Masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sedang menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan satu dekade lalu. Ketidakpastian ekonomi global, perlambatan ekspansi dunia usaha, dan terbatasnya penciptaan lapangan kerja baru sudah menjadi persoalan serius.
Namun di atas semua itu, terdapat perubahan yang lebih mendasar yang belum sepenuhnya masuk dalam diskursus ketenagakerjaan nasional, yakni disrupsi Artificial Intelligence (AI) yang berpeluang menggantikan peran manusia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menilai perkembangan AI harus menjadi salah satu landasan dalam pembahasan revisi Undang-Undang. Menurutnya, Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan dengan membuat regulasi yang hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi gagal mengantisipasi realitas dunia kerja masa depan.
“Disrupsi teknologi harus menjadi pertimbangan penting ketika kita membahas regulasi ketenagakerjaan. Jangan sampai aturan yang kita buat hari ini cepat usang,” ujar Pulung.
Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lahir pada era industri konvensional ketika hubungan kerja masih bertumpu pada kehadiran fisik pekerja di perusahaan. Sementara UU Cipta Kerja hadir dengan fokus meningkatkan fleksibilitas pasar kerja dan mendorong investasi. Namun keduanya dibangun dengan asumsi bahwa teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu produksi yang menggantikan tenaga fisik manusia.
“Yang sedang terjadi sekarang berbeda. AI tidak hanya menggantikan otot manusia, tetapi juga menggantikan kognitif. Perubahan ini jauh lebih besar dibandingkan gelombang otomatisasi sebelumnya,” tegasnya.
Karena itu, Pulung menilai paradigma perlindungan tenaga kerja juga harus berubah. Negara tidak cukup hanya melindungi pekerjaan yang ada saat ini, tetapi harus melindungi pekerja dari perubahan teknologi.
“Teknologi boleh berkembang, tetapi manusia tidak boleh ditinggalkan. Jika perusahaan memperoleh manfaat dari efisiensi teknologi, maka pekerja juga harus memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan,” katanya.
Pulung juga menyoroti meningkatnya penggunaan algoritma dalam pengelolaan tenaga kerja. Saat ini, penugasan pekerjaan, pengukuran produktivitas, hingga pemberian insentif semakin banyak ditentukan oleh sistem digital dan algoritma.
Persoalannya, algoritma sering kali bekerja seperti kotak hitam yang tidak dapat dipahami oleh pekerja yang terdampak. Akibatnya, pekerja dapat menerima penilaian buruk, kehilangan insentif, bahkan menghadapi sanksi tanpa mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan sistem.
“Keputusan menentukan nasib manusia tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mesin, “ ujarnya.
Pulung berpandangan pekerja berhak memperoleh transparansi atas penggunaan algoritma yang memengaruhi pekerjaan mereka. Ketika teknologi digunakan untuk menilai kinerja, menentukan pendapatan, atau memberikan sanksi, pekerja harus memiliki hak untuk mengetahui alasan dan mekanisme yang mendasarinya.
Lebih lanjut, ia menilai perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk-bentuk hubungan kerja baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi saat ini. Pekerja platform digital, pengemudi online, pekerja lepas digital, hingga pekerja jarak jauh kini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional, tetapi masih menghadapi berbagai ketidakpastian perlindungan hukum.
“Hubungan kerja masa depan tidak lagi sesederhana perintah, pekerjaan, dan upah. Dalam banyak kasus, perintah kerja bisa datang dari algoritma. Persoalannya adalah ketika pengendali algoritma tidak mengakui sebagai pemberi kerja untuk terbebas dari tanggung jawab,” jelasnya.
Karena itu, revisi UU Ketenagakerjaan perlu dirancang dengan perspektif yang lebih luas dan jangka panjang. Tidak hanya menjawab persoalan hubungan industrial saat ini, tetapi juga mengantisipasi perubahan yang dibawa oleh AI, otomatisasi, ekonomi platform, dan transformasi digital yang terus berkembang.
Pulung menegaskan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan masa depan harus melibatkan berbagai disiplin ilmu, termasuk pakar teknologi, kecerdasan buatan, sains data, ekonomi digital, dan kajian masa depan agar Indonesia memiliki regulasi yang adaptif terhadap perubahan zaman.
“Yang kita perlukan bukan sekadar memperbaiki pasal demi pasal, tetapi memahami arah perubahan dunia kerja secara menyeluruh. Regulasi bukan hanya melindungi pekerja hari ini, tetapi juga memproteksi pekerja masa depan,” pungkasnya.