Ekonomi

Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah terhadap Pemudik

Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah terhadap Pemudik

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) memastikan pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20 persen selama periode libur Idul Adha dan libur sekolah sebagai bagian dari stimulus untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Staf Khusus Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko IPK, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata dari belanja negara.

 

“Kita ingin ada stimulus-stimulus memang di bulan Juni ini, terutama bagaimana masyarakat bisa terbantu. Kita ingin juga mendorong perekonomian lebih baik lagi,” ujar Herzaky.

 

Ia menambahkan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan melalui APBN diupayakan berdampak langsung bagi rakyat.

 

“Kita ingin setiap rupiah yang digelontorkan oleh pemerintah, itu benar-benar memiliki manfaat kepada rakyat,” katanya.

 

Diskon tarif tol 20 persen ini berlaku selama sepuluh hari dan terbagi dalam tiga periode: Libur Idul Adha (6–9 Juni), awal libur sekolah (27–29 Juni), serta akhir libur sekolah (11–13 Juli).

 

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwantono, menyebutkan bahwa diskon diberlakukan di sejumlah ruas strategis, termasuk Tol Jakarta–Cikampek, MBZ, Palimanan–Kanci, Batang–Semarang, hingga Pandaan–Malang di kawasan Trans Jawa, serta Tol Belmera dan MKTT di Trans Sumatra.

 

“Total ruas jalan tol yang mendapatkan diskon tarif mencapai sepuluh ruas tol yang tersebar di wilayah Trans Jawa dan Trans Sumatra,” kata Rivan.

 

Diskon berlaku untuk semua golongan kendaraan, khususnya bagi pengguna yang melakukan perjalanan menerus.

 

Stimulus ini diharapkan mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan mendukung aktivitas mudik maupun wisata selama musim liburan.

 

Pemerintah juga menerapkan program diskon besar-besaran untuk moda transportasi lain, termasuk kereta api, pesawat, dan kapal laut mulai Rabu (4/6).

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari stimulus ekonomi yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.

 

“Diskon transportasi ini mencakup seluruh moda, dari darat, laut, udara, hingga jalan tol. Tujuannya agar masyarakat lebih aktif melakukan perjalanan dan konsumsi,” ujarnya.

 

Sri Mulyani menegaskan bahwa untuk diskon tol, tidak dikenakan PPN dan Kementerian PUPR telah menginstruksikan BUJT untuk menyesuaikan tarif sesuai kebijakan.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum Oleh Angga Yudhistira Kasus penyiraman air keras…

9 hours ago

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras Oleh: Fahri Aditya Nugraha…

9 hours ago

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya penghormatan…

9 hours ago

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum Jakarta - Kasus penyiraman air…

9 hours ago

Beyond Schooling: Sekolah Rakyat dan Transformasi Sosial Berkelanjutan

Beyond Schooling: Sekolah Rakyat dan Transformasi Sosial Berkelanjutan Oleh : Garvin Reviano Gagasan tentang pendidikan…

9 hours ago

Sekolah Rakyat Dibangun di Seluruh Daerah, Target Satu Per Kabupaten atau Kota

Sekolah Rakyat Dibangun di Seluruh Daerah, Target Satu Per Kabupaten atau Kota Makassar — Pemerintah…

11 hours ago