Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan hari raya Idul Adha. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai 18 juli 2021 sampai 25 juli 2021.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan Covid-19.
Bahkan kenaikan kasus bisa mencapai 4 kali lipat pada periode libur Natal dan tahun baru 2021 dan kenaikan kasus mencapai 5 kali lipat pasca periode libur Idul Fitri 2021.
Baca Juga
Salah satu aturan dalam SE tersebut mengenai pembatasan aktivitas di tempat wisata.
“Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik. Yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7) malam.