Dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan perekonomian dan mendorong transformasi pembentukan ekosistem digital, Pemerintah Kota Sorong telah berhasil mengukuhkan TP2DD sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Bahkan, pembentukan TP2DD Kota Sorong patut dibanggakan karena menjadi salah satu yang tercepat di Papua Barat dan terbilang cepat paska setelah dikeluarkannya Keppres tersebut.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Rut W.Eka Trisilowati mengatakan, pembentukan TP2DD oleh Pemerintah Kota Sorong merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam rangka mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), integrasi pengelolaan keuangan daerah, serta dukungan terhadap integrasi ekonomi dan keuangan digital.
ETPD sendiri menurutnya, adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah di daerah dari sebelumnya menggunakan cara tunai beralih ke non-tunai berbasiskan digital. Instrumen non-tunai tersebut tidak terbatas pada pembayaraan melalui teller, namun juga dari kanal lainnya seperti QR Indonesia Standard (QRIS), Financial Technology (Fintech), aplikasi internet, dan mobile banking.