Oleh : Made Raditya
Peresmian UU Cipta Kerja sempat membawa kehebohan, karena ada demo yang menolaknya. Padahal mereka belum mengerti bahawa UU ini tak hanya menguntungkan pebisnis, namun juga pekerja, bahkan calon pekerja. Karena ada fasilitas baru yang bisa dinikmati oleh mereka.
Situasi dunia kerja belum terlalu kondusif saat pandemi covid-19, karena ada perusahaan yang menerapkan potong gaji, mulai dari 25% hingga 50%. Pemotongan ini terpaksa dilakukan agar mereka bisa bertahan dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Pegawai mau tak mau harus menerimanya, daripada perusahaan oleng dan merumahkan semua karyawannya.
Di sisi lain, ada pula karyawan yang terpaksa di-PHK karena kondisi keuangan pabrik sudah pailit. Mereka sibuk mencari pekerjaan baru agar asap dapur kembali mengepul. Semua jalan dilalui, mulai dari membaca iklan lowongan kerja di surat kabar, sampai di situs seperti Jobstreet.
Pemerintah berusaha agar situasi ini tak lagi terjadi, karena pekerja dan calon pekerja adalah WNI yang harus dijaga stabilitas finansialnya. Oleh karena itu, di bulan oktober lalu diresmikan UU Cipta Kerja. UU ini memiliki berbagai pasal yang menguntungkan, baik untuk pekerja maupun para pencari kerja.
Baca juga: Siap Hadapi Era VUCA, PLN Gandeng 4 PTN dan LIPI
Peter Abdullah Redjalam, direktur sebuah lembaga riset, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memiliki perspektif, yang ditujukan untuk pekerja maupun calon pencari kerja. Penyebabnya karena di UU ini ada jaminan pemberian pesangon. Dalam artian, para pekerja, walau dirumahkan, akan tetap mendapat haknya dan tidak dikibuli oleh oknum dalam perusahaan.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga disebut bahwa pekerja yang dirumahkan akan mendapat JKP (jaminan kehilangan pekerjaan). Selain hak untuk mendapat pesangon, mereka juga mendapat bekal berupa keterampilan baru. Sehingga bisa membuka bisnis baru dengan modal skill tersebut.
Dalam UU Cipta Kerja ada klaster investasi yang bisa menolong calon pekerja, karena menimbulkan efek domino positif. Ketika iklim investasi di Indonesia membaik, maka akan menarik para penanam modal asing. Sehingga mereka semangat untuk berinvestasi di negeri ini, dan membangun pabrik baru.
Pabrik yang akan dibangun adalah industri padat karya. Sehingga butuh banyak sekali pegawai baru. Para calon pekerja akan semangat melamar di sana dan bisa berstatus sebagai pegawai lagi. Mereka lega karena akhirnya mendapatkan gaji bulanan, sehingga tidak bingung ketika susu anaknya habis.
UU Cipta Kerja juga berguna bagi pekerja, karena mereka akan mendapat bonus tahunan dari perusahaan. Besarannya tentu tergantung dari masa kerjanya. Jika ia bekerja puluhan tahun, tentu bonusnya makin besar. Bonus membuat para pekerja lega, karena bisa jadi tambahan uang belanja atau dimasukkan ke dalam tabungan.
Nominal UMK dalam UU Cipta Kerja sempat jadi polemik, karena diganti istilahnya jadi UMP (upah minimum provinsi). Namun mereka tak usah khawatir, karena gubernur yang menentukan UMP tentu bertindak bijak dan menentukan gaji sesuai dengan kebutuhan mereka. Jadi mereka tidak udah takut besaran gaji akan berkurang drastis.
UMP juga dinikmati oleh pegawai yang baru masuk. Jadi ketika seorang karyawan sudah bekerja lebih dari 2 tahun, sesuai aturan, maka ia mendapat gaji di atas UMP. Jika gajinya tidak sesuai, maka ia bisa melapor ke Disnakertrans, agar diusut tuntas dan mendapatkan haknya.
UU Cipta Kerja sangat bermanfaat, baik untuk pekerja maupun para calon pekerja. Dalam UU ini diatur bahwa pekerja mendapat segala haknya, mulai dari gaji sesuai UMP, bonus tahunan, hingga pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan jika ia dirumahkan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga membuat para investor semangat untuk masuk ke Indonesia, sehingga membuka banyak lowongan baru.
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan…
JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…
Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…
Presiden Prabowo Subianto terus mengokohkan posisi Indonesia dalam ekonomi global melalui diplomasi ekonomi yang…