• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Vaksin Melindungi Diri dan Saudara Kita

Vaksin Melindungi Diri dan Saudara Kita

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 16 March 2021

Oleh : Reza Pahlevi

Vaksin corona terbukti aman dan melindungi manusia dari serangan virus covid-19. Selain itu, vaksin ini juga melindungi orang lain. Sehingga tidak ada yang saling menularkan corona dan jumlah pasien covid berkurang drastis. Kekebalan kelompok akan terbentuk dan kita bisa bebas dari status pandemi.

Program vaksinasi nasional menjadi foku pemerintah pada 2021 ini. Semua WNI harus mendapatkan suntikan vaksin sampai 2 kali, agar kekebalan kelompok segera terbentuk dan mengakhiri masa pandemi.

Syarat untuk mendapatkan herd immunity adalah minimal 70% orang di kelompok itu sudah divaksin. Namun pemerintah mentargetkan 100% WNI wajib divaksin, agar tidak ada yang kena corona.

KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) menyatakan bahwa vaksin corona sangat bermanfaat, karena tak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga saudara kita. Karena jika kita sudah divaksin, tidak akan menularkan corona ke orang lain. Oleh karena itu, Gus Mus berharap semua orang akan divaksin covid.

Ketika semua sudah mendapatkan vaksin, tentu kita akan bebas corona. Oleh karena itu, jangan ada yang menolak vaksin, karena terbukti aman. Saat Gus Mus baru saja divaksin, beliau mengaku tidak merasakan efek samping. Semoga semuanya sehat sehingga bisa mendapatkan vaksin corona.

Bayangkan jika ada antivaks (kelompok anti-vaksin) yang ngotot untuk tidak mau divaksin, akan sangat mengerikan. Mereka tidak mau kena corona tapi ogah divaksin, sungguh lucu. Jika nantinya kena corona saat imunitas tubuhnya lemas, apakah masih menyalahkan pemerintah? Seharusnya mereka yang menyesal, karena mendapat kesempatan untuk mendapatkan vaksin corona secara gratis, tapi ditolak mentah-mentah.

Jika antivaks ngotot tidak divaksin dan kena corona, dikhawatirkan akan menularkan ke orang lain yang belum mendapatkan vaksin.

Jika begini, merekalah yang berdosa karena mendapatkan kesempatan untuk kebal dari corona, tetapi malah menolak dan menularkan penyakit berbahaya ke orang lain. Oleh karena itu, denda besar bagi orang yang tak mau divaksin dianggap wajar, agar semua WNI tertib.
Pernyataan Gus Mus tentang vaksinasi sangat melegakan, terutama bagi umat muslim.

Pasalnya, ada yang masih meragukan vaksin dari sisi kehalalannya. Jika Gus Mus yang notabene ulama besar sudah divaksin, maka para santri dan masyarakat umum akan mengikutinya. Karena ada jaminan keamanan dari beliau. Jika ulama saja mau divaksin, apalagi rakyat biasa.

Vaksin Sinovac yang dipakai dalam program vaksinasi nasional tahap awal sudah mendapatkan status halal MUI, dan ada jaminan dari seluruh pengurus dan ulama MUI. Jadi kita tidak usah ragu akan kehalalannya. Karena vaksin ini terbuat dari virus yang dilemahkan, dan tidak mengandung gelatin babi.

Kehalalan vaksin Sinovac sudah dipantau oleh MUI sejak masa pembuatan di lab RRC. Sehingga memang terbukti benar-benar halal, karena terus dikawal oleh banyak ulama. Mereka tentu tahu hukum kehalalan suatu barang, karena merupakan ahlinya. Oleh karena itu bisa dipercaya.

Vaksin corona sangat aman, tak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga orang di sekitar kita. Ketika seorang ayah sudah divaksin maka tak akan menularkan corona ke istri dan anak-anaknya di rumah. Karena ia memiliki resiko lebih tinggi, ketika bekerja di luar. Sehingga orang yang mendapatkan vaksinasi patut dipuji.

Mari kita sukseskan program vaksinasi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah. Vaksinasi adalah kewajiban, dan manfaatnya tak hanya untuk kita sendiri, tetapi juga keluarga dan orang lain. jika memutuskan untuk menolak vaksin, maka akan dianggap egois, karena bisa menularkan corona ke banyak orang di sekitarnya.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

 

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.