Jakarta – Kegiatan bagi-bagi sembako ataupun souvernir banyak dilakukan pada saat kampanye. Padahal menurut Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah, dalam kampanye itu sebenarnya harus menyampaikan visi misi program.
“Misalkan program saya mengentaskan kemiskinan dan menurunkan stunting. Dengan saya memberikan susu karena manfaat nilai gizinya sekian dan seterusnya. Artinya pada masa itu dia menyampaikan visi misi program bukan menberikan produknya, apalagi dibagikan secara random kepada masyarakat,” ujar Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Minggu malam (10/12/2023).
Namun jelas mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, masyarakat justru senang dengan bagi bagi sembako ini. Mirip-mirip di India, pemilu itu pasti ditunggu masyarakat. Karena di momen ini mereka bisa beli TV, beli kulkas atau beli lemari pakaian dan seterusnya menjelang Pemilu.
“Di India Pemilu benar-benar pesta rakyat. Jadi rakyat berpesta mendapat barang-barang atau merchandise yang nilainya pun diatas satu juta. Sementara di Indonesia batasan tentang pembagian alat-alat kampanye alat peraga kampanye, seperti botol minuman, syal itu disebutkan dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2023 itu maksimal kalau dikonversi dalam bentuk barang harus maksimal senilai Rp100 ribu,” jelas Ramdansyah.
“Jadi pernah ada yang ditangkap karena memberikan janji, jadi ini tidak hanya barang konkrit dalam bentuk fisik tapi juga janji akan diberikan hadiah umroh misalkan. Umroh kan Rp 32 juta, maka itu dipastikan adalah bentuk politik uang,” imbuhnya.
Tetapi yang menjadi catatan kita dalam kasus car free day (CFD), jelas Ramdansyah ada beberapa hal yang perlu disampaikannya. CFD itukan memang pasangan manapun dilarang untuk menggunakan sebagai tempat kampanye. Terkait dengan Perda itu sendiri dan juga dalam peraturan KPU. Biasanya disebutkan area terlarang kampanye.
“Area putih yang menjadi tempat bersama, misalkan disitu daerah-daerah ditentukan oleh KPU KPU. Tetapi jalan Thamrin itu tidak boleh dilakukan kampanye karena itu bukan white area yang semua orang dapat menggunakan. Artinya bisa menyebabkan macet total. ‘White area’ itu disusun oleh KPU bersama partai politik dan tim pemenangan pasangan calon presiden/wakil presiden. Dari jalan Sudirman ke Thamrin itu juga sebenarnya masuk wilayah Perda tentang CFD,” jelas Ramdansyah.
Dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 jelas Ramdansyah, yang kemudian menyatakan definisi kampanye itu adalah kegiatan pasangan calon, kemudian paslon menyampaikan visi misi program dan kemudian mengajak orang memilih dan/atau citra diri.
“Itu ada tambahan frasa citra diri yang belum muncul dalam UU pemilu sebelumnya. Tetapi peraturan KPU mendefinisikan citra diri terkait dengan logo nah ini yang menarik. Karena apa? Akan berkilah pasangan calon manapun yang dituduh diduga melakukan pelanggaran. Mana bukti saya mengajak orang untuk menyampaikan visi misi program?. Karena paslon atau tim kampanye hanya hanya membagi-bagikan barang non alat peraga,” jelas Ramdansyah.
Yang kedua kata dia, tindakan calon atau pasangan calon itu baru dua unsur misalkan seperti itu. Dia tidak memenuhi unsur kumulatif sebagai definisi kampanye.
“Haruskan ada kumulatif seperti itu. Tetapi tentu saja itukan masuk kedalam rumusan peraturan KPU yang kemudian UU pemilu. Namun Undang Undang Parpol atau UU terkait partai itukan menyebutkan bahwa tugas dan fungsi partai itu adalah melakukan pendidikan politik dan dalam masa kampanye atau pemilu mereka melakukan pendidikan pemilih sebenarnya. Jadi ketika pasangan calon, tim kampanye, partai politik itu masuk ke dalam masa tahapan Pemilu maka dia harus mengkonversi pendidikan politik menjadikan pendidikan pemilih. Sehingga kemudian pemilih itu menjadi cerdas rasional dan memiliki informasi yang cukup terhadap pasangan calon 1,2, 3 sehingga ketika dia akan memilih, maka dia punya pilihan sadar. Karena dia memilih ini sesuai dengan visi misi calon presiden/wakil presiden atau harapan saya seperti itu,” beber Ramdansyah.
Kalau itu yang dilakukan partai politik maupun pasangan kampanyenya tidak melakukan pendidikan pemilih, justru kemudian hanya diam saja tidak melakukan menyampaikan visi misi program bahkan membagi-bagikan alat non peraga atau bukan alat kampanye. Yang mungkin berupa vitamin, susu, atau barang barang non kampanye lainnya, itu menurut Ramdansyah tidak akan menjadi substansi pendidikan pemilih. Seharusnya setelah tanggal 28 November 2023 semua Paslon harus mengajak orang untuk memilih dirinya. Adapun barang yang dikonversi dari nilai uang maksimal 100 ribu rupiah hanya sebagai pemancing untuk partisipasi dakan pertemuan tatap muka atau pertemuan terbatas.
“Justru saya berpikir dalam kampanye saja itu dilarang untuk menggunakan politik uang, menjanjikan apalagi memberikan materi bukan kampanye. Bahwa menyampaikan misi visi dan program dengan insentif produk non kampanye dapat menjadi kampanye politik uang. Bagaimana Paslon sudah tidak menyampaikan misi visi program, lalu hanya membagi-bagikan produk non kampanye, Seperti brosur atau media sosialisasi calon? Justru tindakan itu menurut saya pelanggaran yang lebih berat,” ujarnya.
Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan dalam Kampanye itu sebenarnya menyampaikan visi misi program.
“Misalkan program saya mengentaskan kemiskinan dan menurunkan stunting. Dengan saya memberikan susu karena manfaat nilai gizinya sekian dan seterusnya. Artinya pada masa itu dia menyampaikan visi misi program bukan membagi-bagikan produknya. ini produk saya kemudian terus dibagikan. Ini justru itu lebih mengarah money politik karena dia harusnya menyampaikan misinya. Paslon seharusnya mempertanggung jawabkan misinya secara prospektif kedepan kalau saya terpilih. Kalau terpilih maka program ini bisa mencukupi kebutuhan gizi dari anak anak balita,” ujar Ramdansyah.
“Bukan pada saat kampanye, kampanye itu menawarkan program termasuk misal kan tadi kalau saya terpilih nanti maka biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) itu tidak lagi Rp 93,4 juta atau kemudian jemaah itu harus membayar Rp 56 juta,” imbuhnya.
Nilai manfaatnya itu jelas Ramdansyah, akan ia besarkan jadi justru Rp 56 juta dibayarkan oleh BPKH tapi kemudian masyarakat hanya bayar untuk berangkat haji sebesar Rp 33,6 juta. Karena ada subsidi dari lembaga pemberi manfaat karena tabungan haji yang mengendap sekian puluh tahun lamanya dalam tabungan pemerintah
“Dengan demikian itu yang menjadi program dari kampanye kandidat dan bukan menjanjikan bahwa akan di umrohkan atau memberikan door prize tiket umroh.
Karena kalau menjanjikan akan di umrohkan Itu masuk pidana Pemilu. Misalkan orang datang kampanye kan pertemuan terbatas tatap muka, kemudian kampanye terbuka. Dalam kampanye terbuka yang dilakukan random terhadap orang banyak tidak Bisa kemudian orang orang banyak dikasih doorprize. Kalau doorprize dilakukan di ruang publik seperti itu justru mengarah ke bentuk money politik. Tapi saya seandainya terpilih siapapun, saya misalnya program ini, tadi saya bilang Nilai Manfaatnya saya tinggikan 56 juta sementara kemudian untuk jamaah hanya membayar sekitar Rp 33,6 juta. Itu adalah misi, visi dan program dari kandidat,” beber Ramdansyah.
Terkait money politik, jelas Ramdansyah, Caleg bisa saja didiskualifikasi. Orang melanggar money politik, itu bisa saja dilakukan apakah oleh tim kampanye atau setiap orang lain.
“Karena unsur kampanye itu jelas dilakukan oleh tim kampanye atau pasangan calon itu terdaftar, kemudian menyampaikan visi misi program dan mengajak orang memilih. Kalau semua unsur itu terpenuhi, maka konsekuensinya diberhentikan sebagai Caleg. Mereka yang melanggar karena politik uang dapat diberhentikan sudah pernah terjadi,” jelasnya.
Ramdansyah kemudian menjelaskan terkait pemberian tidak boleh melebihi 100 Ribu.
“Sebenarnya apa sih maksud pembuat undang undang terkait dengan ada tidak boleh melebihi Rp100 ribu. Tujuannya adalah ketika kampanye rapat terbuka, rapat tertutup orang mau mendengarkan. Itukanb tidak dalam bentuk uang. Mereka diberi soeuvenir, pengganti ongkos transport. Itu kan kompensasi yang masuk akal, tidak lebih dari 100 ribu maka orang akan datang. Maka kemudian KPU membuat batasan maksimal Rp100 ribu. Tapi bentuknya barang sebenarnya tidak menyebutkan uang itu persoalannya disana,” pungkasnya.