• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 23 September 2026

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi bagian penting dalam penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi negara untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan pengalaman penanganan sejumlah perkara menunjukkan perlunya kejelasan mengenai hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan.

Menurut dia, perbedaan nilai aset antara tahap awal penanganan perkara dengan nilai yang kemudian terbukti di persidangan perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU.

 

“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca.

 

Hinca menilai mekanisme perampasan juga perlu memiliki batasan yang jelas agar kewenangan aparat penegak hukum dapat dijalankan berdasarkan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ia juga mendorong agar pengaturan perampasan aset memiliki keterkaitan yang jelas dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapannya.

 

Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana kemudian menekankan bahwa efektivitas aturan tidak dapat dipisahkan dari kualitas aparat penegak hukum.

 

Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu disusun secara terukur agar memperkuat penegakan hukum tanpa memperlebar ruang perbedaan interpretasi di antara aparat.

 

“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry.

 

Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset, tetapi mengingatkan agar aturan baru tidak disusun secara tergesa-gesa maupun terlalu luas.

 

Menurut dia, ketentuan dalam RUU perlu memperhatikan aturan yang telah berlaku sehingga mekanisme baru justru tidak menambah persoalan dalam praktik penegakan hukum.

 

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Tahir Musa Luthfi Yazid menilai pemberantasan korupsi perlu diarahkan tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian hasil tindak pidana.

 

Menurut dia, pendekatan follow the money penting untuk memastikan aset hasil korupsi tidak tetap dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman.

 

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak, dan kroninya,” ujar Luthfi. (*)

RUU Perampasan Aset Memberi Efek Jera Kejahatan Korupsi

September 23, 2026

Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

September 23, 2026

RUU Perampasan Aset Memberi Efek Jera Kejahatan Korupsi

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

RUU Perampasan Aset Memberi Efek Jera Kejahatan Korupsi Oleh : Jonathan Janoel Pembahasan Rancangan Undang-Undang…

Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak JAKARTA – Upaya memperkuat pemberantasan korupsi…

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Instrumen Tegas Melawan Korupsi JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)…

Penilaian MBG Menjadi Alat Koreksi agar Menu dan Distribusi Membaik

By Kata IndonesiaSeptember 23, 20260

Penilaian MBG Menjadi Alat Koreksi agar Menu dan Distribusi Membaik  Oleh : Abdul Razak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penguatan tata kelola melalui mekanisme evaluasi yang melibatkan sekolah sebagai penerima layanan secara langsung. Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aplikasi yang memungkinkan kepala sekolah memberikan penilaian terhadap layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari kualitas menu hingga ketepatan distribusi. Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen koreksi untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, aplikasi tersebut dirancang agar kepala sekolah dapat memberikan rating dan catatan terhadap dapur yang melayani sekolah masing-masing. Masukan dapat mencakup kondisi menu, keterlambatan pengiriman, serta persoalan lain yang ditemukan selama pelaksanaan MBG. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersumber dari pengalaman penerima layanan di tingkat sekolah. Menurut Sudaryono, sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan ditargetkan dapat diakses kepala sekolah dalam waktu sekitar satu hingga tiga minggu. Bagi BGN, umpan balik dari sekolah diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat kepuasan terhadap layanan SPPG sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap penyedia makanan. Dalam perspektif tata kelola, mekanisme penilaian semacam ini memiliki fungsi penting karena memperpendek jarak antara pelaksana program dan pengambil keputusan. Keluhan mengenai menu yang kurang bervariasi, kualitas makanan, keterlambatan distribusi, maupun persoalan pelayanan dapat dicatat secara lebih terstruktur. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menemukan pola persoalan, menentukan tindak lanjut, dan mengevaluasi kinerja SPPG berdasarkan kondisi aktual di lapangan. Penguatan evaluasi juga berkaitan erat dengan aspek keamanan pangan. BGN telah menegaskan bahwa sekolah tidak hanya menjadi tempat penerima makanan, tetapi turut berperan sebagai lapisan pengawasan sebelum makanan dikonsumsi peserta didik. Guru didorong makan bersama siswa sekaligus melakukan pemeriksaan fisik terhadap makanan yang diterima, termasuk kondisi wadah, keberadaan label, dan kejelasan batas waktu konsumsi. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.