• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Memudahkan Usaha Hingga Lapangan Kerja

UU Cipta Kerja Memudahkan Usaha Hingga Lapangan Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 4 February 2021

Oleh: Putu Raditya

DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja sebagai salah satu terobosan untuk memangkas regulasi. Produk hukum tersebut juga diyakini banyak membawa kontribusi positif dalam memudahkan membuka usaha hingga lapangan kerja.

Pemerintah berkomitman untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan (PP) UU Cipta Kerja, dengan telah melakukan pembahasan bersama para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan semua aspirasi dan masukan dari masyarakat dan dunia usaha yang telah diterima melalui berbagai kanal serap aspirasi yang sudah disiapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penyelesaian keseluruhan RPP dan Perpres tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yaitu sebagai bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, sehingga mendorong terciptanya layanan pemerintah yang lebih efisien, mudah dan pasti dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Baca juga: Pemerintah Siap Mendatangkan Vaksin AstraZeneca

Airlangga menuturkan, peraturan pelaksanaan ini juga untuk mencapai tujuan UU Cipta Kerja yang mendorong tumbuhnya lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarkat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta upaya pencegahan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Menko Airlangga berujar, sejak awal pemerintah telah membuka dan menyediakan 4 kanal utama bagi masyarakat luas untuk menyampaikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yakni melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021, diantaranya.

1. Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui email dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses.

2. Masukan melalui Acara Serap aspirasi yang dilaksanakan secara luring di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.

3. Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.

4. Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga Terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Untuk mendapatkan masukan yang cukup dari akademisi serta praktisi hukum, telah dilaksanakan pula pembahasan dengan sejumlah akademisi dari Fakultas-fakultas Hukum, serta menunjuk beberapa ahli yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita. Para Konsultan Hukum juga aktif memberikan masukan, baik dari sisi perspektif hukum maupun terhadap implementasinya.

UU Cipta kerja memang didesain pemerintah untuk meringankan beban pengusaha kecil, karena ada beberapa pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat mengubah nasib mereka menjadi lebih baik lagi di masa depan.

Pada pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan UMKM akan lebih mudah. Jika sebelumnya pengusaha harus datang mengurus langsung ke Dinas Perizinan dan melewati birokrasi yang berliku-liku, maka saat ini bisa didaftarkan via online. Dengan syarat harus melampirkan surat izin usaha dari Ketua RT serta KTP yang masih berlaku.

Terhadap PP dan Perpres yang ditetapkan dengan mempertimbangkan luasnya cakupan dan dinamika perubahan yang terjadi, pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan nasional.

Jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sebanyak 54 peraturan, dimana 2 sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 Rperpres.

Pengusaha kecil seperti pelaku bisnis UMKM haruslah menjadi bagian dari supply chain yang besar. Keberpihakan terhadap industrial estate, misalnya, keberpihakan dimana harus tersedia fasilitas dan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.

UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang (2020-2040), kemudian menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.

Pelaksanaan atau implementasi UU Cipta kerja tentu harus diapresiasi, karena langkah ini akan memungkinkan adanya lapangan kerja baru sehingga banyak angkatan kerja yang terserap.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Gus Yusuf Chudhori: Oase di Tengah Prahara Kramat Raya

May 15, 2026

Temuan CKG Jadi Dasar Penguatan Kesehatan Berkualitas dan SDM Unggul

May 15, 2026

Gus Yusuf Chudhori: Oase di Tengah Prahara Kramat Raya

By Kata IndonesiaMay 15, 20260

Oleh: Anis Maftukhin   Di sebuah sudut remang Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, kepul asap kopi…

Temuan CKG Jadi Dasar Penguatan Kesehatan Berkualitas dan SDM Unggul

By Kata IndonesiaMay 15, 20260

Temuan CKG Jadi Dasar Penguatan Kesehatan Berkualitas dan SDM Unggul Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa…

Hilirisasi Ayam sebagai Pilar Baru Ketahanan Pangan Indonesia

By Kata IndonesiaMay 15, 20260

Hilirisasi Ayam sebagai Pilar Baru Ketahanan Pangan Indonesia Oleh: Dhita Karuniawati Ketahanan pangan nasional tidak…

Strategi Menjaga Kebutuhan Protein Nasional, dan Masa Depan Ketahanan Pangan Indonesia

By Kata IndonesiaMay 15, 20260

Strategi Menjaga Kebutuhan Protein Nasional, dan Masa Depan Ketahanan Pangan Indonesia Oleh: Adnan Ramdani Di…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.