• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»UU Cipta Kerja Mampu Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

UU Cipta Kerja Mampu Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 6 November 2020

Oleh : Sinta Astari

Dalam UU Cipta Kerja, ada klaster agraria yang dibuat agar petani mampu bersaing di pasar global dan memajukan kehidupan mereka. Indonesia adalah bangsa yang pernah menggantungkan dari hasil pertanian dan pemerintah berusaha agar bidang ini jadi lebih modern. Agar sistem agraria kita tak jadi terbelakang dan hanya bersistem tradisional.

Masyarakat dibuat heboh dengan UU Cipta Kerja yang mendobrak UU nomor 13 tahun 2010 tentang holtikultura. Dalam klaster agraria omnibus law, tidak ada pembatasan investasi maksimal 30% pada lahan pertanian, seperti dulu. Namun jangan berpikir bahwa ini adalah penjajahan model baru, karena masih ada sisi positif dari UU Cipta Kerja.

Menurut Donny Pasaribu, peneliti dari CIPS, UU Cipta Kerja akan berpeluang meningkatkan produktivitas pertanian. Khususnya komoditas holtikultura. Ketika ada penanam modal asing, maka petani akan mendapat suplai berupa benih tanaman yang berkualitas baik dari luar negeri. Jadi akan ada simbiosis mutualisme, dan petani dijamin tidak akan merugi.
Dalam artian, jika ada bibit tanaman yang unggul, maka hasil tani di Indonesia akan jadi lebih baik.

Misalnya kita punya mangga Indramayu yang manis, namun masih kalah saing di pasar dengan buah-buahan dari Thailand. Jika ada benih yang berkualitas baik, maka buah lokal bisa makin besar dan manis rasanya. Masyarakat akan lebih memilih yang lokal daripada impor.

Selain itu, tidak adanya pembatasan penanaman modal asing akan membuat investor masuk juga ke bidang pertanian di Indonesia. Selama ini mereka rata-rata hanya berbisnis di bidan pariwisata. Namun sekarang juga tertarik untuk bekerja sama dengan petani dan merintis usaha agar bisa mendapat hasil berupa sayur, buah, dan tanaman pangan yang berkualitas baik.

Baca juga: Indonesia Akui Nagorno Karabakh Wilayah Negara Azerbaijan

Ketika UU Cipta Kerja diterapkan, jika ada investor yang tentu memiliki modal besar, maka sistem pertanian di Indonesia tidak akan stagnan dan hanya mengandalkan kerbau dan sapi untuk membajak sawah. Namun mereka dikenalkan dengan traktor dan alat modern lain untuk mengolah tanahnya. Jadi pengerjaannya akan lebih cepat dan hemat tenaga.

Selain itu, investor juga bisa mengenalkan sistem pertanian modern yang lain. Bisa berupa ilmu untuk menghitung pergeseran musim di Indonesia. Karena ada efek dari pemanasan global, sehingga musim hujan bisa maju. Ketika tidak ada perhitungan dengan ilmu matematis dan melihat pola iklim dan cuaca, maka bisa gagal panen dan petani hanya gigit jari.
Petani juga diajak agar tidak hanya jadi produsen, namun juga mengolah hasil panen menjadi barang yang lebih bernilai jual tinggi.

Misalnya dulu hanya menjual ubi, namun sekarang juga diolah menjadi keripik, bakpao dan tepung ubi. Dengan pengolahan ini, selain mendapat uang lebih banyak, juga lebih awet. Ini salah satu manfaat UU Cipta Kerja Klaster Agraria.

Dalam UU ini juga disebutkan bahwa fungsinya untuk menjamin kepentingan petani sebagai sumber pangan rakyat. Jadi dengan ilmu yang diberikan oleh investor, petani jadi tambah cerdas dan mampu mengolah lahan, serta punya strategi berbisnis. Bukan seperti anggapan oknum yang menyatakan bahwa UU ini adalah bentuk lain dari kolonialisme.

Pelurusan hal ini sangat penting karena bisa jadi ada yang salah paham dengan klaster agraria dalam UU Cipta Kerja. Undang-undang ini dibuat untuk rakyat dan bukan berarti kesejahteraan petani akan dicaplok oleh investor. Karena jika ada pelanggaran, tentu ditindak oleh pemerintah.

Indonesia adalah negara agraria dan sudah saatnya tanah diolah jadi lebih modern. Jangan tolak para penanam modal, dan jangan pula alergi dengan kata ‘asing’. Cobalah untuk berpikir positif dan mencoba untuk menanam buah dan sayur dengan strategi, agar bisa menghasilkan produk unggulan yang dapat diekspor.

Penulis adalah aktif dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Jawa Barat

Perlindungan Lahan Pertanian Diperkuat, Pemerintah Jaga Masa Depan Petani

September 18, 2026

Pemerintah Perkuat Fondasi Kemandirian Pangan Papua

September 18, 2026

Perlindungan Lahan Pertanian Diperkuat, Pemerintah Jaga Masa Depan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 18, 20260

Perlindungan Lahan Pertanian Diperkuat, Pemerintah Jaga Masa Depan Petani Oleh: Oksidea Razeta Rayi Keberpihakan terhadap…

Pemerintah Perkuat Fondasi Kemandirian Pangan Papua

By Kata IndonesiaSeptember 18, 20260

Pemerintah Perkuat Fondasi Kemandirian Pangan Papua  Oleh : Yohanes Wandikbo Pembangunan pertanian Papua terus diarahkan pada penguatan fondasi kemandirian pangan yang bertumpu pada potensi lokal dan keterlibatan masyarakat. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan produksi pangan strategis, tetapi juga membangun ekosistem pertanian yang mencakup pengembangan pangan lokal, perluasan sawah, mekanisasi, irigasi, penguatan kelembagaan hingga pemberdayaan petani. Arah kebijakan tersebut menjadi penting mengingat Papua memiliki sumber daya pertanian yang besar sekaligus karakter geografis yang membutuhkan pendekatan pembangunan berbeda. Sagu, ubi dan berbagai komoditas pangan lokal telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua. Di sisi lain, potensi lahan pertanian juga dapat dikembangkan untuk meningkatkan produksi beras dan komoditas pangan strategis lainnya. Kementerian Pertanian (Kementan) menempatkan pengembangan potensi tersebut sebagai bagian dari strategi membangun kemandirian pangan Papua. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa kemampuan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Papua perlu dibangun dari kekuatan yang tersedia di wilayah tersebut. Karena itu, beras, sagu, ubi dan pangan lokal lainnya didorong untuk berkembang bersama masyarakat setempat. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan pertanian Papua tidak diarahkan untuk menggantikan pangan lokal dengan komoditas tertentu. Sebaliknya, pemerintah berupaya mempertemukan kekuatan pangan tradisional dengan teknologi dan sistem pertanian modern. Dengan cara itu, peningkatan produktivitas dapat berlangsung tanpa mengabaikan karakter sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Komitmen pemerintah tersebut turut mengemuka dalam PAPEDA Summit 2026 yang sebelumnya diselenggarakan pada 2–4 September 2026 di Sorong, Papua Barat Daya. Forum tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi pembangunan Papua yang berbasis potensi lokal dan berkelanjutan. …

Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan

By Kata IndonesiaSeptember 17, 20260

Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan Oleh: Soleh Mahmud Bagi para petani,…

Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan

By Kata IndonesiaSeptember 17, 20260

Reforma Agraria Perkuat Hak Petani, Buka Jalan Kesejahteraan Berkelanjutan Oleh: Soleh Mahmud Bagi para petani,…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.