• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Jaga Netralitas Demi Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Jaga Netralitas Demi Wujudkan Pemilu 2024 Damai

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 23 February 2023

Jaga Netralitas Demi Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Oleh : David Kiva Prambudi

Seluruh aparatur negara mulai dari TNI, Polri, dan ASN harus terus berkomitmen untuk menjaga netralitasnya. Hal ini penting agar Pemilu dapat berjalan aman dan damai.

Netralitas saat Pemilu 2024 merupakan hal yang harus dijunjung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) demi terlaksananya pemilu yang bersih, aman dan damai. Tentu saja ASN tidak diperkenankan untuk terlibat dalam setiap kegiatan-kegiatan yang bersifat politik praktis.

Pemilu 2024 memang semakin dekat, partai politik juga mulai bermanuver dengan saling loby untuk mendapatkan suara dan simpati. Pemerintah juga telah membuat ragam regulasi untuk membatasi hubungan antara ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas.

Demi menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Keberadaan ASN yang tidak netral saat Pemilu 2024 tentu akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral, dampak yang dirasa ASN tersebut justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.
ASN juga perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahap pemilu, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan daerah yang terpilih.
Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mengungkapkan, bahwasanya ASN merupakan komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.
Tito mengatakan, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena ASN merupakan tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan. Dirinya juga memahami bahwa situasi politik bisa saja memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu ataupun Pilkada. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara tegas mengatakan bahwa netralitas ASN dalam pemilu merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
Perlu diketahui, Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netral sendiri diartikan sebagai sikap tidak memihak.
Istilah netralitas tentu saja perlu dipahami oleh seluruh ASN. Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya, ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahtreraan rakyat, bukan golongan atau partai politik tertentu.
ASN juga memiliki hak untuk memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain, cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang dirinya dukung. ASN mempunyai hak untuk dipilih dan jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pilkada maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN.
Dampak yang ditimbulkan akibat ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Seperti, pelayanan yang tidak optimal, penempatan jabatan cenderung melihat dalam pemilu dan penempatan dalam jabatan PNS diisi oleh orang yang tidak berkompeten.
Sebelumnya, hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2018 menunjukkan setidaknya terdapat enam penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN ; Pertama, pemberian sanksi yang lemah. Kedua, ketidaknetralan ASN yang masih dianggap lumrah. Ketiga Kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral. Keempat, adanya intervensi dari pimpinan, kurangnya pemahaman regulasi tentang netralitas. Kelima, adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi atau proyek. Keenam, adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon.
Hal yang perlu disadari adalah, sikap netral ASN haruslah dijaga sebagai bagian dari merawat iklim keamanan yang kondusif dalam mendukung pembangunan daerah. Terlebih, kondisi perpolitikan diprediksi akan memanas pada 2024 mendatang.
Netralitas ASN sebagai pelayan publik tentu saja diharapkan akan selalu terjaga dengan baik. Jangan sampai proses pelayanan publik ini menjadi diskriminatif di musim politik Pemilu.
Untuk mewujudkan netralitas tersebut, pemerintah daerah ataupun instansi terkait bisa saja menggelar sosialisasi yang membahas tentang pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut juga bisa ditutup dengan deklarasi bersama untuk bersikap netral dalam pemilu. Sehingga diharapkan para ASN memiliki sikap serta wasasan tentang hak dan kewajiban politik yang diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
ASN haruslah bersikap netral terhadap segala bentuk politik praktis, tahun politik yang diproyeksikan akan memanas jangan sampai membuat ASN tidak bekerja secara profesional hanya karena pandangan politis yang berbeda, sehingga sangat penting sekali bagi ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.

)* Penulis adalah Kontributor Yudistira Institute

Sekolah Rakyat, Upaya Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi

August 10, 2026

Sekolah Rakyat, Upaya Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi 

August 10, 2026

Sekolah Rakyat, Upaya Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Sekolah Rakyat, Upaya Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi Oleh: M. Naufal Fahri Kemiskinan tidak hanya berkaitan…

Sekolah Rakyat, Upaya Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi 

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Sekolah Rakyat, Upaya Negara Memutus Kemiskinan Antargenerasi Oleh: M. Naufal Fahri Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga terbentuk melalui keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup. Selama anak-anak dari keluarga miskin menghadapi hambatan memperoleh pendidikan yang layak, siklus kemiskinan akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, pembangunan manusia harus menjadi fondasi utama dalam strategi pembangunan nasional. Kehadiran Program Sekolah Rakyat menunjukkan bahwa negara tidak sekadar memberikan bantuan sosial yang bersifat jangka pendek, melainkan membangun jalan keluar yang berkelanjutan melalui pendidikan. Sekolah Rakyat menjadi salah satu kebijakan paling strategis dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Pembangunan dan pengoperasian sekolah berasrama tersebut mencerminkan perubahan pendekatan negara dari sekadar mengurangi dampak kemiskinan menjadi memutus akar penyebabnya. Pendidikan yang berkualitas membuka ruang mobilitas sosial, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, serta memperluas peluang memperoleh pekerjaan yang lebih baik di masa depan. Dengan demikian, investasi pada pendidikan merupakan investasi yang memberikan manfaat lintas generasi. Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi anak-anak dari kelompok desil 1 dan desil 2 atau 20 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Menurut Dirgayuza, seluruh kebutuhan pendidikan, pengasuhan, tempat tinggal, hingga kebutuhan dasar peserta didik dipenuhi oleh negara agar mereka dapat belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menghilangkan hambatan ekonomi yang selama ini menjadi penyebab utama anak-anak putus sekolah atau tidak memperoleh pendidikan yang layak. Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa negara hadir secara nyata untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh warga negara. Lebih jauh, Dirgayuza menilai Sekolah Rakyat merupakan implementasi konkret amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta memberdayakan masyarakat yang lemah sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pandangan tersebut menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan hak konstitusional yang harus dapat dinikmati seluruh anak Indonesia tanpa memandang kondisi ekonomi keluarganya. Keberhasilan menuju Indonesia sebagai negara maju tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan keadilan dalam akses pendidikan. Semakin banyak anak dari kelompok rentan memperoleh kesempatan belajar yang berkualitas, semakin besar peluang Indonesia membangun sumber daya manusia yang unggul. Selain meningkatkan akses pendidikan, model sekolah berasrama juga memberikan ruang pembinaan karakter yang lebih komprehensif. Anak-anak tidak hanya memperoleh materi akademik, tetapi juga dibimbing untuk membangun disiplin, kemandirian, kepemimpinan, kemampuan beradaptasi, serta keterampilan hidup yang dibutuhkan pada masa depan. Pendekatan tersebut menjadi penting karena kemiskinan sering kali disertai berbagai keterbatasan sosial yang memengaruhi proses tumbuh kembang anak. Dengan lingkungan belajar yang kondusif, negara berupaya memastikan setiap peserta didik memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan potensinya secara optimal. …

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat agar Anggaran Tepat Manfaat

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat agar Anggaran Tepat Manfaat Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

Sekolah Rakyat Ditegaskan sebagai Investasi APBN untuk Putus Rantai Kemiskinan

By Kata IndonesiaAugust 10, 20260

Sekolah Rakyat Ditegaskan sebagai Investasi APBN untuk Putus Rantai Kemiskinan Jakarta – Pemerintah secara nyata…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.