• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 6 August 2026

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan (Shadow Cabinet) di Indonesia dinilai belum memiliki landasan politik maupun konstitusional yang kuat. Sejumlah pengamat menilai konsep tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena tidak didukung oleh mekanisme ketatanegaraan maupun basis konstituen yang jelas sebagaimana diterapkan di negara-negara yang menganut sistem parlementer. Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, fungsi pengawasan terhadap pemerintah telah dijalankan oleh lembaga legislatif sesuai dengan ketentuan konstitusi.

 

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan bahwa kabinet bayangan pada dasarnya berkembang di negara yang menggunakan sistem parlementer, di mana oposisi memiliki posisi resmi sebagai alternatif pemerintahan. Menurutnya, penerapan konsep tersebut di Indonesia perlu dicermati karena sistem politik nasional tidak mengenal pengaturan mengenai kabinet bayangan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.

 

“Indonesia menganut sistem presidensial sehingga mekanisme checks and balances telah diatur melalui lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Karena itu, konsep kabinet bayangan tidak memiliki kedudukan formal dalam sistem ketatanegaraan kita,” ujar Ujang.

 

 

 

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai keberadaan kabinet bayangan berpotensi menimbulkan persepsi adanya struktur pemerintahan tandingan apabila tidak dipahami secara proporsional oleh masyarakat. Menurutnya, penguatan fungsi kritik terhadap pemerintah lebih tepat dilakukan melalui partai politik, parlemen, maupun organisasi masyarakat sipil yang memiliki legitimasi dan ruang konstitusional yang jelas.

 

 

 

 

“Demokrasi membutuhkan kritik yang konstruktif, tetapi kritik tersebut sebaiknya tetap disalurkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem politik nasional agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik. Yang lebih penting adalah menghadirkan gagasan alternatif dan pengawasan yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” kata Agung.

 

 

 

 

Para pengamat menilai bahwa penguatan demokrasi di Indonesia tidak ditentukan oleh keberadaan kabinet bayangan, melainkan oleh efektivitas mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam konstitusi. Kritik terhadap pemerintah tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun penyampaiannya dinilai perlu dilakukan melalui saluran yang memiliki legitimasi politik dan hukum agar mampu menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan.

 

 

 

 

Dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia, optimalisasi peran parlemen, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil dinilai lebih relevan dalam menciptakan keseimbangan antara pemerintah dan publik. Melalui pengawasan yang berkualitas, penyampaian gagasan alternatif, serta komitmen menjaga stabilitas politik, demokrasi Indonesia diharapkan semakin matang tanpa harus mengadopsi konsep-konsep yang belum memiliki landasan dalam sistem ketatanegaraan nasional

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

August 6, 2026

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

August 6, 2026

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Pengurus Besar Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabaroh Ahlussunnah Wal Jamaah (PB JATMA ASWAJA) kembali menggelar…

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik  Oleh: Ratna Komala Gelombang transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, dan menyebarkan informasi. Kehadiran platform digital dengan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan atensi telah menciptakan ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu mengutamakan akurasi. Konten yang memancing emosi sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dalam situasi demikian, jurnalisme berkualitas menjadi semakin penting sebagai penopang ruang publik yang sehat, menjaga nalar masyarakat agar tetap berpijak pada fakta di tengah derasnya arus disinformasi. Peran pers tidak lagi terbatas sebagai penyampai berita, melainkan menjadi institusi yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jurnalisme yang profesional berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi yang akurat. Namun, tantangan yang dihadapi industri media semakin kompleks akibat dominasi algoritma platform digital global yang mengubah pola distribusi informasi sekaligus memengaruhi model bisnis media. Ketimpangan tersebut menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pers. Dalam konteks itu, langkah pemerintah menghadirkan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dari upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan membangun keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ruang digital yang sehat membutuhkan mekanisme yang memastikan informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik memperoleh posisi yang layak di tengah banjir konten yang beredar tanpa proses verifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam tata kelola informasi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Eko Dono Indarto, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat, menjaga kualitas pers nasional, sekaligus memperkokoh stabilitas keamanan di ruang digital. Kehadiran pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara terukur. Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penguatan jurnalisme dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan informasi nasional. Lebih jauh, lahirnya pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Selama ini, perusahaan platform memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari distribusi konten jurnalistik, sementara media menghadapi tekanan finansial yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi. Ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan kualitas jurnalisme apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara inovasi digital dan keberlanjutan industri pers. Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru terhadap kredibilitas informasi. Teknologi AI memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak seluruhnya dibangun di atas prinsip verifikasi dan etika jurnalistik. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi visual, hingga lahirnya narasi yang sulit dibedakan dari fakta. Akibatnya, kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar semakin bergantung pada keberadaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.