• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Masyarakat Perlu Bersinergi Bendung Omicron

Masyarakat Perlu Bersinergi Bendung Omicron

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 21 December 2021

Masyarakat Perlu Bersinergi Bendung Omicron

Oleh : Dodik Prasetyo

Corona varian Omicron sudah masuk Indonesia. Masyarakat perlu bersinergi untuk membendung varian tersebut agar tidak menyebar luas di negeri ini, diantaranya dengan mengikuti vaksinasi maupun selalu taat Prokes.

Tak terasa pandemi sudah kita lalui selama hampir 2 tahun. Selama ini Corona makin bermutasi, dari varian Alfa, Beta, Gamma, Delta, hingga yang terakhir Omicron. Mutasi virus terjadi karena ia menyebar dan makin kuat, sehingga harus diwaspadai.

Jangan sampai menjadi korban Corona dan berakhir di ranjang Rumah Sakit, lalu merana selama lebih dari 2 minggu.

Di Indonesia, kasus Omicron pertama ditemukan di Wisma Atlet, dan yang jadi pasien adalah pekerja di sana. Spontan tempat itu disegel agar Omicron tidak menyebar keluar. Memang sudah diprediksi oleh para ahli epidemiolog bahwa cepat atau lambat Corona varian ini akan masuk ke Indonesia.

Masyarakat tidak perlu panik ketika Corona varian Omicron sudah masuk Indonesia. Namun pemerintah minta mereka bersinergi untuk membendungnya. Penyebabnya karena jika panik maka segalanya bisa ambyar dan malah menurunkan imunitas, yang berbahaya dalam masa pandemi seperti ini.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mencegah penyebaran Omicron. Memang pasien pertama ada di Jakarta tetapi bukan berarti ada pasien lain yang belum ketahuan terkena varian Omicron atau tidak.

Jika ada anggota keluarga yang merasa sakit tapi tidak sembuh-sembuh dan kecapekan, maka segera periksa ke dokter lalu ke lab untuk PCR, karena bisa jadi itu gejala kena Corona varian Omicron.

Gejala kena Corona varian Omicron memang beda dengan varian lain, yakni tidak ada anosmia alias hilangnya kemampuan untuk mencium aroma. Sehingga bisa jadi seseorang sakit dan ternyata jadi OTG tanpa ia sadari. Jika sudah begitu maka harus karantina mandiri dengan disiplin atau dirawat di Rumah Sakit secara intensif.

Sedangkan langkah kedua untuk mencegah penyebaran Omicron adalah dengan vaksinasi. Penyebabnya karena jika sudah divaksinasi maka bisa meningkatkan imunitas tubuh, sehingga menjauhkan dari resiko kematian. Apalagi saat ini vaksinasi makin mudah didapat karena pemerintah mentargetkan 3 juta suntikan per hari (se-Indonesia) dan injeksinya masih gratis.
Jangan ragu untuk vaksinasi karena aman dan tidak ada efek samping yang berat. Jangan pula pilih-pilih merek vaksin, karena semuanya ampuh dalam meningkatkan imunitas dari Corona.
Setelah vaksin maka bukan berarti bisa euforia dan bebas melepas masker, karena masa pandemi belum selesai, serta kekebalan kelompok belum terbentuk. Penyebabnya kaena baru sekitar 50% WNI yang divaksin dosis 1 dan 2, sedangkan syarat untuk terbentuknya herd immunity adalah minimal 75% penduduk yang sudah divaksin.
Kita masih harus disiplin dalam protokol kesehatan. Selain wajib memakai masker ganda, maka juga harus rajin cuci tangan atau pakai hand sanitizer. Tetaplah jaga jarak dan hindari kerumunan, jadi saat akan belanja di pasar atau supermarket, pilih jam yang sepi seperti saat baru buka. Alternatif lain adalah dengan belanja online.
Berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan wajib dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona varian Omicron, dan masyarakat harus bersinergi agar membantu program pemerintah. Penyebabnya karena jika semuanya kompak melawan Corona maka optimis Omicron tak akan menyebar dengan masif di Indonesia.
Corona varian Omicron memang lebih berbahaya karena menyebar 5 kali lebih cepat daripada varian lainnya tetapi bukan berarti tak bisa dibasmi. Masyarakat harus bersinergi dan mendukung program pemerintah untuk memberantas coorna. Caranya dengan vaksinasi dan disiplin dalam protokol kesehatan.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSIS)

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.