Tidak dipungkiri, saat ini laju pertumbuhan ekonomi di Tanah Air terbilang stagnan. Hal tersebut merupakan imbas dari sulitnya iklim investasi di Indonesia.
Oleh sebab itu, guna memudahkan para investor untuk berinvestasi di Tanah Air, pemerintah kemudian menggagas sebuah RUU Omnibus Law Perpajakan. Tujuannya agar laju pertumbuhan ekonomi ke depannya terus meningkat.
Melalui sebuah diskusi yang diadakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI). Di Jakarta, Mereka mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya RUU Omnsbus law ini.
Baca Juga
Pasalnya RUU tersebut merupakan jawaban dari berbagai persoalan, salah satunya tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang kerap kalo jadi penghambat iklim investasi di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas Dikjen Pajak, Dodik Samsul Hidayat, menurutnya melalui Omnibus Law perpajakan, para pelaku usaha dalam negeri jug bisa berinvestasi dan berekspansi ke sektor usaha lain.
“Hal ini bagus karena akan memberikan dampak positif ke masyarakat. Pasalnya dengan Omnibus Law ini maka terciptanya lapangan kerja akan semakin meningkat,” ujarnya pada diskusi yang dilaksanakan di Hotel Sentral, Kamis (27/2) siang.
Senada dengan Dodik, Karyono Wibowo selaku Direktur Indonesian Public Institute (IPI) menjelaskan bahwa sistem Omnibus Law sudah berlaku di negara-negara lainnya yang menerapkan sistem common law.
“Dengan hadirnya RUU Omnibus Law ini, masyarakat harus menyambut positif, karena RUU ini merupakan instrumen dalam menjalankan lima program Jokowi-Ma’ruf Amin,” kata Dodik.
Tak hanya itu, acara yang juga dihadiri oleh Tenaga Ahli BPIP yaitu, Bob R Wale. Dirinya berharap dengan hadirnya RUU Omnibus Law Perpajakan ini dapat meneguhkan dan memantapkan komitmen masyarakat terhadap Pancasila.
“Pemerintah terus mendorong Omnibus Law tujuannya agar mengatur sitem yang tumpang tindih. Sehingga diharapkan kedepannya akan terwujud keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia,” harapnya.