Revisi UU Otsus Papua Demi Wujudkan Kesejahteraan Bersama

Oleh : Sabby Kosay (Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta)

Revisi UU Otsus serta rencana Otsus plus dipastikan Pemerintah akan segera mengalami pembaruan. Implikasinya agar rakyat Papua mampu mengecap kesejahteraan dengan lebih baik lagi.

Pemberlakuan Otsus (Otonomi Khusus) dua dekade lalu ditengarai belum mampu menyejahterakan rakyat Papua. Banyak kesenjangan juga berbagai aturan yang belum diterapkan secara riil guna pembangunan di wilayah tersebut. Sehingga adanya revitalisasi akan aturan yang akan segera berakhir ini sangat dinantikan.

Baca Juga

Pemerintah juga telah memastikan pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua akan dilanjutkan kembali.

Baca juga: Menarik! Diskusi KMI Akan Kupas Peran Asing Di Balik Kerusuhan Papua

Tepatnya setelah masa berlaku beleid ini berakhir pada tahun 2021 mendatang. Tjahjo Kumolo, selaku Menteri Dalam Negeri, menjelaskan jika pembahasan serta evaluasi mengenai UU Otsus bagi Papua akan dilakukan bersama dengan Menteri Keuangan juga Kepala Bappenas. Mengingat pendanaan otsus tetap bersumber dari program dua kementerian tersebut.

Tjahjo menambahkan jika pemberian dana otsus bagi beberapa daerah seperti Papua, Papua Barat, serta Aceh selama ini tidak diatur sendiri oleh pihak Kemendagri. Pihaknya, harus mengajukan lebih dulu proses pencairan anggaran kepada Kemenkeu setiap kuartalnya, yang mana hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Khusus yakni Perdasus.

Ia juga menyatakan jika akan ada instruksi kepada gubernur mengenai skala prioritas yang harus dipenuhi. Yakni, pendidikan, kesehatan, perumahan serta bantuan operasional yang dinilai akan lebih memadai kepada pihak tokoh adat maupun asosiasi tokoh adat di Papua. Karena dinilai forum umat beragama ini juga sangat penting, mengingat peran mereka krusial dalam pengambilan kebijaksanaan.

Dukungan lain datang dari pihak lembaga tinggi negara yakni DPD RI. Pihaknya menilai otonomi khusus (otsus) merupakan jawaban satu-satunya guna menguatkan integrasi wilayah Papua. Yang mana dapat mengentaskan kemiskinan serta memajukan kesejahteraan rakyat
Papua.

Otsus ini bisa menjadi momentum untuk pembangunan Papua secara bersama-sama. Implikasinya untuk dapat duduk setara, sejajar dengan daerah-daerah lain yang berada di wilayah Indonesia. Serta memecah segala perlakuan diskriminatif yang berlangsung selama ini.
Menurutnya, pembangunan ini akan menekankan pada Jawa sentris serta Jakarta sentris yang mana harus segera diakhiri.

Pun dengan arah kebijakan ditengarai telah bergerak di arah timur Indonesia. Masalah dana Otsus inipun juga sangat krusial, terkait akan berakhir sebesar 2 persen dari DAU Nasional tahun 2021. Sehingga perlu dijadikan prioritas, sebelum mengkontruksi kebijakan pasca berakhirnya dana Otsus Papua tersebut. Selain itu, yang lebih penting ialah penyuaraan aspirasi rakyat Papua ketika berhadapan dengan DPR juga Pemerintah.

Pendapat lain juga datang dari Lukas Enembe, selaku Gubernur Papua. Ia menyatakan Otsus Papua meskipun telah berjalan selama 17 tahun, namun nyatanya masih belum bisa diterjemahkan oleh Pemda Papua. Sebagai contoh, pasal mengenai rekonsiliasi yang menyebabkan masalah pelanggaran HAM hingga kini belum terselesaikan dengan baik.

Beberapa kebijakan yang diatur dalam UU Otsus ini, tak bisa dijalankan karena bertabrakan dengan UU sektoral. Ia berharap jika inilah saat perubahan, yakni Pemerintah pusat duduk bersama-sama dengan seluruh perwakilan rakyat Papua. Hal ini bertujuan agar rancangan UU Otsus tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat Bumi Cendrawasih.

Hal ini juga diamini oleh Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Thimotius Murib, yang mana pihaknya menegaskan jika Otsus Papua tidak berhasil. Menurutnya, sejauh ini kebijakan Otsus di Papua belum mampu menyentuh rakyat Papua karena proses inkonsistensi pelaksanaan undang-undang tersebut.

Sumarsono, selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri berharap jika perpanjangan dana Otsus tersebut nantinya akan disertai perbaikan. Kaitannya dengan manajemen pengelolaan dana, karena yang menjadi persoalan ialah terkait pengelolaan dana yang dinilai membutuhkan evaluasi. Evaluasi bisa berjalan mulai dari pola penyaluran, pengelolaan, pertanggungjawaban. Pendekatan secara manajemen ini tentunya harus ada perubahan yang berangkat dari kelemahan yang ditimbulkan selama ini.

Menurutnya, pihak Pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan beberapa kemungkinan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan dana otsus, yakni sebelum jatuh tempo masa dana otsus yang sebentar lagi berakhir. Sehingga revisi akan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus sangat dibutuhkan. Pasalnya pemberlakuan penerimaan alokasi dana untuk Otsus Papua telah diatur sampai dua dekade.

Sehingga jika tidak ada revisi, maka perpanjangannya tidak dapat diakomodasikan. Karena tentunya pasal 34 UU guna merevisi UU Otsus ini haruslah diganti sesuai keperluan. Ia juga meyakini jika DPR juga Pemerintah sependapat dengan hal ini Semoga pemberlakuan revisi ini segera dapat diwujudkan, agar pemerataan kesejahteraan di tanah Papua akan terlaksana. Sehingga kesenjangan-kesenjangan akan mampu terpecahkan.

Pun dengan aneka opini penganaktirian akan segera terhapuskan. Apalagi Papua adalah satu bagian dengan NKRI, yang mana kesejahteraannya patut untuk diperhatikan layaknya daerah lain.

 

Related Posts

Add New Playlist