Categories: Nasional

UU TNI Pastikan Pemisahan Tugas Militer dan Sipil

UU TNI Pastikan Pemisahan Tugas Militer dan Sipil

Jakarta – DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) guna memastikan adanya pemisahan yang jelas antara tugas militer dan sipil. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan dinamika demokrasi dan supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

 

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.

 

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus.

 

Dengan menjaga supremasi sipil, TNI berupaya memastikan bahwa perannya dalam sistem pertahanan tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan kebutuhan strategis negara.

 

Panglima TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI sangat penting untuk menyempurnakan aturan yang ada agar lebih sesuai dengan dinamika ancaman saat ini.

 

Selain itu, dalam menghadapi ancaman nonmiliter, TNI telah menyiapkan konsep penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan.

 

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani berbagai tantangan nasional, mulai dari keamanan siber hingga bencana alam.

 

“Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dari lembaga lain,” tegas Panglima TNI.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan bahwa DPR dan pemerintah tetap berkomitmen terhadap supremasi sipil dan profesionalisme TNI.

 

Saan Mustopa menjelaskan bahwa tidak ada keinginan dari DPR maupun pemerintah untuk mengembalikan dwifungsi ABRI.

 

Ia pun menegaskan bahwa reformasi yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade harus tetap dijaga, termasuk pemisahan peran TNI dan institusi sipil dalam ranah politik.

 

“Kami tetap menjaga semangat reformasi. Supremasi sipil itu menjadi komitmen utama kami. Tidak ada sedikit pun keinginan dari DPR untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Kami ingin TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara,” ujar Saan Mustopa.

 

Saan mengingatkan bahwa bagi pihak yang menolak atau tidak puas dengan RUU yang sudah ditetapkan, selalu ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Salah satu mekanisme yang tersedia adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati. DPR tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum,” jelas Saan Mustopa.

 

***

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Pemerintah Targetkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Fondasi Ekonomi Desa Diperkuat

Pemerintah Targetkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Fondasi Ekonomi Desa Diperkuat Jakarta – Menteri Koperasi,…

2 hours ago

Scaling Up Koperasi Merah Putih, Target 80 Ribu Unit Perkuat Ekonomi Nasional

Scaling Up Koperasi Merah Putih, Target 80 Ribu Unit Perkuat Ekonomi Nasional Jakarta – Program…

2 hours ago

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum Oleh Angga Yudhistira Kasus penyiraman air keras…

12 hours ago

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras Oleh: Fahri Aditya Nugraha…

12 hours ago

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya penghormatan…

12 hours ago

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum Jakarta - Kasus penyiraman air…

13 hours ago