• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Apresiasi Ketegasan Pengadilan, Jaksa Korupsi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Apresiasi Ketegasan Pengadilan, Jaksa Korupsi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 17 July 2025

Apresiasi Ketegasan Pengadilan, Jaksa Korupsi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

 

Oleh: Budi Rian Sitorus

 

Langkah tegas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak memberi ruang bagi perilaku koruptif, bahkan dari kalangan penegak hukum itu sendiri. Azam dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan hukuman kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

 

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum. Vonis tersebut mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan dalam upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 

Hakim menilai bahwa perbuatan Azam tidak hanya melanggar norma hukum, namun juga mencederai sumpah jabatan sebagai seorang jaksa. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Lebih jauh, tindakan Azam dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung yang seharusnya menjadi simbol integritas dan keadilan. Dampak dari kasus ini bahkan disebut dapat menciptakan preseden buruk, karena dilakukan oleh pejabat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi.

 

Vonis terhadap Azam dijatuhkan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman empat tahun penjara. Namun, majelis hakim memilih untuk memperberat hukuman tersebut setelah mempertimbangkan beratnya dampak perbuatan terdakwa terhadap korban dan institusi hukum secara keseluruhan.

 

Dalam kasus ini, Azam didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang ditangani pada tahun 2023. Ia diduga memanipulasi proses pengembalian dana kepada korban, dengan bekerjasama bersama tiga pengacara, yaitu Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.

 

Menurut dakwaan jaksa, Azam dan rekan-rekannya menyusun skema manipulatif yang seolah-olah melakukan pengembalian dana sebesar Rp17,8 miliar kepada sekelompok korban, yang dalam kenyataannya tidak pernah menerima dana tersebut. Dari modus ini, Azam disebut menerima aliran dana masing-masing Rp3 miliar dari kelompok Bonifasius, Rp8,5 miliar dari kelompok Oktavianus, dan Rp200 juta dari Brian Erik. Uang hasil korupsi itu lantas digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah, pembayaran asuransi, deposito, hingga biaya perjalanan ibadah umrah.

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa vonis terhadap Azam lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melampaui kategori gratifikasi biasa, karena sudah melibatkan unsur pemaksaan yang sistematis dan terorganisir.

 

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa vonis ini sekaligus membuka tabir rekayasa administrasi yang dijalankan Azam selama 16 bulan. Selama periode itu, Azam membuat 137 kelompok fiktif untuk memecah dana pengembalian senilai Rp53,7 miliar, yang seharusnya disalurkan kepada 912 korban dari Paguyuban SIF. Akibat ulahnya, para korban mengalami kerugian sebesar Rp17,8 miliar.

 

Majelis hakim juga menyoroti upaya terdakwa dalam menyembunyikan aliran dana hasil korupsi melalui berbagai cara, termasuk pembuatan dokumen ganda dan penggunaan rekening atas nama pihak ketiga. Praktik ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa tindakan terdakwa merupakan bagian dari korupsi yang sistematis dan terencana.

 

Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah aset kepada negara dan para korban. Di antaranya uang tunai dan polis asuransi senilai Rp8,7 miliar, serta properti atas nama istri Azam yang akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

 

Dalam sidang yang sama, dua terdakwa lain, yakni advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara. Keduanya dikenai denda masing-masing Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan pihak luar dalam praktik penyimpangan hukum tidak luput dari jerat keadilan.

 

Menanggapi vonis ini, baik Azam maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan sikap resmi dan memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa di persidangan.

 

Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melawan korupsi. Penjatuhan hukuman terhadap Azam diharapkan dapat menjadi contoh nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan transparan.

 

Sebagaimana disampaikan Andi Saputra, vonis terhadap Azam merupakan pengingat keras bahwa kekuasaan yang disalahgunakan akan mendapatkan balasan setimpal. Ia menambahkan bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

 

Dengan vonis ini, pengadilan telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga marwah hukum dan memastikan bahwa penegak hukum yang berkhianat terhadap jabatannya tidak akan lolos dari pertanggungjawaban. Langkah ini sekaligus memperkuat pondasi pemberantasan korupsi yang menyasar hingga ke akar, tanpa pandang bulu.

 

*) Pengamat Hukum dan Kriminolog

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Resiliensi Makroekonomi di Tengah Fragmentasi Geopolitik

October 22, 2026

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan Rakyat Jadi Prioritas Menuju Indonesia Sejahtera

October 22, 2026

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Resiliensi Makroekonomi di Tengah Fragmentasi Geopolitik

By Kata IndonesiaOctober 22, 20260

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Resiliensi Makroekonomi di Tengah Fragmentasi Geopolitik  Oleh: Pamella Dewi Lorena Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum mengevaluasi ketahanan ekonomi Indonesia. Di tengah ketidakpastian geopolitik, perubahan kebijakan perdagangan internasional, dan risiko gangguan iklim, perekonomian nasional tetap mencatat pertumbuhan di atas lima persen. Namun, resiliensi makroekonomi perlu ditelaah melalui produktivitas, daya beli, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif ekonomi pembangunan, stabilitas tidak semata ditentukan pertumbuhan produk domestik bruto. Stabilitas harga, kesinambungan investasi, ketahanan produksi, serta efektivitas kebijakan sosial merupakan indikator yang saling berkaitan. Pertumbuhan berkelanjutan membutuhkan fondasi struktural agar perekonomian tidak rentan terhadap tekanan eksternal. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mochammad Firman Hidayat, menilai perkembangan ekonomi Indonesia harus ditempatkan dalam konteks tantangan global yang kompleks. Perubahan kebijakan ekonomi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, konflik geopolitik, peperangan, serta fenomena El Niño menjadi faktor eksternal yang turut memengaruhi aktivitas perekonomian. Menurut Firman, berbagai tekanan tersebut tidak menghalangi Indonesia mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas lima persen dengan inflasi relatif terkendali. Kebijakan hilirisasi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi melalui peningkatan aktivitas produksi dan penciptaan nilai tambah domestik. Ketahanan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan stabilitas jangka pendek dengan transformasi ekonomi jangka panjang. Stabilitas makroekonomi menyediakan ruang investasi, sedangkan hilirisasi berpotensi memperkuat struktur industri nasional. Meski demikian, kontribusinya terhadap produktivitas, penciptaan lapangan kerja, dan pendapatan masyarakat perlu terus dievaluasi. …

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan Rakyat Jadi Prioritas Menuju Indonesia Sejahtera

By Kata IndonesiaOctober 22, 20260

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan Rakyat Jadi Prioritas Menuju Indonesia Sejahtera Oleh: Bagas Wicaksono Dua tahun…

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.