• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Omnibus Law Perpajakan memberikan dampak positif bagi transformasi ekonomi Indonesia

Omnibus Law Perpajakan memberikan dampak positif bagi transformasi ekonomi Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 17 February 2020

Oleh: Andry Jozih

Pelaku usaha menyambut baik kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi serta penyederhanaan regulasi melalui konsep Omnibus Law. Dua langkah ini diyakini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan pelambatan ekonomi global.

Sebagaimana diketahui, perlambatan ekonomi dunia masih menjadi perhatian pelaku usaha. Apalagi Ekonom Bank Dunia menilai perlambatan ekonomi global semakin meluas dan terus berdampak terhadap banyak negara.
Sejak Bank Dunia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia dari semula 2,9% menjadi 2,6%, beberapa negara mulai menyiapkan rangkaian kebijakan untuk mencegah dampak perlambatan tersebut berpengaruh terhadap kinerja perekonomian di negaranya, tidak terkecuali Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan perlambatan ekonomi global di khawatirkan akan berimbas pada lesunya permintaan ekspor dan investasi Indonesia sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 sebesar 5,3% yang bersumber dari pertumbuhan ekonomi yang menekankan pada sektor konsumsi.

Dukungan atas penerapan Omnibus Law kian santer terdengar semenjak diserahkannya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut diserahkan kepada DPR RI . Pasalnya, banyak pihak sadar akan pentingnya terobosan ini guna mengatasi masalah ekonomi yang saat ini masih tumpang tindih dan kurang tertata.
Masyarakat kini sangat menanti keputusan DPR atas RUU Omnibus Law. Skema tersebut diyakini sebagai jalan penyelesaian izin dan aturan yang tumpang tindih di Indonesia sehingga para investor tak perlu takut untuk menanamkan modal kepada Indonesia. Tak hanya disebut mampu meringkas dan merevisi keruwetan aturan, namun juga memberikan dampak positif dan menjadi solusi untuk transformasi ekonomi Indonesia.

Setidaknya telah diidentifikasi (tentatif) lebih kurang 79 UU dan 1.229 pasal yang bakal terus dimatangkan oleh Pemerintah dan menjadi Program Legislasi Nasional(Prolegnas) tahun 2020. Angka ini ditengarai masih mungkin untuk berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan juga Instansi terkait.

Kini masyarakat yang kian menyadari akan manfaat dengan diterapkannya RUU Omnibus Law. Salah satunya ialah, mampu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Selain itu, RUU ini dinilai akan menjadi efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Tak hanya di satu sektor, Omnibus Law bisa menaungi segala aspek UU atau aturan di Nusantara. Misalnya, pendidikan, ekonomi, investasi, hingga kelautan.

Sebagai Pengusaha Muda, Sandiaga Salahuddin Uno meyakini arah kebijakan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Konsep omnibus law di harapkan mampu mendorong realisasi percepatan investasi. Dengan investasi yang kondusif maka dapat menggerakkan dunia usaha yang secara tidak langsung mampu mendongkrak perekonomian bangsa.

Sandiaga Uno juga menyakini bahwa percepatan transformasi ekonomi dari pusat produksi ke distribusi akan menggairahkan pelaku usaha kecil menengah. “Sehingga iklim dunia usaha semakin kondusif dan hal ini akan merangsang pelaku usaha untuk lebih berkembang”, ujarnya.

Sementara terkait defisit neraca perdagangan, Mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini menilai, upaya pemerintah melakukan transformasi ekonomi melalui omnibus law akan berdampak untuk mengurangi defisit tersebut. Salah satunya potensi pertumbuhan nilai ekspor produk UKM, yang saat ini hanya 14,5% diyakininya akan meningkat menjadi 30% pada 2024.

Sebagai catatan, saat ini omnibus law tengah bergulir, apabila disetujui DPR maka aturan ini merevisi banyak UU. Terdapat tiga omnibus law yang akan diajukan secara bertahap. Pertama, omnibus law tentang cipta lapangan kerja. Kedua, omnibus law tentang perpajakan dan berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah.

Langkah pemerintah dalam menerapkan skema Omnibus Law semakin terbuka lebar. Tak hanya dapat mengurai keruwetan peraturan yang ada, namun juga memberikan sejumlah dampak positif. Khususnya bagi perkembangan perekonomian secara nasional. Omnibus Law secara khusus akan merenovasi setiap regulasi bidang ekonomi yang meliputi; pajak, pembangunan, investasi dan ketersediaan lapangan pekerjaan.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji juga urung rembug, dirinya mengatakan Omnibus Law tidak diterapkan karena selama ini Indonesia menggunakan sistem civil law. Namun masih tetap bisa diubah melalui diskresi pemerintah dan dampaknya akan baik yakni dapat menghentikan tumpang-tindih aturan yang ada. Ia juga mengatakan jika diskresi pemerintah terkait hal ini tidak membutuhkan perubahan undang-undang.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi awal Januari 2020 lalu, Joko Widodo menugaskan kepada BIN untuk mencermati dampak pembahasan RUU Omnibus Law di DPR RI. Menurut banyak pihak, presiden ingin mendapatkan masukan serta kajian strategis dari BIN terkait omnibus law yang sebelumnya BIN telah melakukan sejumlah pengawalan penyelidikan dan penggalangan intelijen guna menyukseskan proses legislasi Omnibus Law di DPR-RI. Yakni, dengan meminimalisasi ancaman, gangguan, beserta hambatan selama pembahasannya, sehingga kesemuanya dapat dituntaskan.

Berdasarkan fakta diatas, banyak pihak telah menyadari pentingnya penerapan skema Omnibus Law sebagai UU sapu jagat dimana dapat berperan sebagai payung hukum untuk memperbaiki tumpang tindih perizinan, regulasi dan birokrasi di Indonesia. Dan paling penting ialah perwujudan perkembangan perekonomian nasional dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

August 6, 2026

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

August 6, 2026

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Dinilai Bermasalah, Tak Punya Basis Konstituen Jelas Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

PB JATMA ASWAJA Gelar Doa Keselamatan Bangsa, Zikir Kebangsaan dan Haul Pendiri NKRI di Masjid Istiqlal

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Pengurus Besar Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabaroh Ahlussunnah Wal Jamaah (PB JATMA ASWAJA) kembali menggelar…

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Perlu Hindari Kegaduhan Politik yang Merugikan Publik Jakarta – Wacana pembentukan kabinet bayangan…

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik  Oleh: Ratna Komala Gelombang transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, dan menyebarkan informasi. Kehadiran platform digital dengan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan atensi telah menciptakan ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu mengutamakan akurasi. Konten yang memancing emosi sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dalam situasi demikian, jurnalisme berkualitas menjadi semakin penting sebagai penopang ruang publik yang sehat, menjaga nalar masyarakat agar tetap berpijak pada fakta di tengah derasnya arus disinformasi. Peran pers tidak lagi terbatas sebagai penyampai berita, melainkan menjadi institusi yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jurnalisme yang profesional berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi yang akurat. Namun, tantangan yang dihadapi industri media semakin kompleks akibat dominasi algoritma platform digital global yang mengubah pola distribusi informasi sekaligus memengaruhi model bisnis media. Ketimpangan tersebut menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pers. Dalam konteks itu, langkah pemerintah menghadirkan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dari upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan membangun keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ruang digital yang sehat membutuhkan mekanisme yang memastikan informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik memperoleh posisi yang layak di tengah banjir konten yang beredar tanpa proses verifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam tata kelola informasi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Eko Dono Indarto, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat, menjaga kualitas pers nasional, sekaligus memperkokoh stabilitas keamanan di ruang digital. Kehadiran pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara terukur. Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penguatan jurnalisme dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan informasi nasional. Lebih jauh, lahirnya pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Selama ini, perusahaan platform memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari distribusi konten jurnalistik, sementara media menghadapi tekanan finansial yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi. Ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan kualitas jurnalisme apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara inovasi digital dan keberlanjutan industri pers. Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru terhadap kredibilitas informasi. Teknologi AI memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak seluruhnya dibangun di atas prinsip verifikasi dan etika jurnalistik. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi visual, hingga lahirnya narasi yang sulit dibedakan dari fakta. Akibatnya, kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar semakin bergantung pada keberadaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.