• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Featured»Deradikalisasi Lewat Kurban

Deradikalisasi Lewat Kurban

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 24 July 2021

Tujuan utama kurban sejatinya adalah kedamaian dan kemanusiaan. Kurban memainkan logika terbalik. Penyembelihan hewan sebagai iktibar bahwa penyembelihan itu untuk memberikan kehidupan kepada orang lain. Daging dari hewan itu bisa dimanfaatkan para pihak yang berhak untuk menyambung dan mempertahankan hidup mereka.

Logika yang sama juga dimainkan oleh Al-Quran ketika berbicara tentang kisas (hukaman mati). Pada masanya, kisas diberlakukan untuk menciptakan kehidupan kepada msyarakat lainnya, dengan cara menghukum pelaku kriminal. Logika Al-Quran menyebut, kisas itu hanyalah sarana (wasilah), sementara kehidupan yang nyaman dan damai adalah tujuan (maqsud).

Kurban dengan segala tindakan kekarasan yang ada di dalamnya hanyalah sebatas sarana. Tujuan utamanya adalah kedamaian , nir-kekerasan dan kemanusiaan. Inilah  cara pandang maqasid syariah dalam melihat kurban. Cara pandang yang melihat sesuatu dari tujuannya, bukan sarananya.

Kedamaian dan kemanusiaan yang diajarkan oleh kurban bisa diparaktek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, kita bisa meminjam argumen utama Chaiwat Santha-Anad (2015), bahwa nir-kekerasan merupakan senjata yang ampuh dalam perubahan sosial.

Perlawanan dengan kedamian jauh lebih efektif ketimbang dengan kekerasan. Senjata nir-kekerasan yang diajarkan oleh kurban adalah memberikan kehidupan kepada orang lain. Menyayangi, mengasihi, dan memberikan kegembiraan kepada orang lain.

Tidak memfitnah, tidak merusak martabat, tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian kepada orang lain termasuk memberikan kehidupan kepada orang lain. Memberi kedamaian, cinta-kasih, keadilan, dan rasa tenggang rasa kepada manusia merupakan usaha untuk memberikan kehiduapan kepada liyan.

Semangat nir-kekerasan yang ada dalam kurban harus tidak berhenti hanya sekadar membagi-bagi daginya saja, melainkan kata, sikap, tindakan, dan prilaku kita harus sekuat tenaga diupayakan sebagai bentuk memelihara dan merawat kehidupan. Kurban melahirkan nir-kekerasan. Nir-kekerasan melahirkan kehidupan. Wallahu a;lam bishawab.   

Kurban Mengajarkan Kekerasan?

Sebagai ibadah ritual, pertanyaan yang sering diajukan pada kurban adalah: Mengapa binatang kurban itu harus disembelih? Bukankah, menyembelih binatang merupakan suatu tindakan kekerasan (violence)? Apalagi sebelum disembeli, binatang itu diikat, ditarik, diinjak, dan darahnya mengalir kemana-mana.

“Itu sangat tidak manusiawi,” kata sebagian pihak. Mengapa tidak diberikan saja binatang itu kepada fakir-miskin untuk dipelihara sehingga bisa berkembang biak dan hasilnya bisa dinikmati mereka?

Pertanyaan itu sah-sah saja. Akan tetapi, pada konteks ini, kita perlu melihat kurban jangan dari luar atau kulitnya saja. Kita harus masuk ke inti terdalam (sisi batin), niscaya kita akan menemukan makna yang sangat dalam.

Jasser Auda (2008) menyatakan, setiap pertanyaan mengapa (why/limaza) yang diajukan kepada doktrin agama, maka itu adalah pertanyaan maqasid syariah. Pertanyaan maqasid adalah pertanyaan yang mempersoalkan tujuan, maksud, ending, hikmah, atau  kausa legis dari suatu ajaran agama.

Tujuan penyembelihan sejatinya bukanlah untuk menyakiti hewan itu, dan tidak berhenti hanya: sembelih lalu dagingnya dibagi-bagi. Tidak! Ada rahasia (asrar) dalam anjuran kurban. Rahasia besar itu menurut sebagian pakar adalah untuk menyembeli jiwa keras dan prilaku kekarasan yang ada dalam diri kita.

Ini sama denga filosofi perang untuk perdamaian. Tujuan utama perang bukanlah untuk perang itu sendiri, melainkan untuk mewujudkan perdamaian. Jika ingin berdamai, maka bersiaplah untuk berperang.

Artinya ada tujuan yang dituju, ada hikmah yang mau diambil. Ini bisa terjadi ketika kita tidak berbenti hanya di perangnya saja. Logika yang sama juga dalam ibadah kurban. Sekalipun ada tindak kekerasan (violence), tetapi itu adalah sebagai bentuk pengabdian.

Di agama apapun, violence sebagai bentuk pengabdian selalu ada. Dalam Islam, kurban adalah salah satu bentuknya. Meskipun binatang itu diikat, ditarik, diinjak, lalu disembelih, tujuan utamanya adalah untuk menyembelih sifat kekerasan yang ada dalam diri kita.

Kekerasan itu, baik dalam sikap: ujaran kebencian; prilaku: intoleransi; maupun tindakan: terorisme, harus disembelih. Sifat kekerasan ini disimbolkan dengan binatang. Penyembelihan binatang sama dengan penyembelihan sifat, watak, dan tindakan kekerasan yang ada dalam diri kita, anak, istri, dan famili lainnya.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.