• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Waspada Ajakan Golput Ganggu Pelaksanaan Pilkada

Waspada Ajakan Golput Ganggu Pelaksanaan Pilkada

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 6 October 2024

Waspada Ajakan Golput Ganggu Pelaksanaan Pilkada

Oleh: Budi Lungsurawan

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, perhatian publik kini tertuju pada ajakan untuk golput yang berpotensi mengganggu kelancaran proses demokrasi. Golput, atau gerakan untuk tidak memilih, menjadi tantangan serius karena dapat melemahkan legitimasi Pilkada dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan peringatan tegas bahwa ajakan golput, terutama yang disertai imbalan, merupakan tindakan yang bisa dipidanakan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan bahwa meskipun memilih atau tidak memilih adalah hak individu, mengajak orang lain untuk tidak memilih adalah pelanggaran hukum, apalagi jika disertai janji atau pemberian imbalan. Astri mengacu pada Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah. Sanksi ini juga berlaku bagi pemilih yang menerima imbalan sebagai bagian dari upaya memengaruhi hak pilih mereka.

Undang-undang ini dirancang untuk mencegah adanya manipulasi dan memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan jujur dan adil. Astri optimis bahwa warga Jakarta tidak akan terpengaruh oleh ajakan golput maupun gerakan serupa, seperti gerakan “Tusuk Tiga Paslon” yang muncul sebagai bentuk kekecewaan sebagian masyarakat atas tidak majunya Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Namun, ancaman ajakan golput ini tidak hanya terjadi di DKI Jakarta. Di Jawa Timur, muncul pula gerakan “kotak kosong”, di mana warga diajak untuk memilih kotak kosong alih-alih calon yang ada di Pilkada. Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur, Prof Sukadiono mengimbau warganya untuk tidak ikut dalam gerakan tersebut, karena memilih kotak kosong dapat mengakibatkan kekosongan kepemimpinan definitif selama lima tahun. Ia menegaskan pentingnya berpartisipasi aktif dalam memilih, karena hal tersebut berpengaruh besar pada kelangsungan pemerintahan yang efektif.

Gerakan golput dan kotak kosong, jika dibiarkan berkembang, dapat melemahkan proses demokrasi di Indonesia. Pilkada merupakan salah satu pilar penting demokrasi, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerahnya selama beberapa tahun ke depan. KPU dan Bawaslu di berbagai daerah telah meningkatkan upaya sosialisasi untuk menekan angka golput dan memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya peran mereka dalam Pilkada.

Golput tidak hanya merugikan proses politik, tetapi juga menimbulkan tantangan bagi legitimasi hasil pemilihan. Semakin rendah tingkat partisipasi, semakin besar kemungkinan hasil Pilkada dipertanyakan oleh berbagai pihak. Hal ini dapat menciptakan ketidakstabilan politik dan mengganggu proses pembangunan di daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengajak masyarakat, terutama pemilih pemula, untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada.

Di tengah berbagai tantangan, peran tokoh agama dan masyarakat menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada. Sebagai pemimpin yang dihormati dan memiliki pengaruh besar, tokoh agama dapat menjadi mediator yang membantu meredakan ketegangan politik dan mendorong dialog antar kelompok yang berbeda pandangan. Mereka juga dapat berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih mereka.

Tokoh agama, seperti yang terlihat di beberapa daerah, telah aktif dalam upaya menjaga situasi yang kondusif menjelang Pilkada. Misalnya, di Sulawesi Tengah, tokoh agama bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengadakan silaturahmi dan dialog dengan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada serta memberikan pemahaman tentang tahapan dan prosedur Pilkada. Dengan adanya dialog terbuka, masyarakat dapat mengutarakan kekhawatiran mereka dan menghindari terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Kepolisian juga memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada. Di beberapa daerah, pihak kepolisian aktif melakukan pendekatan ke masyarakat untuk memastikan Pilkada berjalan aman dan damai. Misalnya, di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Rokan Hulu, Riau, polisi bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam upaya sosialisasi pencegahan golput. Mereka mengajak pemilih, terutama pemilih pemula, untuk tidak mudah terpengaruh oleh politik uang dan kampanye hitam yang sering kali muncul menjelang Pilkada.

Selain itu, kepolisian juga berperan dalam menjaga keamanan siber untuk mencegah penyebaran hoaks dan kampanye hitam di media sosial. Penyebaran informasi yang salah dapat memicu ketegangan di masyarakat dan mengganggu proses Pilkada. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tetap fokus pada partisipasi aktif dalam Pilkada.

Ajakan golput, baik dalam bentuk gerakan “Tusuk Tiga Paslon” maupun “kotak kosong”, merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan Pilkada 2024. Partisipasi masyarakat dalam Pilkada sangat penting untuk menjaga legitimasi pemimpin yang terpilih dan memastikan pemerintahan berjalan dengan efektif. Oleh karena itu, peran tokoh agama, masyarakat, kepolisian, dan sosialisasi yang terus-menerus sangat dibutuhkan untuk mencegah golput dan memastikan Pilkada berjalan dengan aman dan damai.

Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan Pilkada 2024 tidak hanya menjadi ajang pemilihan pemimpin, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta membangun masa depan yang lebih baik bagi daerah dan negara.

*( Penulis merupakan Pembina Komunitas Sehat Politik Provinsi Jawa Barat

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.