• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Reformasi Ekonomi di Era Presiden Jokowi

UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Reformasi Ekonomi di Era Presiden Jokowi

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 2 October 2024

UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Reformasi Ekonomi di Era Presiden Jokowi

Oleh : Ananda Prameswari

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menggagas pemberlakuan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang ternyata menjadikan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pemerintahan Presiden Jokowi senantiasa melakukan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, antara lain melalui regulasi. Seperangkat kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Presiden Jokowi untuk menggalakkan reformasi struktural demi mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing di tingkat global.

UU Ciptaker, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, menjadi salah satu tonggak penting yang memberikan kemudahan berusaha serta menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Presiden Jokowi menyadari bahwa ekonomi global tengah menghadapi tantangan berat. Oleh karena itu, ia mengambil langkah strategis melalui UU Ciptaker, yang bertujuan mengatasi birokrasi yang kerap memperlambat proses perizinan usaha. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para investor, serta memperbaiki iklim usaha di Indonesia, menjadikannya lebih atraktif bagi investor global.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, penerapan UU Ciptaker telah menciptakan dampak positif bagi dunia usaha. Dengan segala aturan turunannya, kebijakan tersebut mempermudah proses perizinan yang sebelumnya rumit.
Arif menjelaskan bahwa sejak penerapan UU tersebut, Indonesia telah mengalami perbaikan struktural, terutama dalam hal kemudahan perizinan berbasis risiko. Sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach) yang diperkenalkan melalui UU Ciptaker membantu mengotomatisasi proses perizinan, sehingga lebih efisien dan transparan.
Keberhasilan tersebut terlihat dari peningkatan investasi yang terjadi setelah reformasi perizinan tersebut, yang dipandang sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
UU Ciptaker juga memungkinkan berbagai sektor usaha untuk berkembang dengan lebih cepat. Perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang semula memakan waktu lama, kini bisa diproses lebih cepat dengan standar yang lebih jelas. Hal ini diakui sebagai salah satu inovasi penting yang membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi di berbagai sektor ekonomi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menyatakan bahwa Indonesia telah membuktikan keberhasilannya dalam menjalankan reformasi struktural melalui UU Ciptaker.
Peningkatan indikator Product Market Regulation (PMR) yang dirilis oleh OECD menjadi salah satu bukti keberhasilan reformasi tersebut. Peningkatan ini menunjukkan bahwa regulasi pasar produk di Indonesia menjadi lebih kompetitif dan kondusif bagi dunia usaha. Selain itu, reformasi ini juga diakui secara global sebagai langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Ferry juga menekankan bahwa reformasi tersebut tidak hanya berdampak pada level nasional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global terlihat dari perbaikan indeks PMR yang mengalami kenaikan dari 2,79 pada tahun 2021 menjadi 2,2 pada tahun 2024. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berhasil melakukan reformasi kebijakan secara signifikan, bersama negara-negara seperti Yunani dan Peru.
Di sisi lain, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) juga memberikan apresiasi kepada Indonesia atas keberhasilan bangsa ini dalam memperbaiki lingkungan bisnis.
Mathias Cormann, Sekretaris Jenderal OECD, mengakui bahwa Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam mereformasi regulasi yang sebelumnya dianggap kurang kompetitif. Meski masih ada ruang untuk perbaikan lebih lanjut, pencapaian ini menunjukkan bahwa reformasi struktural di Indonesia berada di jalur yang benar.
Dalam konteks peningkatan daya saing global, Presiden RI Jokowi juga menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah berhasil mendorong peringkat daya saing Indonesia. Berdasarkan laporan IMD World Competitiveness Ranking 2024, Indonesia berhasil naik delapan tingkat, dari peringkat 34 menjadi 27. Peningkatan ini tidak terlepas dari pengaruh positif UU Ciptaker, yang memberikan kejelasan regulasi dan memperkuat sektor tenaga kerja serta produktivitas nasional.
Kini di Indonesia, telah terjadi reformasi perizinan berbasis risiko yang mampu meminimalkan hambatan dalam proses perizinan usaha, sehingga berbagai sektor ekonomi dapat bergerak lebih cepat.
Pemerintah juga telah mengupayakan agar sistem perizinan tersebut dapat terintegrasi dengan baik antara pusat dan daerah. Dengan demikian, tidak hanya pemerintah pusat yang memiliki peraturan yang mendukung reformasi ini, tetapi juga pemerintah daerah melalui penerbitan peraturan daerah yang sejalan dengan kebijakan pusat.
Reformasi yang dicapai melalui UU Ciptaker tersebut menunjukkan bagaimana pemerintahan Presiden Jokowi mampu menghadapi tantangan ekonomi global dengan kebijakan yang inovatif.
Upaya reformasi tersebut terus berlangsung dan menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi Indonesia. Dengan dukungan kebijakan ini, perekonomian Indonesia diharapkan mampu terus tumbuh, mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan daya saing ekonomi terbaik di dunia.
Dalam satu dekade kepemimpinan Presiden Jokowi, reformasi struktural yang diusung melalui UU Cipta Kerja menjadi salah satu pencapaian besar. Kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak langsung pada peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga memperbaiki kualitas regulasi yang lebih kompetitif di pasar global. Reformasi tersebut telah membawa perubahan positif bagi perekonomian Indonesia yang terus berkembang hingga kini.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Media

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.