radikal dan menolak azas Pancasila. Bagi mereka yang terpenting adalah negara yang berazaskan agama, jadi menolak Pancasila disertakan di dalam AD/ART organisasi tersebut. Hal ini sangat miris karena ternyata mereka anti Pancasila namun mengadakan unjuk rasa tentang Undang-Undang yang katanya menodai Pancasila.

Parahnya lagi, di antara kumpulan pendemo ada yang membawa bendera palu arit dan bendera PDIP, lalu membakarnya sebagai bentuk protes.

Hal ini tentu wajib ditelusuri karena bendera palu arit tentu tidak dijual di pasaran. Bisa jadi malah pendemo itu yang menyablonnya sendiri. Adanya bendera PKI yang selalu dibawa bersisian dengan bendera PDIP adalah bukti bahwa ada provokator yang menunggangi aksi demo menentang RUU HIP.

Jadi seolah-olah presiden yang seorang kader PDIP adalah pribadi yang menyetujui aliran komunisme. Padahal jelas-jelas tidak.
Status RUU HIP saat ini adalah dikembalikan ke DPR untuk dievaluasi. Jadi ketika ada demonstrasi yang menuntut presiden untuk mencabut usulannya, tentu tidak bisa dilakukan.

Karena yang berhak adalah pengusulnya, yakni fraksi DPR. Lagipula sekarang mereka juga masih rapat dan berencana memasukkan TAP MPRS yang melarang komunisme dan marxisme di Indonesia. Jadi tuduhan bahwa pemerintahan yang sekarang adalah pro PKI tentu salah alamat.

Isu RUU HIP dimanfaatkan oleh kaum radikal untuk mengadu domba antara rakyat dengan pemerintah. Jadi mereka ingin agar banyak orang yang ikut membenci pemerintah dan berusaha menghasut bahwa presiden adalah orang yang pro PKI. Lantas ketika provokasi itu berhasil, mereka bisa dengan mudah merayu masyarakat untuk ikut ke dalam organisasi kaum radikal untuk mewujudkan negara kekhalifahan.

Sebagai rakyat Indonesia, kita tidak boleh terprovokasi dengan mudah. Jangan terlalu percaya dengan adanya berita-berita di luar sana dan selidiki kebenarannya. Ketika ada demo menentang RUU HIP, maka lihat dulu apa sih sebenarnya penyebab diadakan unjuk rasa tersebut. Karena bisa jadi suatu kasus sengaja ‘digoreng’ untuk memprovokasi masyarakat, agar mereka ikut membenci pemerintah.

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.