• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja di Era Presiden Jokowi Membawa Spirit Ekonomi Pancasila

UU Cipta Kerja di Era Presiden Jokowi Membawa Spirit Ekonomi Pancasila

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 6 October 2024

UU Cipta Kerja di Era Presiden Jokowi Membawa Spirit Ekonomi Pancasila

Oleh: Silvia Anggun

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang diresmikan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menjadi salah satu kebijakan yang paling penting dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki ekonomi Indonesia. Kebijakan ini hadir dengan semangat untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan lapangan kerja. UU Cipta Kerja juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan dasar negara Indonesia, khususnya dalam aspek keadilan sosial, gotong royong, dan kesejahteraan umum.

Dalam upaya mencapai target pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Jokowi mengajukan UU Cipta Kerja sebagai solusi untuk berbagai masalah struktural yang dihadapi ekonomi nasional. Salah satu masalah utama yang ingin diatasi melalui undang-undang ini adalah tumpang tindihnya regulasi yang selama ini dianggap menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan menyederhanakan birokrasi dan regulasi, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan lebih merata di seluruh Indonesia.

UU Cipta Kerja, yang sering disebut sebagai “omnibus law” karena mencakup perubahan pada banyak undang-undang sekaligus, dirancang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Hal ini terutama karena, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dianggap kurang kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga dalam hal menarik investasi asing. Masalah seperti regulasi yang berbelit-belit, biaya tenaga kerja yang tinggi, serta ketidakpastian hukum dianggap sebagai penghambat utama.
Namun, terlepas dari tujuan ekonomi yang jelas, UU Cipta Kerja juga harus dilihat dari perspektif yang lebih luas. Presiden Jokowi menegaskan bahwa undang-undang ini mencerminkan spirit Pancasila, khususnya dalam hal menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui undang-undang ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama.
Pancasila, sebagai dasar ideologi negara, mengandung lima sila yang mencerminkan nilai-nilai utama yang harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan nasional. Jika ditelaah secara mendalam, UU Cipta Kerja dapat dilihat sebagai perwujudan dari beberapa prinsip penting dalam Pancasila, terutama dalam konteks menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi, menyatakan UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan sosial. Keadilan sosial, yang termaktub dalam sila kelima Pancasila, menjadi salah satu landasan utama dari UU Cipta Kerja. Presiden Jokowi, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk menciptakan keadilan sosial dengan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang lebih mudah terhadap pekerjaan dan kesejahteraan.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilihat dari pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Pertimbangan awal pada saat diajukannya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka agar warga Indonesia mendapatkan kehidupan yang layak.
Ditambahkan Arif bahwa perekonomian Indonesia ditopang oleh UMKM, sehingga seluruh kebijakan pemerintah dibuat dengan memperhatikan kemudahan dan kesejahteraan usaha mikro dan kecil tersebut. Investor adalah satu kalimat yang sebenarnya netral, tidak menuju pada golongan atas dan besar, tetapi warga Indonesia yang bergerak di bidang usaha mikro itu pun juga investor bagi kemajuan perekonomian Indonesia.
UU Cipta Kerja memberikan perhatian khusus pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan penyederhanaan regulasi dan berbagai insentif yang diberikan kepada UMKM, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing sektor ini dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Langkah ini sejalan dengan nilai keadilan sosial, karena UMKM sering kali menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memperkuat persatuan bangsa dengan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih merata. Salah satu masalah yang sering kali memicu ketegangan sosial di Indonesia adalah tingginya angka pengangguran, terutama di kalangan pemuda. Dengan menciptakan lebih banyak peluang kerja, diharapkan ketegangan sosial dapat dikurangi dan persatuan bangsa semakin diperkuat.
Terkait dengan hubungan industrial ketenagakerjaan, Kepala Seksi Pemasyarakatan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Lucky Mahadewi menjelaskan bahwa tujuh (7) prinsip hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu kepentingan bersama, kemitraan yang menguntungkan, hubungan fungsional dan pembagian tugas, kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha, peningkatan produktivitas, serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Seiring berjalannya waktu, keberhasilan UU Cipta Kerja dalam membawa spirit Pancasila akan sangat bergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan di lapangan. Undang-undang ini bukanlah akhir dari proses reformasi ekonomi, melainkan langkah awal untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Semangat gotong royong, keadilan sosial, dan kemanusiaan yang adil dan beradab harus terus menjadi pedoman dalam setiap langkah pembangunan yang diambil.

)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.