• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Bisnis»UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Pengusaha

UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Pengusaha

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 10 July 2022

UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Pengusaha

Oleh : Aulia Hawa

Undang-undang (UU) Cipta Kerja merupakan regulasi yang mampu meringkas hiper regulasi yang ada di Indonesia. Keberadaan peraturan tersebut juga berdampak positif bagi pengusaha karena memudahkan perizinan, sehingga diharapkan dapat memperbanyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi para pelaku usaha. Dalam kesempatan peringatan HUT HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Bahlil mengatakan, suka tidak suka, harus diakui bahwa reformasi regulasi lewat Omnibus Law Cipta Kerja betul-betul memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha baik dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut Bahlil, hal tersebut dibuktikan dengan foreign direct investment atau penanaman modal asing (PMA) yang stabil tumbuh di angka 7%. Dirinya mengaku, saat keliling di hampir semua negara di Amerika dan Eropa, mereka memberikan apresiasi terhadap keberanian yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka melakukan reformasi besar-besaran terhadap undang-undang.

Bahlil menyampaikan bahwa peraturan yang selama ini tumpang tindih bisa dipangkas. Namun demikian penerapanya masih belum sempurna. Setidaknya ada perbaikan serta ada kepastian karena esensi dari pada perubahan regulasi tersebut melahirkan tiga hal, yakni kepastian, transparansi dan efisiensi.

Bahlil juga menyampaikan alasan PMA selama ini tidak terlalu tumbuh seperti saat dirinya menjabat. Ternyata “tukang palaknya” terlalu banyak. Selaku pengusaha, Bahlil juga pernah merasakan ketika setiap mengurus perizinan dirinya harus menyiapkan uang terlebih dahulu untuk membayar perizinan. Namun saat ini semua sudah lewat OSS sehingga investor akan merasa nyaman.
Perlu diketahui bahwa UU Cipta Kerja ternyata telah direncanakan sejak 20 Oktober 2019. Draft pertama UU Cipta Kerja dibuat pada Februari 2020 dan menerima banyak kritik dari kelompok Hak Asasi Manusia dan Serikat Pekerja. Akhirnya dilakukanlah revisi terhadap UU terebut dan versi barunya disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020, lalu diundangkan pada 2 November 2020.
Kemudahan tidak hanya dirasakan oleh pengusaha besar, namun pelaku usaha UMKM juga akan mendapatkan kemudahan. Pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya, UMKM diharuskan untuk mengikuti proses perizinan yang sulit. Aturan ini diubah sehingga UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran saja.
Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), UMKM sudah bisa melakukan semua kegiatan usaha termasuk yang membutuhkan izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI) hingga sertifikat produk halal. Sementara itu, diberikan pula bantuan berupa perlindungan hukum jika UMKM punya masalah. Kebijakan ini dibuat melihat dari bagaimana UMKM tidak memiliki cukup biaya untuk membayar pengacara profesional.
Pemerintah juga mengungkapkan, pemberian dukungan kepada UMKM melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan pemegang saham berupa pemberian pendampingan manajemen, anggaran, SDM hingga sarana dan prasarana. Dengan adanya peraturan baru ini, UMKM yang biasanya mengalami kesulitan karena kurangnya dana pengalaman hingga akses terhadap pengetahuan manajemen akan jauh dipermudah.
Tak hanya itu pengusaha yang bergerak di UMKM juga mendapatkan kemudahan untuk mengekspor produknya, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan mulai dari penyederhanaan administrasi perpajakan, insentif pajak penghasilan hingga pengajuan izin usaha tanpa biaya. Dengan demikian, diharapkan jumlah UMKM yang menyasar pasar luar negeri juga akan semakin meningkat, begitu pula dengan perekonomian Indonesia pasca pandemi nanti.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memastikan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja akan turut meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Sebab, UU tersebut mampu mewujudkan reformasi struktural yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia. Keberlanjutan reformasi struktural dalam bidang peningkatan SDM, akan membawa dampak positif bagi percepatan pemulihan ekonomi.
UU Cipta kerja memiliki dampak positif bagi pengusaha untuk mengembangkan usaha serta melebarkan sayap perusahaannya. Dengan adanya keberpihakan ini, pengusaha termasuk UMKM akan semakin tumbuh dalam menopang perekonomian nasional. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memungkinkan agar pelaku UMKM dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja serta pembentukan koperasi bisa lebih mudah.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Insitute

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.