• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Menolak Kepulangan ISIS eks WNI sudah Tepat

Menolak Kepulangan ISIS eks WNI sudah Tepat

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 17 February 2020

Oleh: Dodik Prasetyo

Pemerintah telah mengambil sikap tegas untuk menolak kepulangan apalagi memulangkan ISIS eks WNI. Keputusan tersebut dianggap paling tepat mengingat mereka selama ini menolak mengaku sebagai WNI, membakar paspor, hingga menyebut pemerintah adalah thogut.

Kepulangan mereka ke Tanah Air hanya memicu keresahan public karena dapat meningkatkan aksi teror di Indonesia.
Indonesia masih dikelilingi oleh ancaman radikalisme dimana gerakannya masifnya masih saja membuat lembaga seperti BIN dan Kepolisian tetap siaga terhadap segala kemungkinan yang ada. Sehingga keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan anggota ISIS asal Indonesia tentu sudah tepat, hal ini merupakan upaya preventif pemerintah agar mereka tidak menyemai bibit radikalisme baru.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS dan teroris pelintas batas yang saat ini berada di sejumlah negara di timur tengah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Tentu saja keputusan tersebut diambil untuk menjamin adanya rasa aman dan nyaman bagi sekitar 260 juta warga negara di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka opsi untuk memulangkan anak-anak dari WNI teroris pelintas batas FTF (foreign teroris fighters) dan terduga eks ISIS ke Indonesia.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi anak-anak mereka yang sama sekali tidak tersangkut dengan aksi teror yang dilakukan oleh orangtuanya.
Aziz Syamsuddin selaku wakil ketua DPR RI mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan anggota ISIS asal Indonesia sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah.

Menurutnya, langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut tidaklah menyalahi aturan mengenai kewarganegaraan, apalagi jika mereka telah membakar paspornya.
Dukungan atas keputusan tersebut juga datang dari Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono, dirinya mendukung keputusan pemerintah yang tidak memulangkan WNI eks ISIS dan terduga teroris lintas batas.
Dirinya menilai, keputusan tersebut membuat masyarakat Indonesia yang berjumlah 260 juta jiwa merasa lega. Agung juga sepakat dengan Presiden Jokowi yang menyebut para kombatan ISIS itu dengan sebutan Eks WNI.
Ia menganggap bahwa para eks ISIS yang tersebar di sejumlah wilayah Timur Tengah itu otomatis kehilangan kewarganegaraan karena tak lagi mengakui Indonesia sebagai negara mereka.

Istilah Eks WNI tentu bukan istilah yang berlebihan, karena Presiden Jokowi ingin konsisten dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yang berbunyi, ‘bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya bila dirinya bergabung dengan militer asing tanpa izin dari Presiden.
Status kewarganegaraannya juga akan hilang, jika dirinya menyatakan keinginannya untuk tidak lagi menjadi WNI. Seperti dengan tindakan pembakaran paspor yang dianggap sebagai pernyataan keinginan untuk tidak lagi menjadi bagian dari Warga Negara Indonesia.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga mendukung langkah pemerintah yang menolak memulangkan ratusan WNI eks ISIS itu. Hidayat menyebut pemerintah pasti sudah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk tidak memulangkan mereka.

Dirinya juga mengatakan, bahwa semua orang telah mengetahui ratusan WNI tersebut secara sadar meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan kelompok ISIS. Menurutnya, mereka dengan sendirinya telah melepaskan Indonesia ketika sudah melakukan tindakan yang diinginkan ISIS hingga membakar paspor Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap pada pendiriannya, dengan demikian, tak ada opsi lain yang diambil terkait WNI eks ISIS.
Menko Polhukam Mahfud MD juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum terhadap mereka usai memutuskan untuk tidak memulangkan para WNI terduga teroris. Karena para WNI yang memjadi FTF juga tidak berada di Indonesia dan sudah membakar paspor mereka.

Pembakaran paspor tersebut tentu secara tidak langsung menunjukkan bahwa dirinya memang tidak ingin kembali ke tanah air. Tentu akan menjadi hal yang lucu jika pemerintah membuatkan passpor untuk eks WNI yang secara sadar membakar paspornya seraya mengatakan paspor negara thogut.
Menurut Pimpinan PBNU Said Aqil, para WNI tersebut sudah menganggap ISIS sebagai negara, dan sengaja membuang kewarganegaraan Indoanesia saat bergabung dengan kelompok tersebut.
Said mengatakan, mereka itu sudah melepaskan diri dari warga negara Indonesia lalu bergabung dengan warga negara ISIS di Irak.

Seandainya pemerintah memulangkan anggota ISIS eks WNI tersebut ke Indonesia, maka sama saja pemerintah tidak memikirkan masyarakat yang lain, padahal mereka yang berangkat ke Suriah saja sudah menunjukkan penolakan terhadap status dirinya sebagai WNI.

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

August 6, 2026

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

August 6, 2026

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Pengurus Besar Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabaroh Ahlussunnah Wal Jamaah (PB JATMA ASWAJA) kembali menggelar…

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik  Oleh: Ratna Komala Gelombang transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, dan menyebarkan informasi. Kehadiran platform digital dengan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan atensi telah menciptakan ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu mengutamakan akurasi. Konten yang memancing emosi sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dalam situasi demikian, jurnalisme berkualitas menjadi semakin penting sebagai penopang ruang publik yang sehat, menjaga nalar masyarakat agar tetap berpijak pada fakta di tengah derasnya arus disinformasi. Peran pers tidak lagi terbatas sebagai penyampai berita, melainkan menjadi institusi yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jurnalisme yang profesional berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi yang akurat. Namun, tantangan yang dihadapi industri media semakin kompleks akibat dominasi algoritma platform digital global yang mengubah pola distribusi informasi sekaligus memengaruhi model bisnis media. Ketimpangan tersebut menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pers. Dalam konteks itu, langkah pemerintah menghadirkan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dari upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan membangun keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ruang digital yang sehat membutuhkan mekanisme yang memastikan informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik memperoleh posisi yang layak di tengah banjir konten yang beredar tanpa proses verifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam tata kelola informasi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Eko Dono Indarto, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat, menjaga kualitas pers nasional, sekaligus memperkokoh stabilitas keamanan di ruang digital. Kehadiran pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara terukur. Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penguatan jurnalisme dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan informasi nasional. Lebih jauh, lahirnya pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Selama ini, perusahaan platform memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari distribusi konten jurnalistik, sementara media menghadapi tekanan finansial yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi. Ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan kualitas jurnalisme apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara inovasi digital dan keberlanjutan industri pers. Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru terhadap kredibilitas informasi. Teknologi AI memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak seluruhnya dibangun di atas prinsip verifikasi dan etika jurnalistik. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi visual, hingga lahirnya narasi yang sulit dibedakan dari fakta. Akibatnya, kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar semakin bergantung pada keberadaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.