Oleh : Dodik Prasetyo
UU Cipta Kerja diapresiasi oleh menteri ekonomi Jepang. Apresiasi ini patut membuat kita bangga, karena pemerintah dianggap kompeten dalam menegakkan peraturan. UU ini ampuh dalam membangkitkan investasi dan ekonomi Indonesia, agar bisa segera bangkit dari masa suram saat pandemi.
Meski dianggap kontroversial karena ada penolakan dari beberapa pihak, tetapi UU Cipta Kerja tetap diresmikan pada akhir tahun 2020 lalu. UU ini dianggap bisa menyelesaikan berbagai problem di negeri ini, mulai dari ekonomi, investasi, hingga ketenagakerjaan. Sehingga sering disebut dengan sebutan UU sapu jagat.
Baca Juga
Apresiasi UU Cipta Kerja datang dari negeri sakura. Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Kajiyama Hiyoshi mengapresiasi kebijakan pemerintah Indonesia yang menerbitkan UU nomor 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Beliau berharap dengan adanya UU ini, iklim usaha di Indonesia akan makin baik di masa depan.
Kajiyama melanjutkan, UU Cipta kerja membawa efek baik ke dunia investasi. Karena ada kepastian hukum dan transparansi. Dalam artian, baik Jepang maupun negara lain akan senang untuk berinvestasi, karena ada pelindungan hukum yang baik. Para penanam mdal asing akan mendapat kejelasan dan jaminan, bahkan berinvestasi di Indonesia sangat aman.
Dalam UU Cipta Kerja ada klaster investasi yang memudahkan penanam modal untuk masuk ke Indonesia. Perizinan investasi akan dipermudah, karena akan dibagi jadi 3 jenis berdasarkan resiko: tinggi, sedang, dan rendah. Selain itu, izin usaha lebih cepat keluar. Jika dulu butuh sampai berbulan-bulan, sekarang hanya 7 hari kerja.
Selain itu, izin usaha juga bisa diurus secara online. Sehingga akan mempermudah penanam modal untuk mengurusnya. Mereka tak perlu jauh-jauh pergi ke Indonesia, tetapi tinggal membuka gawai lalu mengurus legalitas usaha. Izin usaha via online juga bisa menjauhkan dari pungli oleh oknum pegawai nakal.
Apresiasi dari menteri Jepang patut membuat pemerintah bangga. Karena orang Jepang terkenal dengan kerja kerasnya. Jika mereka memuji, maka usaha pemerintah sudah benar. Karena memperlihatkan usaha untuk meningkatkan kinerja masyarakat lebih keras dan mempermudah investasi di Indonesia.
Mengapa harus investasi? Karena sumber dana dari pengusaha asing bisa dijadikan modal, untuk memperkuat perekonomian di Indonesia. Ketika mereka membangun pabrik di Indonesia, maka akan membuka lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangan di negeri ini. Sehingga kemakmuran rakyat akan meningkat.
Menteri Agus Gumiwang Katasasmita yang sedang beraudensi dengan Menteri Ekonomi Jepang Kajiyama Hiroshi menyatakan bahwa Kementrian Perindustrian ingin mempererat kerjasama ekonomi dengan Jepang. Juga mendorong peningkatan investasi dari negeri samurai tersebut. Dalam artian, semoga UU Cipta Kerja bisa lebih meningkatkan kerja sama antara 2 negara yang saling menguntungkan.
Masyarakat tidak usah takut jika ada kerja sama dalam bentuk investasi negara asing. Karena sama sekali bukan sebuah penjajahan model baru. Investasi asing adalah kerja sama bilateral dan harus saling menguntungkan. Tidak ada yang namanya keuntungan sepihak, dan diharap jangan alergi terhadap kata ‘asing’, karena penanaman modal sebenarnya sudah ada sejak zaman orde baru.
Justru ketika ada investor, maka masyarakat yang akan diuntungkan. Karena mereka membuka pabrik baru di Indonesia dan siapa tahu harganya bisa diturunkan. Penyebabnya karena ongkos kirim yang lebih murah daripada sebelumnya.
Apresiasi dari menteri ekonomi Jepang membuat pemerintah berseri-seri, karena dianggap membuat UU yang kompeten dan menguntungkan banyak orang. Investor akan diuntungkan karena peraturannya diperlunak dan izin usaha juga dipermudah. Penanam modal dari seluruh dunia akan masuk ke Indonesia dan membuat roda perekonomian bergulir lebih cepat.
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini