• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Dorong Pengembangan Industri Otomotif, Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik

Dorong Pengembangan Industri Otomotif, Pemerintah Terbitkan Perpres Kendaraan Listrik

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 29 July 2019

Oleh : Indra Lesmana (Pengamat Otomotif)

Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan bermotor listrik akan segera diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Sejalan dengan itu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pendukung berupa peraturan menteri.

Regulasi yang akan diterbitkan Kemenhub kelak berupa peraturan mentri perhubungan (Permenhub). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengaku saat ini draf Permenhub tersebut sudah siap.

Permenhub itu juga mengatur aspek keamanan dalam operasional kendaraan listrik. Dia menegaskan, aturan ini nantinya tidak hanya ditujukan bagi kendaraan listrik yang ditujukan bagi kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum, tetapi juga berlaku untuk kendaraan pribadi.

Karena kendaraan menggunakan tenaga listrik, tentu potensi kebakaran tetap ada, sehingga setiap kendaraan dimungkinkan akan ada alat pemadam kebakaran.

Secara spesifik, keberadaan kendaraan listrik tersebut juga akan berdampak pada peningkatan spesifikasi uji tipe kendaraan bermotor. Selama ini, terkait uji tipe kendaraan bermotor berada di bawah wewenang Kemenhub.

Budi juga menambahkan, bahwa salah satu materi uji tipe yang bakal ditambahkan adalah pengujian terhadap spesifikasi baterai. Selama ini hal tersebut belum dilakukan.

Selain itu Presiden Joko Widodo juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengenaan pajak penjualan tas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam waktu dekat. Beleid tersebut merupakan aturan pelengkap dari aturan peraturan presiden (perpres) yang rencananya juga akan diluncurkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat internal dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menuturkan bahwa presiden akan mengeluarkan regulasi tersebut agar pengembangan produksi dan penggunaan mobil listrik benar – benar terwujud.

Presiden Jokowi nanti akan mengumumkan, untuk PP maupun Perpres dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik.

Pihaknya tidak hanya mendukung sektor otomotif saja, tapi juga supply chain, seperti baterai.
Kebijakan tersebut tentu menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mengembangkan inovasi dalam sektor otomotif. Apalagi kelak PP mobil listrik akan berisi soal kebijakan mengenai pengenaan pajak dan insentif yang diberikan pemerintah pada kondisi tertentu.

Selain itu, ketentuan tersebut juga akan mengatur perihal tipe kendaraan yang akan mendapatkan insentif berdasarkan emisinya. Sementara Perpres lebih mengatur perihal ekosistem industri mobil listrik.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pihaknya ingin memposisikan Indonesia sebagai pusat industri kendaraan listrik. Tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi center untuk produksi ekspor.

Selain akan mengeluarkan PP dan Perpres, bendahara negara tersebut juga memastikan kementeriannya akan menambahkan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK), yang pada saat ini rancangan PMK sedang disiapkan.

Pihaknya mengatakan, bahwa salah satu hal yang akan diatur dalam PMK yaitu mengenai insentf libur pajak (tax holiday). Sebab, Industri otomotif merupakan salah satu industri yang sudah memenuhi kategori penerima insentif tersebut.
Regulasi tersebut merupakan sesuatu yang amat penting, sehingga pemerintah betul – betul menggodog peraturan tersebut dengan matang.

Hal itu dikarenakan persoalan pajak merupakan kunci utama pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, nilai pajak bakal menjadi acuan produsen kendaraan listrik ketika mendatangkan unit kendaraan listrik ke Indonesia.
Jika tarif sudah ditentukan, kelak orang akan bisa memperhitungkan, mana yang mau diimpor, hybrid, plug-in hybrid, atau electric vehicle.

Dengan adanya regulasi tersebut, tentu kita berharap agar peluncuran peraturan tersebut dapat semakin mengembangkan industri otomotif khususnya kendaraan listrik.

Tentu banyak masyarakat di Indonesia yang menginginkan kendaraan dengan harga yang terjangkau. Hal tersebut dikarenakan faktor ekonomi dan penghasilan yang bisa dibilang pas – pasan.

Maka dari itu kemunculan kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi solusi, karena harga yang lebih murah dan juga biaya yang dikeluarkan lebih sedikit. Riset membuktikan bahwa biaya yang digunakan untuk bahan bakar kendaraan listrik lebih murah sekitar 1/3 dibandingkan dengan membeli bahan bakar mobil konvensional.

Selain itu, Kendaraan listrik merupakan salah satu kendaraan yang ramah lingkungan, hal ini dikarenakan kendaraan tersebut tidak menghasilkan emisi, berbeda dengan kendaraan konvensional yang memproduksi emisi. Sehingga keberadaan kendaraan listrik membuat kualitas udara menjadi lebih baik.

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas

August 5, 2026

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia

August 5, 2026

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas JAKARTA — Munculnya kabinet bayangan (shadow cabinet)…

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia Jakarta – Semangat menjaga persatuan…

Memperkuat Ekosistem Media Digital Nasional agar Hoaks AI Tak Menguasai Ruang Publik

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Memperkuat Ekosistem Media Digital Nasional agar Hoaks AI Tak Menguasai Ruang Publik Oleh : Gavin…

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI 

By Kata IndonesiaAugust 4, 20260

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membuka peluang besar bagi transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga industri kreatif. Di sisi lain, kemajuan teknologi ini juga menghadirkan tantangan baru berupa maraknya penyebaran hoaks, konten deepfake, serta fenomena halusinasi AI yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Indonesia memperkuat tata kelola digital agar pemanfaatan AI tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keamanan, etika, dan kepercayaan publik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mempercepat penyusunan kerangka regulasi AI sebagai fondasi bagi pengembangan teknologi yang bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting mengingat pemanfaatan AI berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan bahwa Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.