• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Indonesia dan Kemudahan Berinvestasi

UU Cipta Kerja Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Indonesia dan Kemudahan Berinvestasi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 28 February 2022

UU Cipta Kerja Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Indonesia dan Kemudahan Berinvestasi

Oleh : Abdul Hakim

Undang-Undang Cipta kerja (UU Ciptaker) diyakini mampu meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Aturan tersebut diharapkan dapat memperbaiki ketidakpastian regulasi yang dibutuhkan dalam menarik investasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menilai, meski regulasi ini menuai banyak kontroversi, aturan ini seharusnya bisa dilihat dampaknya secara global. Salah satu aspek yang memberi angin segar bagi pengusaha adalah kemudahan investasi, usaha dan sertifikasi halal.

Selain itu pengusaha juga akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum dengan penerapan ultimatum remedium yang berkaitan dengan sanksi.

UU Cipta Kerja juga dinilai dapat mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 BAB III.

Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan. Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.

Pasal berikutnya juga menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.
UU Cipta Kerja junga menghapus syarat investasi yang ada dalam UU Sektor dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi. Selama ini berbelit dan rumitnya masalah perizinan usaha serta birokrasi di Indonesia kerap menghambat investor untuk menanamkan modal atau berekspansi di Indonesia.
Ketua KADIN Andik Dwi Putranto mengatakan, bahwa Omnibus Law dapat memberikan harapan kepada para pengusaha yang mengalami kesulitan dalam perizinan investasi. UU Cipta Kerja juga dinilai dapat membantu Indonesia lolos dari jurang resesi ekonomi. Pasalnya, UU Cipta Kerja akan menarik banyak investasi ke dalam negeri.
Perlu diketahui bahwa peringkat kemudahan berusaha Indonesia pada tahun 2020 cenderung stagnan dibanding tahun sebelumnya yakni posisi ke-73 dari 190 negara. Angka ini masih jauh dari target Presiden Jokowi yang mematok kemudahan berusaha di peringkat 40.
Dalam laporan yang ditulis oleh World Bank tersebut, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Ukraina, Armenia dan Vietnam. Sedangkan dari segi daya saing, Indonesia juga masih jauh tertinggal dari Singapura. Berdasarkan data IMD World Competitiveness Ranking 2020, daya saing Indonesia turun peringkat dari 32 menjadi 40 dalam daftar tersebut.
Adapun negara dengan peringkat daya saing tertinggi berdasarkan data tersebut adalah Singapura, Denmark, Swiss dan Belanda. Empat Indikator penilaian daya saing tersebut berdasarkan kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis serta infrastruktur. Oleh karena itu UU Cipta Kerja menjadi salah satu motor bagi pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi khususnya di level Asia Tenggara. Kemudahan perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi hal yang disorot oleh pemerintah.
UU Ciptaker juga diyakini mampu menjawab berbagai permasalahan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi Covid-19. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan serikat pekerja atau buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.
Melalui UU Ciptaker, isu terkait ketenagakerjaan tidak lagi menjadi polemik, tenaga kerja yang berkualitas tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni. Undang-undang cipta kerja menjadi modal utama untuk pemulihan ekonomi tahun depan. Regulasi ini diyakini mampu merampingkan hyperegulasi yang sudah lama menjadi hambatan untuk pertumbuhan investasi di Indonesia.
Makin mudahnya pengurusan izin usaha, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Baik untuk investor lokal maupun investor asing yang tertarik menanamkan modalnya di tanah air. Sehingga hal ini akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan menurunnya angka pengangguran.
Daya saing ekonomi di Indonesia tentu saja bisa ditingkatkan apabila UU Cipta Kerja benar-benar diimplementasikan dengan baik. Di sisi lain kemudahan perizinan usaha yang tercantum pada UU Cipta Kerja juga akan menjadi magnet bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

 

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.