Oleh : Kurniawan
FPI sudah dinyatakan terlarang dan otomatis semua atribut dan penampakan logonya dilarang keras di Indonesia. Pelarangan ini wajar, karena jika tidak dilarang, maka sama saja dengan membiarkan FPI berkeliaran di negeri ini. Jangan ada yang baper saat logo FPI dilarang, karena memang ormas ini terlarang.
FPI adalah ormas yang lahir setelah orde baru tumbang, dan pada awalnya ia berjanji untuk berbuat kebaikan. Akan tetapi, ormas ini ternyata melenceng dan berbuat onar, dengan memprovokasi masyarakat untuk menentang pemerintah, melakukan hate speech, dan berbagai tindakan di luar batas lainnya. Sehingga pembubaran FPI malah disyukuri oleh seluruh WNI.
Baca Juga
Dasar hukum dari pembubaran FPI adalah SKB 6 menteri dan Kepala Lembaga di Indonesia. Lagipula, izin ormas ini tidak diperpanjang sejak 2019, sehingga otomatis dinyatakan bubar secara hukum. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar menyatakan bahwa sejak SKB diterbitkan, maka segala kegiatan FPI dilarang di seluruh Indonesia. Selain itu, penggunaan simbol dan atribut juga dilarang keras.
Hal ini sangat wajar, karena otomatis saat ormasnya bubar, maka logo dan semua atribut, baik berupa poster, kaus, mug, dan benda-benda lain yang bertuliskan FPI, dilarang untuk dipakai kembali. Bayangkan jika tidak dilarang, maka sama saja dengan memperbolehkan FPI hidup di Indonesia.
Para eks anggota FPI diharap menerima keputusan ini dan tidak boleh emosi. Namun, mereka ada yang baper dan menganggap bahwa pelarangan ini tidak sah. Padahal sebenarnya keputusan ini sudah sah, karena ada payung hukumnya. Pemerintah tentu tidak akan mengaluarkan peraturan yang tidak memiliki dasar hukum, karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Jadi, ketika ada poster, baliho, dan stiker FPI yang dihapus atau diturunkan oleh aparat, tidak boleh dilarang. Karena mereka sudah benar dengan menertibkan atribut FPI. Aparat tidak boleh dihujat, karena mereka hanya sedang menjalankan tugasnya dalam menjaga ketertiban di negeri ini.
Begitu pula dengan kaus dan perahu berlogo FPI. Ketika ada eks anggota FPI yang mengenakannya, misalnya saat evakuasi banjir Jakarta beberapa saat lalu, mereka langsung ditegur oleh petugas. Sehingga wajib menggantinya dengan kaus lain dan memulangkan perahu yang ternyata punya logo FPI.
Masalah pelarangan logo FPI ini tidak perlu dibelokkan jadi isu lain, misalnya dengan menganggap pemerintah tidak demokratis dan melarang kegiatan, serta logo sebuah ormas.
Karena FPI memiliki kegiatan yang cenderung negatif, misalnya melakukan sweeping sembarangan dan berpidato hate speech, maka otomatis harus dibubarkan. Karena mengganggu ketertiban dan perdamaian di Indonesia.
Ormas seperti FPI memang lebih baik dibubarkan dan logo serta atributnya dilarang.
Karena anggotanya terbukti tidak punya rasa nasionalisme di dalam dada. Ketika ditanya tentang kesetiaan, demokrasi, dan pancasila, maka mereka malah membelokkan isu menjadi khilafiyah, negara non demokrasi, dll. Jika mereka ingin menghapus pancasila, maka bisa dikategorikan sebagai separatis, bukan?
Seharusnya sebuah ormas menambah manfaat bagi anggotanya. Bukannya malah mencuci otak para anggotanya dengan bujuk rayu akan datang seorang ratu adil dari negara kekhalifahan, dll. Semua hanya mimpi di siang bolong. Indonesia tetap harus jadi negara demokrasi dan tidak ada yang berhak untuk menggantinya. Sehingga ketika ada ormas yang melenceng, harus cepat-cepat dibubarkan.
Pelarangan logo dan atribut FPI dirasa wajar, karena ormasnya sudah dibubarkan oleh pemerintah. Jika ormasnya bubar tetapi logonya boleh beredar, maka sama saja dengan membiarkan anggotanya tumbuh subur dan melakukan gerakan bawah tanah. Oleh karena itu, tiap atribut FPI wajib dilarang dan jika ada yang ketahuan mengenakannya, boleh ditegur oleh aparat.
Penulis adalah warganet tinggal di Banten