• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU Ciptaker Pro Pekerja dan Melarang PHK Sepihak

UU Ciptaker Pro Pekerja dan Melarang PHK Sepihak

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 29 June 2023

UU Ciptaker Pro Pekerja dan Melarang PHK Sepihak

Oleh : Tyas Permata Wiyana

Banyak kesalahpahaman mengenai UU Cipta Kerja yang diterima oleh masyarakat hingga saat ini, salah satunya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, yang terjadi sebenarnya, aturan PHK sepihak justru dilarang dalam UU Cipta Kerja, sebaliknya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini berpihak kepada para pekerja, sehingga perusahaan tidak bisa semena-mena memutus hubungan kerja kepada karyawannya dengan didukung oleh hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia.

Persoalan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sepihak sering kali dilakukan oleh beberapa oknum perusahaan masih menjadi ketakutan bagi karyawan. Namun, sebenarnya mengenai persoalan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh masyarakat khususnya para pekerja dan karyawan mengenai mekanisme-mekanisme agar tidak terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga para pekerja tetap mendapatkan haknya.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyatakan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap para pekerja atau karyawannya.

Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) menambahkan bahwa bila ada perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.

Sementara itu, UU Ciptaker sudah mengatur 10 kategori pekerja yang tidak bisa terkena PHK secara sepihak. Dalam aturan tersebut yakni, ketika pekerja berhalangan masuk lantaran sakit menurut surat dokter dan tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus, kemudian ketika pegawai atau pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara yang sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, saat pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya, pekerja yang menikah, pekerja wanita yang hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayi, pekerja yang mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja yang lain dalam satu perusahaan, karyawan mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja (serikat buruh), pekerja buruh yang melakukan serikat buruh di luar jam kerja atau saat jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, pegawai mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan, karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, golongan, status perkawinan, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, dan lain sebagainya, dan yang terakhir yakni pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter dan jangka waktu penyembuhan belum dapat dipastikan. Dari ke 10 kategori tersebut perusahaan dilarang melakukan PHK secara sepihak kepada pegawainya.
Meskipun banyak kesalahpahaman yang beredar luas di masyarakat, hal ini memang harus diluruskan melalui fakta-fakta UU Ciptaker yang sebenarnya justru pro kepada para pekerja mengenai hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Bahkan, beberapa unggahan di media sosial yang sempat menyebut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengatakan bahwa pekerja/buruh tidak boleh melakukan protes lantaran terancam PHK, padahal yang sebenarnya terjadi alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam 154A tidak ada yang memuat bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK, kecuali memang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Berita-berita hoaks atau palsu yang beredar saat ini patut diwaspadai karena memang dampaknya berbahaya jika tidak mengetahui betul-betul bagaimana fakta yang ada.
Pegawai atau karyawan juga diharapkan mengetahui betul-betul isi dari UU Ciptaker agar mereka tidak mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tiba-tiba atau secara sepihak. Justru di dalam UU Cipta Kerja memuat jaminan sosial dan kesejahteraan yang termaktub di Pasal 82, yakni meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu saja, poin-poin tersebut juga harus dipahami oleh perusahaan yang tidak asal memutus hubungan kerja dengan pegawai atau pekerjanya. Disamping itu, UU Cipta Kerja pasal 153 (2) berbunyi ‘Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan’ isinya setelah mengalami perubahan. Dengan demikian, UU Ciptaker justru berpihak kepada para pekerja.
Aturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang termaktub dalam UU Cipta Kerja terbagi menjadi beberapa poin-poin penting yang harus dipatuhi oleh perusahaan, termasuk 10 kategori di atas. Jadi, berita mengenai UU Ciptaker yang dikatakan tidak pro terhadap pekerja, sebaiknya dilakukan penyelaman informasi yang mendalam. Karena pada kenyataannya, pada setiap butir pasal UU Cipta Kerja justru memihak kepada para pekerja.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Program MBG Tingkatkan Serapan Hasil Petani dan Peternak

August 20, 2026

Tata Kelola dan Transparansi MBG Diperkuat, Pemerintah Tunjukkan Langkah Serius

August 20, 2026

Program MBG Tingkatkan Serapan Hasil Petani dan Peternak

By Kata IndonesiaAugust 20, 20260

Program MBG Tingkatkan Serapan Hasil Petani dan Peternak Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut…

Tata Kelola dan Transparansi MBG Diperkuat, Pemerintah Tunjukkan Langkah Serius

By Kata IndonesiaAugust 20, 20260

Tata Kelola dan Transparansi MBG Diperkuat, Pemerintah Tunjukkan Langkah Serius Oleh: Bara Winatha Program Makan…

Program MBG Perkuat Ekonomi Lokal, Kesejahteraan Masyarakat Ikut Meningkat

By Kata IndonesiaAugust 20, 20260

Program MBG Perkuat Ekonomi Lokal, Kesejahteraan Masyarakat Ikut Meningkat  Oleh: Alfian Dwi P. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak perekonomian lokal. Ketika kebutuhan pangan untuk jutaan penerima manfaat dipenuhi secara rutin, program tersebut menciptakan permintaan yang relatif stabil terhadap berbagai komoditas pertanian, peternakan, perikanan, dan pangan lokal. Kondisi ini membuka peluang bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat desa untuk mengambil peran lebih besar dalam rantai pasok MBG. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengatakan MBG telah mendorong peningkatan penyerapan pangan langsung dari petani dan peternak. Menurutnya, kebutuhan bahan pangan yang besar dan berlangsung secara rutin membuat hasil produksi masyarakat memiliki pasar yang lebih jelas. Kondisi tersebut semakin kuat apabila petani dan peternak mengonsolidasikan produksinya melalui koperasi sehingga hasil produksi dalam skala kecil dapat dikumpulkan menjadi pasokan yang lebih besar dan mampu memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketut menjelaskan bahwa pola tersebut dapat membentuk ekosistem pangan yang menghubungkan produksi di tingkat hulu dengan kebutuhan konsumsi di tingkat hilir. Kehadiran MBG memberikan kepastian pasar bagi petani dan peternak karena terdapat kebutuhan bahan pangan yang dapat diproyeksikan secara berkala. Dengan adanya permintaan yang lebih terukur, pelaku usaha pangan dapat menyesuaikan volume produksi, menjaga kualitas komoditas, serta merencanakan kegiatan usaha secara lebih berkelanjutan. Ketersediaan pangan nasional yang relatif kuat menjadi modal penting bagi keberlanjutan MBG. Berdasarkan proyeksi Neraca Pangan Nasional 2026, stok beras pada akhir tahun diperkirakan mencapai sekitar 16 juta ton, yang berasal dari stok awal sekitar 12,4 juta ton dan proyeksi produksi beras 34,7 juta ton setelah memperhitungkan kebutuhan konsumsi sekitar 31,1 juta ton. Selain beras, ketersediaan telur ayam, daging ayam, bawang merah, dan cabai juga disebut berada dalam kondisi cukup kuat bahkan surplus. Kekuatan pasokan tersebut menunjukkan bahwa MBG memiliki peluang untuk menjadi instrumen yang mempertemukan kepentingan gizi dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Ketut mengatakan pemenuhan kebutuhan pangan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T dapat mempertimbangkan potensi produksi setempat. Wilayah yang memiliki hasil perikanan melimpah, misalnya, dapat memanfaatkan ikan lokal sebagai salah satu sumber protein dalam menu MBG sehingga kebutuhan program sekaligus menciptakan pasar bagi hasil produksi masyarakat setempat. …

Program MBG Perkuat Ekonomi Lokal, Kesejahteraan Masyarakat Ikut Meningkat

By Kata IndonesiaAugust 20, 20260

Program MBG Perkuat Ekonomi Lokal, Kesejahteraan Masyarakat Ikut Meningkat  Oleh: Alfian Dwi P. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak perekonomian lokal. Ketika kebutuhan pangan untuk jutaan penerima manfaat dipenuhi secara rutin, program tersebut menciptakan permintaan yang relatif stabil terhadap berbagai komoditas pertanian, peternakan, perikanan, dan pangan lokal. Kondisi ini membuka peluang bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat desa untuk mengambil peran lebih besar dalam rantai pasok MBG. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, mengatakan MBG telah mendorong peningkatan penyerapan pangan langsung dari petani dan peternak. Menurutnya, kebutuhan bahan pangan yang besar dan berlangsung secara rutin membuat hasil produksi masyarakat memiliki pasar yang lebih jelas. Kondisi tersebut semakin kuat apabila petani dan peternak mengonsolidasikan produksinya melalui koperasi sehingga hasil produksi dalam skala kecil dapat dikumpulkan menjadi pasokan yang lebih besar dan mampu memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketut menjelaskan bahwa pola tersebut dapat membentuk ekosistem pangan yang menghubungkan produksi di tingkat hulu dengan kebutuhan konsumsi di tingkat hilir. Kehadiran MBG memberikan kepastian pasar bagi petani dan peternak karena terdapat kebutuhan bahan pangan yang dapat diproyeksikan secara berkala. Dengan adanya permintaan yang lebih terukur, pelaku usaha pangan dapat menyesuaikan volume produksi, menjaga kualitas komoditas, serta merencanakan kegiatan usaha secara lebih berkelanjutan. Ketersediaan pangan nasional yang relatif kuat menjadi modal penting bagi keberlanjutan MBG. Berdasarkan proyeksi Neraca Pangan Nasional 2026, stok beras pada akhir tahun diperkirakan mencapai sekitar 16 juta ton, yang berasal dari stok awal sekitar 12,4 juta ton dan proyeksi produksi beras 34,7 juta ton setelah memperhitungkan kebutuhan konsumsi sekitar 31,1 juta ton. Selain beras, ketersediaan telur ayam, daging ayam, bawang merah, dan cabai juga disebut berada dalam kondisi cukup kuat bahkan surplus. Kekuatan pasokan tersebut menunjukkan bahwa MBG memiliki peluang untuk menjadi instrumen yang mempertemukan kepentingan gizi dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Ketut mengatakan pemenuhan kebutuhan pangan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T dapat mempertimbangkan potensi produksi setempat. Wilayah yang memiliki hasil perikanan melimpah, misalnya, dapat memanfaatkan ikan lokal sebagai salah satu sumber protein dalam menu MBG sehingga kebutuhan program sekaligus menciptakan pasar bagi hasil produksi masyarakat setempat. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.