• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Covid-19 Masih Ganas, Perketat Disiplin Protokol Kesehatan

Covid-19 Masih Ganas, Perketat Disiplin Protokol Kesehatan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 11 July 2020

Oleh : Siti Zulaikha

Corona membuat banyak orang merana karena sakit parah, bahkan banyak orang jadi meninggal dunia. Jangan meremehkan keadaannya dan tetap taati protokol kesehatan. Karena aturan seperti jaga jarak, memakai hand sanitizer, dan pakai masker, sebenarnya demi keselamatan kita sendiri.

Saat era new normal dibuka maka banyak yang salah paham dan mengira bahwa sudah tidak ada corona. Padahal pandemi masih terjadi, hanya saja kita boleh beraktivitas lagi dengan banyak persyaratan. Seperti mematuhi protokol kesehatan dan lebih menjaga imunitas tubuh dengan makan sayur dan buah-buahan.

Mengapa masyarakat masih harus menaati protokol kesehatan dan tidak boleh melepas masker? Karena kenyataannya jumlah pasien corona bertambah, bahkan mencapai 1.000 orang per hari. Menurut Achmad Yurianto, juru bicara tim penanganan covid-19, hal ini terjadi karena masyarakat tidak disiplin dalam menaati protokol kesehatan.

Jadi, jangan salahkan new normal-nya, namun lakukan evaluasi. Sudahkah Anda memakai masker kain yang bersih ketika berada di luar rumah? Bawa juga masker cadangan karena masa pakainya maksimal hanya 4 jam. Selalu jaga kebersihan tangan dengan memakai hand sanitizer atau cuci tangan di bawah air mengalir dan sabun antiseptik.

Baca juga: Santri Gontor Terpapar Covid 19, Begini Arahan untuk Walisantri

Presiden Joko Widodo menyatakan jika ada satu daerah yang jumlah pasiennya terus melonjak di era new normal, maka kepala daerahnya bisa meminta statusnya bisa diganti dan masa normal baru ditarik kembali.

Akan dilakukan semi lockdown, jadi aktivitas masyarakat dibatasi dan diberlakukan jam malam. Agar tidak ada lagi korban selanjutnya.
Anda tentu tidak mau hal ini terjadi, oleh karena itu selalu taati protokol kesehatan.

Selain harus rajin menjaga higienitas, ikutilah rapid test yang sering diadakan oleh pemerintah daerah. Karena jika memang hasilnya positif, akan lebih cepat diobati, sebelum semuanya terlambat dan malah kehilangan nyawa karena corona.

Selain menaati protokol kesehatan, jangan pula memegang anak kecil secara sembarangan, apalagi jika habis bepergian. Walaupun ia anak, cucu, atau keponakan sendiri.

Buktinya, ada anak di Kulonprogo yang tertular virus covid-19 dari sang ayah. Padahal ia baru berusia 3,5 tahun dan akan sangat kasihan ketika harus dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit.
Jangan melepas masker saat di luar rumah, meski rasanya pengap.

Untuk menguranginya maka pakailah masker N95 yang memberi ruang untuk bernapas. Masker sangat penting dipakai apalagi jika berada di tempat umum. Ingatlah kasus ketika seorang kasir supermarket meninggal karena corona, bisa jadi ia tertular dari pengunjung yang tidak pakai masker.

Di tempat umum seperti Bank, nasabah yang datang juga wajib pakai masker. Jangan malah teledor dan meminjam masker dari satpam agar dilayani teller atau CS, padahal benda itu sering dipinjam oleh banyak orang. Sehingga bisa jadi tempat penularan virus covid-19. Ingatlah bahwa masker adalah barang pribadi dan tidak bisa dipinjamkan begitu saja.

Meski Anda sudah bisa juga untuk mengunjungi Mall dan restoran di era new normal, tetap harus waspada. Jika tidak terlalu penting, lebih baik belanja di toko daring.

Makanan dipesan lewat delivery order atau via drive thru. Saat paket belanja datang harus disemprot disinfektan dulu. Untuk makanan yang dipesan, buang bungkusnya dan panasi ulang agar aman.

Semua tindakan untuk memenuhi protokol kesehatan seperti memakai masker kain, menjaga kebersihan tangan, dan jaga jarak, dibuat agar kita aman dari penulran corona. Karena virus covid-19 masih ada, jadi jangan teledor dan meremehkannya. Di era new normal justru kita wajib meningkatkan kewaspadaan dan tetap jaga kebersihan.

Penulis adalah kontributor the Jakarta Institute

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.