• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Solusi Atasi Bonus Demografi

Omnibus Law Solusi Atasi Bonus Demografi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 16 August 2020

Oleh : Made Raditya

Pemerintah telah mengusulkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR. Selain menjadi solusi untuk memangkas peraturan yang berbelit, kebijakan tersebut dapat menyerap tenaga kerja sebagai imbas bonus demografi.

Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja rupanya telah melebihi 75%. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law terus dikebut. Pemerintah dan DPR juga terus menjalin komunikasi.

Ia juga pernah mengatakan bahwa dampak dari Pandemi Covid-19 yang merupakan krisis di bidang kesehatan telah meluas ke sektor ekonomi akibat dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga membuat banyak orang yang bekerja di perusahaan atau industri terdampak PHK.

Bahkan kondisi ini diperparah dengan meningkatnya jumlah pengangguran, dari 7 juta orang menjadi 10 juta orang. Peningkatan ini nyatanya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara maju seperti Eropa, Jerman hingga Amerika.

Baca juga: Pancasila Sudah Final, Tolak Komunisme dan Radikalisme

Dampak dari meningkatnya pengangguran sangatlah terasa, yakni meningkatnya angka kemiskinan serta penurunan daya beli masyarakat Indonesia.

Untuk bangkit dari permasalahan ini, tentu pemerintah harus fokus pada penciptaan lapangan kerja di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah juga menggodok program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut tentu saja memberikan sisi keuntungan bagi buruh berkaitan dengan jaminan kesejahteraan, apabila industri yang mempekerjakannya menutup usahanya atau melakukan PHK.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini bertujuan untuk mengakomodasi sejumlah pasal dalam 71 undang-undang yang terkait dengan investasi. Penggabungan aturan tersebut diklaim untuk memangkas perizinan dan rantai birokrasi yang berpotensi menghambat investasi.

Pada kesempatan sebelumnya, Susiwijiono Moegiarso selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Diharapkan bisa selesai dibahas sebelum tanggal 17 Agustus 2020.
Dalam sebuah video conference Susiwijiono mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja telah lebih dari 10 kali dibahas oleh panitia kerja (PANJA) Baleg.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah serta DPR akan mempercepat pembahasan aturan tersebut. Pemerintah beralasan, produk hukum ini bisa memulihkan kembali dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi mengatakan, bahwa regulasi seperti Omnibus Law diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia, dirinya sepakat bahwa omnibus law itu banyak sisi positifnya.

Menurut Rahma, omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai regulasi sapu jagat harus segera selesai dibahas. Sebab regulasi tersebut akan memberi ketegasan terhadap regulasi yang tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Dirinya menyebut, pembuatan regulasi ini berfungsi untuk mengubah budaya Indonesia. Khususnya dalam membuat regulasi serupa dengan aturan sebelumnya.

Hal tersebut rupanya berdampak buruk. Karena akan menjadikan proses perizinan terkendala oleh tumpang tindihnya aturan.
Dengan aturan yang jelas, dampak positif akan datang. Dirinya memprediksi bahwa pemodal akan datang membanjiri Indonesia dengan investasi, karena mereka tidak takut proses perizinannya dihambat regulasi.

Selain berdampak pada kemudahan perizinan investasi, omnibus law RUU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif kepada perkembangan UMKM dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Ekonom dari Universitas Padjajaran, Anang Muftiadi, berpendapat, Rancangan Undang-undang cipta kerja akan mendorong UMKM agar dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Anang menilai demikian karena RUU ini memiliki fokus untuk memajukan UMKM, serta menjadikannya sebagai lead project karena ini merupakan sektor yang perlu mendapatkan perhatian. Sebab, karakteristik bisnisnya bermacam-macam dan tenaga kerjanya juga berbeda-beda.

Sedangkan untuk kemudahan dalam memulai usaha dan meningkatkan investasi, khususnya untuk UMKM, memurut Anang, konteksnya harus dilihat secara luas, karena investasi ini jangan diartikan hanya berasal dari asing.
Ia berpendapat, ketika masyarakat kelas menenengan dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan.

Pembahasan Omnibus Law jangan sampai disalah artikan bahwa pemerintah dan DPR tidak peduli dengan dampak pandemi covid-19. RUU Cipta Kerja ini semestinya dapat mengawal pekerja di Indonesia agar kedepannya hak-hak para pekerja bisa dipenuhi 100 % oleh para pengusaha.

Kita semua harus membuka mata bahwa tidak sedikit masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya, oleh karena itu kita memerlukan sebuah formula untuk membangkitkan geliat ekonomi yang sebelumnya mengalami gonjang-ganjing.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa cikini

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

August 6, 2026

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

August 6, 2026

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Pengurus Besar Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabaroh Ahlussunnah Wal Jamaah (PB JATMA ASWAJA) kembali menggelar…

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik  Oleh: Ratna Komala Gelombang transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, dan menyebarkan informasi. Kehadiran platform digital dengan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan atensi telah menciptakan ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu mengutamakan akurasi. Konten yang memancing emosi sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dalam situasi demikian, jurnalisme berkualitas menjadi semakin penting sebagai penopang ruang publik yang sehat, menjaga nalar masyarakat agar tetap berpijak pada fakta di tengah derasnya arus disinformasi. Peran pers tidak lagi terbatas sebagai penyampai berita, melainkan menjadi institusi yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jurnalisme yang profesional berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi yang akurat. Namun, tantangan yang dihadapi industri media semakin kompleks akibat dominasi algoritma platform digital global yang mengubah pola distribusi informasi sekaligus memengaruhi model bisnis media. Ketimpangan tersebut menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pers. Dalam konteks itu, langkah pemerintah menghadirkan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dari upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan membangun keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ruang digital yang sehat membutuhkan mekanisme yang memastikan informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik memperoleh posisi yang layak di tengah banjir konten yang beredar tanpa proses verifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam tata kelola informasi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Eko Dono Indarto, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat, menjaga kualitas pers nasional, sekaligus memperkokoh stabilitas keamanan di ruang digital. Kehadiran pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara terukur. Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penguatan jurnalisme dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan informasi nasional. Lebih jauh, lahirnya pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Selama ini, perusahaan platform memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari distribusi konten jurnalistik, sementara media menghadapi tekanan finansial yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi. Ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan kualitas jurnalisme apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara inovasi digital dan keberlanjutan industri pers. Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru terhadap kredibilitas informasi. Teknologi AI memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak seluruhnya dibangun di atas prinsip verifikasi dan etika jurnalistik. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi visual, hingga lahirnya narasi yang sulit dibedakan dari fakta. Akibatnya, kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar semakin bergantung pada keberadaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.