• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Ketua DPR RI Tegaskan KUHP Baru sebagai Rekodifikasi Hukum Pidana Mampu Jawab Perkembangan di Masyarakat

Ketua DPR RI Tegaskan KUHP Baru sebagai Rekodifikasi Hukum Pidana Mampu Jawab Perkembangan di Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 3 January 2023

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagai sebuah upaya untuk merekodifikasi hukum pidana dan juga mampu menjawab segala perkembangan di masyarakat.

“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, politisi Partai PDIP tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh proses diskusi dan juga pembahasan akan KUHP nasional sudah sejak lama dilakukan oleh pemerintah, yakni pada tahun 1963 silam.

Menurutnya dengan adanya perubahan sistem hukum di Tanah Air tersebut menjadi sebuah hal sangat penting lantaran memang situasi dan kondisi negeri ini sudah sangat berbeda dengan jaman penjajahan dulu.

Maka dari itu, KUHP lama peninggalan Belanda sudah sangat tidak relevan lagi.

Selanjutnya, menurut Puan, pengesahan KUHP nasional adalah sebuah langkah besar dari bangsa ini untuk melakukan reformasi hukum pidana untuk menjadi sebuah negara hukum yang lebih demokratis.

Dirinya juga menjelaskan bahwa setidaknya pemberlakuan KUHP nasional akan benar-benar berlaku pada tahun 2025 mendatang.

“Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Terdapat 3 tahun, masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025, “ pungkas Perempuan Pertama sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan Maharani mengakui bahwa memang sama sekali tidak bisa dipungkiri kalau kondisi masyarakat di Indonesia sangatlah beragam.

Keberagaman tersebut kemudian melahirkan adanya perbedaan sudut pandang, sehingga sudah sepatutnya terjadi upaya mempersatukan berbagai perbedaan itu dengan jelas melalui sistem hukum yang jauh lebih jelas pula, yakni KUHP nasional.

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan

September 22, 2026

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi

September 21, 2026

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan *) Oleh : Dewi Astuti Jakarta…

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi JAKARTA — Pemerintah memperluas penyiapan…

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat kualitas…

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.