• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja Solusi Mempercepat Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

UU Cipta Kerja Solusi Mempercepat Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 21 December 2021

UU Cipta Kerja Solusi Mempercepat Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Oleh : Agung Wicaksono

UU Cipta Kerja merupakan langkah berani Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini membekap investasi. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang sebelumnya terimbas pandemi Covid-19.

Undang-undang yang dirumuskan pada era Jokowi-Ma’ruf Amin tersebut diyakini akan dapat mendorong perbaikan kondisi iklim penanaman modal melalui investasi di Indonesia ke arah yang lebih baik.

Salah satu pembahasan yang tercantum dalam undang-undang Cipta Kerja adalah terkait kemudahan investasi di Indonesia demi mendukung pertumbuhan usaha dan bisnis. UU Ciptaker diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk membuka usaha serta investasi yang implikasinya adalah dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.

UU Ciptaker ini juga mengatur mengenai ketenagakerjaan, seperti aturan jam kerja, pesangon, upah, serta mekanisme pekerja kontrak yang ditujukan untuk dapat meningkatkan kepastian dan kualitas pekerja di Indonesia.

Oleh karena itu, diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi solusi masalah pengangguran serta angkatan kerja baru yang belum mendapatkan kesempatan bekerja.

Selain memudahkan dalam menyerap tenaga kerja dan kemudahan mendirikan usaha maupun perusahaan, UU Cipta Kerja juga memiliki tujuan positif lainnya untuk mempermudah peningkatan investasi di Indonesia. Dalam hal ini, target investasinya buukan hanya dari Penanaman Modal Asing (PMA) saja, tetapi juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Arsjad Rasjid selaku Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional mengungkapkan, pengimplementasian undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu solusi penyelesaian berbagai persoalan regulasi yang selama ini membelenggu pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Arsjad menyatakan, UU Cipta kerja merupakan wujud nyata dari reformasi struktural secara besar-besaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi demi menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan di Indonesia.
Ia mengatakan, tanpa adanya reformasi struktural pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan sulit ditingkatkan karena ego struktural yang sangat kuat, baik di Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
Uki Dhaniswara K Harjono selaku pakar Hukum Pembangunan Ekonomi, memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah menghadirkan produk hukum baru, dimana regulasi tersebut dinilai memberikan harapan bagi Indonesia untuk memulihkan ekonomi, regulasi tersebut adalah UU Cipta Kerja.
UU Cipta kerja (Ciptaker) yang terdiri dari 116 pasal ini, mampu merevisi 77 UU dimana sebelumnya ternyata berisi undang-undang yang saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian. UU Ciptaker sendiri, menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana penerapan dari UU ini merupakan upaya dalam meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas.
Dirinya berujar, salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja adalah, kemudahan dalam membangun perusahaan, jika dulu membangun perusahaan dibutuhkan dana minimal Rp 50 juta, maka dengan adanya UU Cipta kerja, regulasi tersebut ditiadakan. Uki menilai, UU Cipta kerja juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.
Seperti memanfaatkan bonus demografi ang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang, kemudian menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
Uki mengatakan, pada tahun 2030 nanti Indonesia akan mengalami bonus demografi dimana puncaknya adalah pada tahun 2040. Artinya, jumlah usia produktif komposisinya jauh lebih besar. Sehingga diperlukan solusi konkrit untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatan lapangan kerja.
Dalam UU Cipta Kerja juga diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.
UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi. UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya.
UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, beragam kajian telah dilakukan dan tentunya uu ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengusaha dan pekerja.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

 

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.