• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Berusia Tua, KUHP Perlu Diganti

Berusia Tua, KUHP Perlu Diganti

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 2 October 2022

Berusia Tua, KUHP Perlu Diganti

Oleh : Putri Ganeswari

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan diganti dengan yang baru. Penggantiannya harus dilakukan karena usianya sudah terlalu lama dan merupakan hukum warisan Belanda. Jika suatu Undang-Undang sudah terlalu tua maka tidak relevan dengan keadaan di zaman sekarang, sehingga wajib umtuk diganti.

Indonesia adalah negara hukum dan memiliki KUHP sebagai pegangan hukum pidana di negeri ini. Akhir-akhir ini KUHP banyak dibicarakan karena RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) akan diresmikan, untuk menggantikannya.

Masyarakat terkejut karena yang direvisi adalah kitab yang sudah dijadikan pegangan sejak lama.

Namun akhirnya masyarakat memahami bahwa KUHP wajib direvisi dan digantikan dengan versi baru. KUHP adalah hukum warisan Belanda yang bernama Wet Wetboek Van Strafecht yang dibuat di Belanda tahun 1830 lalu dibawa masuk Indonesia tahun 1872.

Sedangkan pemerintah kolonial memberlakukannya tahun 1918 dan hingga kini masih dipakai sebagai pedoman hukum pidana di Indonesia.
Oleh karena itu KUHP harus diganti karena dibuat lebih dari 100 tahun lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menyatakan bahwa KUHP adalah hukum warisan Belanda dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Ketika terjadi proklamasi maka terjadi perubahan dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Saat masyarakat tidak terjajah maka hukumnya harus berubah.
Dalam artian, jika KUHP tidak berubah maka akan berbahaya bagi masyarakat Indonesia, karena pasal-pasalnya dibuat oleh para penjajah. Indonesia sudah merdeka sejak tahun 1945. Oleh karena itu harus menggunakan produk hukum yang dibuat sendiri oleh orang Indonesia, seperti RKUHP yang dibuat oleh para ahli hukum ternama.
KUHP sudah terlalu tua dan tidak relevan dengan zaman sekarang. Saat ini bukan lagi era kolonial atau agraria, tetapi sudah era reformasi dan teknologi informasi. Ada pasal yang tidak relevan dengan keadaan sekarang. Misalnya Pasal 45 KUHP yang memiliki opsi, bahwa anak di bawah 16 tahun untuk dikembalikan ke orang tuanya, saat ia melakukan tindak kejahatan.
Padahal anak yang berusia 15 tahun sudah dirasa cukup besar dan memiliki pikiran logis, sehingga kejahatan yang ia lakukan bukan lagi sekadar kenakalan anak-anak. Seharusnya ia diberi pembinaan agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi hal yang sama di masa depan.
Jika Indonesia sudah merdeka selama 77 tahun maka jangan sampai ‘terjajah’ secara konstitusi, karena masih memakai hukum pidana buatan Belanda. Oleh karena itu pemerintah ingin meresmikan RKUHP menjadi KUHP versi baru sesegera mungkin.
Sementara itu, politisi Ahmad Sahroni menyatakan bahwa KUHP sudah terlalu tua dan tidak relevan lagi, serta pasal-pasalnya sudah ketinggalan zaman. Revisinya penting demi memperbaiki sistem pidana di Indonesia. Sudah saatnya untuk berubah, dengan meresmikan RKUHP.
Dalam artian, KUHP sudah sangat ketinggalan zaman karena usianya lebih dari 100 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, keadaan masyarakat berubah drastis. Dulu kehidupan masih tradisional tetapi saat ini sudah era teknologi informasi dan juga internet.
KUHP perlu diganti sehingga lebih relevan dengan masa sekarang. Oleh karena itu dalam RKUHP terdapat pasal penghinaan terhadap simbol negara di media sosial. Saat ini media sosial (medsos) digunakan oleh banyak warga Indonesia. Namun sayang ada yang memakainya untuk kampanye negatif dan malah menjelek-jelekkan simbol negara, seperti Presiden dan wakilnya.
Padahal kehormatan sebagai presiden harus dijaga. Oleh karena itu wajar jika ada pasal yang menyebutkan pelarangan penghinaan terhadap presiden, termasuk di media sosial. Jangan sampai medsos jadi tampat ‘sampah’ di mana banyak meme, guyonan, atau olok-olok yang berisi penghinaan terhadap presiden.
Masyarakat perlu memahami perbedaan antara penghinaan dan kritik. Sebagai negara demokrasi maka pemerintah masih memperbolehkan rakyat untuk memberi kritik dan masukan. Sedangkan yang dilarang adalah hinaan, jadi bukan berarti pemerintah saat ini ingin kembali seperti masa orde baru yang serba otoriter.
Pemerintah ingin agar teknologi informasi digunakan sebaik-baiknya, misalnya untuk belajar hal baru atau memasarkan barang jualan. Jangan sampai teknologi dibuat untuk membuat editan foto berisi olok-olok terhadap presiden, sebab hal tersebut sangat tidak sopan. Indonesia sejak dulu dikenal sebagai negara yang penuh sopan-santun, jadi jangan bertindak seenaknya sendiri.
KUHP harus segera diganti karena usianya terlalu tua dan tidak relevan dengan kehidupan zaman sekarang. Oleh karena itu masyarakat ingin agar RKUHP segera disahkan, dan menggantikan KUHP yang lama. Dalam RKUHP terdapat pasal-pasal yang lebih relevan dengan kehidupan zaman sekarang dan akan melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan pidana.
KUHP ternyata dibuat tahun 1800-an dan tentu sudah sangat ketinggalan zaman. Indonesia sudah tidak hidup di zaman kolonial, melainkan sudah merdeka sejak tahun 1945. Oleh karena itu jangan sampai hukum yang dibawa oleh penjajah, ternyata masih digunakan sampai sekarang. Masyarakat mendukung revisi KUHP agar kehidupan makin aman dan tertib.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.