• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 23 September 2026

Korupsi Rusak Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak

JAKARTA – Upaya memperkuat pemberantasan korupsi kembali menjadi perhatian seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terus bergulir di DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memastikan kejahatan korupsi tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan aset hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian yang diatur dalam RUU tersebut.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco.

Ia menjelaskan draf RUU masih disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.

Perampasan aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara. Namun, pembentukan aturan juga diarahkan agar memiliki kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas sehingga kewenangan negara tidak digunakan secara berlebihan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembahasan terus dilakukan dengan menyerap masukan publik.

 

“Kami mencoba untuk mengumpulkan apa yang menjadi kekhawatiran publik terhadap RUU ini. Maka dari itu, dalam prinsipnya, kami selalu hati-hati dan presisi agar undang-undang ini dapat menjadi pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan,” ujar Habiburokhman.

 

Komisi III sebelumnya telah menggelar puluhan RDPU dan kunjungan kerja untuk menjaring aspirasi. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.

 

Dari masyarakat sipil, Kepala Divisi dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mendorong penguatan substansi RUU, termasuk pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

 

“Hal yang penting untuk dimasukan ke dalam RUU Perampasan Aset adalah tentang peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik,” ujar Wana.

 

Ia juga menilai LHKPN perlu dimanfaatkan lebih optimal untuk mendeteksi anomali kekayaan.

 

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah memiliki target yang sama dengan DPR.

 

“Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini,” kata Yusril.

 

Ia menyebut Presiden Prabowo telah meminta kementerian terkait bekerja cepat dalam pembahasan RUU tersebut.

 

Dengan proses legislasi yang terus berjalan, RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari agenda penguatan penegakan hukum dan pemulihan aset negara. Pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, serta masyarakat diharapkan menghasilkan regulasi yang efektif memberantas korupsi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (*)

Ketahanan Ekonomi RI Menjadi Modal Menjaga Optimisme Nasional

November 6, 2026

Rupiah Bergerak, Peluang Penguatan Masih Terbuka

November 6, 2026

Ketahanan Ekonomi RI Menjadi Modal Menjaga Optimisme Nasional

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Ketahanan Ekonomi RI Menjadi Modal Menjaga Optimisme Nasional  Oleh: Abdul Gofar Ketahanan ekonomi Indonesia yang tetap terjaga di tengah ketidakpastian global menjadi modal penting bagi pemerintah untuk mempertahankan optimisme nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,47 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada triwulan III 2026. Capaian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nasional masih berada dalam jalur positif dengan dukungan berbagai sektor produktif, peningkatan perdagangan, serta penguatan industri manufaktur. Produk Domestik Bruto (PDB) berdasarkan harga konstan tercatat mencapai Rp3.633,2 triliun, sedangkan berdasarkan harga berlaku mencapai Rp6.741,0 triliun. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut memperlihatkan kemampuan Indonesia menjaga momentum pembangunan di tengah berbagai tantangan perekonomian internasional. Menurutnya, industri pengolahan menjadi sektor yang memberikan kontribusi paling besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan andil mencapai 1,20 poin persentase. Selain itu, perdagangan menyumbang 0,94 poin persentase, konstruksi sebesar 0,62 poin persentase, serta sektor informasi dan komunikasi memberikan kontribusi 0,49 poin persentase. Industri pengolahan sendiri mengalami pertumbuhan sebesar 5,87 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional. Peningkatan tersebut didukung permintaan pasar domestik maupun internasional yang semakin membaik. Salah satu subsektor yang memperlihatkan perkembangan positif adalah industri makanan dan minuman dengan pertumbuhan 7,09 persen. Kinerja ini ditopang peningkatan ekspor Crude Palm Kernel Oil (CPKO), produk turunan minyak kelapa sawit atau CPO, serta pemanfaatannya untuk kebutuhan produksi biodiesel di dalam negeri. Industri kimia, farmasi, dan obat tradisional juga mencatatkan pertumbuhan 8,10 persen seiring meningkatnya produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan pupuk menjelang musim tanam. Sementara itu, industri logam dasar tumbuh mencapai 9,94 persen berkat peningkatan ekspor berbagai komoditas, termasuk katoda tembaga, nickel matte, dan aluminium. Perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil serta sepeda motor, turut menunjukkan perkembangan dengan pertumbuhan 7,14 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun 2025 sebesar 5,46 persen dan tahun 2024 sebesar 4,85 persen. Sebelum pengumuman pertumbuhan ekonomi tersebut, sejumlah indikator makroekonomi juga telah memberikan gambaran positif mengenai kondisi perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai stabilitas harga, perkembangan industri manufaktur, dan kinerja perdagangan luar negeri menjadi tiga faktor penting yang menjaga kekuatan ekonomi Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan melalui koordinasi kebijakan yang berkelanjutan. Dari sisi harga, inflasi Oktober 2026 tercatat sebesar 3,23 persen secara tahunan, masih berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5±1 persen. Inflasi inti juga melambat menjadi 2,56 persen, sedangkan inflasi harga yang diatur pemerintah mencapai 3,24 persen. Meskipun demikian, kelompok pangan bergejolak masih perlu mendapatkan perhatian karena mengalami inflasi 5,81 persen akibat kenaikan harga cabai rawit, cabai merah, dan tomat. Fenomena El Niño yang memperpanjang musim kemarau turut memengaruhi produksi dan ketersediaan sejumlah komoditas pangan.…

Rupiah Bergerak, Peluang Penguatan Masih Terbuka

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Rupiah Bergerak, Peluang Penguatan Masih Terbuka Jakarta – Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika…

Optimisme terhadap Rupiah Ditopang Fundamental Ekonomi yang Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Optimisme terhadap Rupiah Ditopang Fundamental Ekonomi yang Kuat Oleh : Rivka Mayangsari Kondisi perekonomian Indonesia…

Stabilitas Rupiah Terus Dijaga di Tengah Ketidakpastian Global

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Stabilitas Rupiah Terus Dijaga di Tengah Ketidakpastian Global Oleh : Gavin Asadit Stabilitas nilai tukar…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.