• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Mendukung Pemerintah Mengungkap Sumber Dana KST Papua

Mendukung Pemerintah Mengungkap Sumber Dana KST Papua

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 23 June 2021

Oleh : Sabby Kosay

Kelompok separatis dan teroris (KST) sedang dikepung oleh Satgas Nemangkawi, baik markasnya maupun pemasok senjatanya. Sumber pendanaan mereka juga sedang diselidiki, agar terkuak fakta bahwa siapa dalang yang sebenarnya.
Pemberantasan KST dilakukan dengan cepat oleh aparat, termasuk sumber pendanaannya. Keberadaan uang sangat penting karena jika tahu siapa oknum yang menyuplai uang untuk KST, maka organisasi teroris ini bisa dibubarkan. Karena dari hulu hingga hilir ditelusuri, sehingga tiap anggota KST hingga pendukungnya akan tertangkap dan dimasukkan penjara.
Fakta makin terkuak ketika Murib tertangkap oleh anggota Satgas Nemangkawi, di Kabupaten Puncak. Dialah pemasok senjata api ke KST dan saat ditangkap, ada uang sebanyak 370 juta rupiah dan beberapa barang bukti lain.
Lantas ditemukan fakta selanjutnya bahwa ia mendapatkan uang itu dari oknum pejabat di Pemda Puncak, dan totalnya mencapai 600 juta rupiah. Uang itu diberikan pada februari 2021 lalu dan diperuntukkan pada Lekagak Telenggen, salah satu pentolan KST yang jadi DPO. Sangat miris karena uang sebanyak itu diambil dari dana desa yang notabene uang negara.
Kombes Iqbal Alqudussy, Kepala Satgas Humas Operasi Nemangkawi menyatakan bahwa akan mengusut keterlibatan Pemda Puncak dalam kasus ini. Meski saat digeledah ada barang bukti berupa buku catatan, tetapi tidak ditemukan nama seorang pejabat di daerah tersebut.
Namun aparat tentu tak akan menyerah dan terus menyelidiki kasus ini. Karena bisa saja oknum itu menggunakan nama samaran atau rekening orang lain untuk mentransfer ke Murib, agar tidak ketahuan. Atau cara lain adalah dengan menyerahkan uangnya secara tunai, sehingga tidak ada jejak digitalnya dan akan susah untuk diselidiki.
Dari hasil penyelidikan, maka muncul dugaan bahwa tersangkanya adalah oknum pejabat di daerah Tolikara. Ia menyuplai uang dan mempercayakan pada Murib, karena merupakan teman saat kuliah di salah satu kampus di Papua. Penemuan ini tentu mengejutkan, karena ada oknum pejabat negara tetapi malah menghianati negara.
Jika benar oknum pejabat dari Tolikara yang menyalurkan uang ke KST, untuk membeli senjata tajam, maka sangat memalukan. Karena ia menyalahgunakan jabatannya untuk mendukung kelompok teroris. Sehingga jika tertangkap akan terkena 2 kasus sekaligus: tindak pidana korupsi dan terorisme.
Motif dari oknum itu untuk mendukung KST adalah karena tidak mendukung otonomi khusus. Oleh karena itu, ia ingin menggagalkan program ini, dan menyuruh KST yang melakukannya. Tindakan ini sangat pengecut karena oknum tidak mau mengotori tangannya sendiri saat berbuat onar.
Aparat masih menyelidiki apakah ada oknum pejabat lain yang mendukung KST. Karena jika ada, tentu mereka bisa dipecat dari jabatannya. Karena seenaknya sendiri memanfaatkan pangkat dan malah mendukung kelompok teroris yang berbahaya.
Jangan sampai ada pemasok selanjutnya sehingga KST terus mendapat suplai senjata api, lalu menggunakannya untuk mengancam masyarakat dan berencana membunuh aparat. Oleh karena itu, perlu distop sumber dananya agar KST kebingungan. Karena tidak ada lagi ‘induk’ yang ‘menyuap’ mereka dengan fasilitas, logistik, dan senjata api.
Semoga penyelidikan ini lekas selesai, agar tidak ada lagi oknum pejabat yang berani KKN dan menyalahgunakan uang dana desa. Jika suplai senjata api dan uang distop, maka KST akan kocar-kacir dan mereka ‘turun gunung’ untuk mencari makanan. Lalu pada saat itu akan lebih mudah ditangkap oleh aparat. KST akan dibubarkan agar tidak lagi mengancam keselamatan masyarakat.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.