• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UNRWA Apresiasi Kepemimpinan Presiden Jokowi Konsisten Bantu Perjuangan Palestina

UNRWA Apresiasi Kepemimpinan Presiden Jokowi Konsisten Bantu Perjuangan Palestina

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 2 October 2024

UNRWA Apresiasi Kepemimpinan Presiden Jokowi Konsisten Bantu Perjuangan Palestina

United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugee in the Near East (UNRWA) mengapresiasi dukungan Indonesia atas konsistensinya membela Palestina. Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, mengatakan terimakasih Indonesia yang sangat konsisten membantu untuk kemudahan para pengungsi Palestina

Hal tersebut disampaikan oleh Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, di sela-sela High Level Week (HLW) 79th UN General Assembly (UNGA), Minggu (22/9/2024).

UNRWA merupakan sebuah lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengelola sekolah, layanan sosial, pusat kesehatan, hingga mendistribusikan bantuan makanan kepada jutaan pengungsi Palestina.

“Pagi ini saya hadir di pertemuan Core Group Menlu OKI untuk mendorong pemanfaatan Majelis Umum PBB untuk menggalang dukungan dalam upaya memperbaiki situasi di Palestina, termasuk melalui UNRWA,” kata Retno Marsudi

Dalam pertemuan dua tokoh penting itu, Retno menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap mandat UNRWA dalam penanganan seluruh korban. Ia juga menyebut, Indonesia akan terus menggalang dukungan untuk Palestina, termasuk melalui UNRWA.

Menurut data yang tercatat bahwa sejak 2023, Indonesia terus konsisten memberikan bantuan kemanusiaan berupa dana, obat-obatan, hingga bahan makanan untuk Palestina.

Pada tahun 2023, Indonesia menaikkan pendanaan untuk UNRWA sebanyak tiga kali lipat. Sementara itu, tahun ini, total pendanaan yang digelontorkan Indonesia mencapai USD1,2 juta.

Di sisi lain, pemerintah juga menjajaki kerja sama dengan Badan Zakat Indonesia (Baznas) untuk penyaluran batuan kepada UNRWA.  Sejak November 2023, Baznas sudah mendistribusikan bantuan dana sebesar USD3,3 juta untuk masyarakat Palestina.

Sedangkan pada 10 Juni 2024 lalu, Indonesia juga memberikan bantuan kemanusiaan sebesar USD500 ribu melalui International Labour Organization (ILO), sebuah organisasi internasional untuk isu ketenagakerjaan.

Selain melalui bantuan kemanusian Indonesia juga mengambil langkah melalui jalur diplomasi politik luar negeri dalam membantu perjuangan Palestina.

Dalam pidatonya di PBB Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan negara negara non blok melalui pengaruhnya harus membantu dan memperjuangkan Palestina.

Menurut Retno terdapat dua hal yang harus diperjuangkan untuk Palestina, Pertama terkait upaya meningkatkan jumlah negara yang mengakui Palestina. Kedua, mendorong implementasi efektif dari Resolusi Majelis Umum PBB ES-10/24, yang menuntut Israel untuk mengakhiri kehadiran ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina.

“Pengakuan sangatlah penting. Pengakuan mengobarkan harapan kepada rakyat Palestina; merupakan langkah krusial menuju terciptanya Solusi Dua Negara, serta menciptakan tekanan politis bagi Israel untuk menghentikan kekejamannya,” katanya.

Parlemen juga mendukung sikap politik politik luar negeri Indonesia.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ditempat yang berbeda menyampaikan Indonesia memiliki dasar yang kuat membela Kemerdekaan Palestina yaitu UUD 1945 alinea dua.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 ada dua alinea yang secara spesifik menjadi rujukan Indonesia dalam bersikap membela Kemerdekaan Palestina.

Berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan itu akan menjadi rujukan konstitusional tentang sikap langgengnya pemerintah Indonesia untuk tetap membela dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina, menolak penjajahan Israel, dan aktif melakukan upaya untuk menghadirkan perdamaian di sana.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.