• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Pemerintah Mempercepat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Mempercepat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 27 November 2020

Oleh : Putu Prawira

Pemerintah merancang aturan turunan UU Cipta Kerja berupa rancangan peraturan presiden dan rancangan peraturan pemerintah. Kementrian keuangan dan 19 kementrian atau lembaga lain bekerja keras menyelesaikannya. Masyarakat tak hanya bisa membaca RPP dan RPerpres, tapi juga memberi masukan melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

Meski sudah diresmikan bulan oktober 2020 lalu, UU Cipta Kerja belum bisa dilaksanakan 100% di lapangan. Pemerintah membuat 44 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Rperpres) sebagai aturan turunan dari UU tersebut. Pemerintah juga tak merahasiakan aturan turunan tersebut, karena bisa diakses melalui website.

Baca juga: Mewaspadai Kepulangan Habib Rizieq Bawa Implikasi Negatif

Selain bisa dibaca, masyarakat juga bisa memberi masukan agar nantinya RPP dan Rperpres bisa dilaksanakan dengan baik. Hal ini menunjukkan betapa pemerintah memperhatikan rakyat karena mau mendengar suara mereka. Juga memperlihatkan pemerintahan yang demokratis dan ada transparansi ketika suatu aturan turunan Undang-Undang dibuat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa target selesainya RPP dan Rperpers adalah november atau paling lambat desember 2020. Sebanyak 19 lembaga dan kementrian bekerja sama dengan kementrian keuangan menggodok aturan turunan itu.

Ada 40 RPP dan 4 Rperpres yang akan membuat pelaksanaan UU Cipta Kerja di lapangan jadi lancar. Namun ada RPP dan Rperpres yang memang tidak di-upload ke portal resmi UU Cipta Kerja, karena tidak semua butuh masukan masyarakat. Namun jumlahnya hanya 30% dari total RPP dan Rperpres.

Penggodokan aturan turunan UU Cipta Kerja memang melibatkan berbagai kementrian dan pihak lain yang terkait aturan tersebut. Misalnya tentang pengaturan haji dan umroh. Kementrian Keuangan bekerja sama dengan Kementrian Agama dan berbagai biro haji dan umroh. Sehingga akan ada koordinasi yang menghasilkan aturan turunan yang berkualitas baik.

Kolaborasi memang dibutuhkan agar 44 RPP dan Perpres dibahas oleh ahlinya, lalu siap di-launching ke masyarakat. Tujuannya agar aturan turunan ini lekas selesai dan diterapkan di lapangan. Masyarakat juga akan menyetujuinya, karena paham bahwa RPP dan Perpres ini akan memperbaiki semua sektor. Mulai dari ekonomi, agama, hingga pertanian dan investasi.

Jika UU Cipta Kerja sudah siap beserta dengan peraturan presiden dan peraturan pemerintah, maka diharap akan ada perubahan positif, terutama di bidang ekonomi. Jika ada pebisnis yang akan mengajukan izin usaha, maka maksimal akan keluar dalam 10 hari. Beda dengan yang dulu, yakni 14 hari, itupun masih bisa molor.

Selan itu, usaha perorangan pun bisa mengajukan izin usaha berbasis resiko. Pebisnis hanya perlu untuk mengisi data berupa identitas asli, NPWP, rencana lokasi, data kepemilikan lahan, jangka waktu, dan data-data lain. Izin akan keluar dan pebisnis bisa lega karena usahanya memiliki legalitas, sehingga tidak akan kena masalah ke depannya.

Pemercepatan pembentukan aturan turunan UU Cipta Kerja juga dimaksudkan agar selesai tepat waktu dan bisa menangkap momen, ketika sudah ada banyak investor asing yang bersiap masuk ke Indonesia. Mereka mengikuti dinamika UU Cipta Kerja dan merasa lega karena akan dimudahkan langkah bisnisnya.

Investor asing tersebut bergerak di bidang manufaktur, elektronik, karet, dan lain-lain. Masuknya mereka akan sangat baik karena pabrik yang dibangun akan mengurangi jumlah pengangguran. Sehingga efeknya, daya beli naik karena semua orang punya pekerjaan dan tak lagi putus asa karena jadi korban PHK.

Akselerasi aturan turunan UU Cipta Kerja sangat ditunggu masyarakat karena akan ada perubahan di berbagai bidang. Mulai dari perbaikan birokrasi, pembangkitan sektor ekonomi, kehutanan, dan lain-lain. Indonesia akan selamat dari krisis ekonomi jilid 2 dan bisa bangkit lagi.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiwa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.